Mohon tunggu...
Ali Iskandar
Ali Iskandar Mohon Tunggu... Lainnya - Pelayan Maszawaibsos

Peminat Sosial Humaniora, tinggal di Lumajang.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kaitan Pencatatan Nikah, Psikis Pengantin dan Administrasi Negara

20 Juni 2024   14:30 Diperbarui: 20 Juni 2024   14:31 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


Bilamana engkau membuat perjanjian antar kalian sampai batas waktu tertentu maka catatlah. Demikian kurang lebih firman Allah dalam surat  al Baqarah ayat 282.  

Ayat ini adalah dalil administratif tentang pentingnya  sebuah perjanjian, ikatan, pencatatan, kesepakatan apapun termasuk pencatatan pernikahan. Terlebih pada ayat lain Allah juga mengajarkan manusia dengan pena (qolam).  Qolam sebagai alat penulisan, penghubung antara kehendak pikiran dengan objek tulisan yang menghasilkan teks. Teks teks ini selanjutnya yang akan menghubungkan kehendak manusia dilain waktu dan tempat yang akan menjadi referensi bagi siapapun yang berkepentingan dengannya.


Buku nikah merupakan alat bukti penghubung antarwaktu dan tempat yang mencatat sebuah peristiwa penting kedua insan yang saling mengikat janji setia sehidup semati. Melalui buku nikah ini orang orang yang berkepentingan dengan dengannya akan terhubung walaun jarak maupun waktu telah memisahkan mereka.

Jika seseorang hanya mengandalkan ingatan dan saksi saja tanpa ada prosesi administratif yang mengiringinya  ia akan terkikis oleh abrasi waktu. Saksi misalnya akan termakan umur yang menua. Demikian pula daya ingat juga telah berkurang, belum lagi bilamana umur telah berakhir sedangkan kepentingan dengan peristiwa perkawinan akan terus berlanjut sampai kapanpun.

Pengumuman Administrative

Ikatan dua insan yang saling mencinta dan ditulis secara resmi dalam administrasi pemerintahan adalah sebuah bukti bahwa mereka berdua siap mengumumkan kesungguhan mereka dalam mengarungi kehidupan. Ikatan yang terbingkai dalam syarat dan rukun nikah yang telah terpenuhi itu tidak cukup bilamana tidak tercatat dalam administrasi pemerintahan. Sebagai warga negara yang baik serta loyal terhadap bangsa, maka pencatatan pada instansi resmi pemerintah melalui Kantor Urusan Agama dan Catatan Sipil bagi warga negara  selain islam menjadi kebutuhan.

Adanya sebuah bangsa perlu didukung oleh rakyatnya. Tanpa dukungan rakyat dalam berbagai bidang kehidupan maka keberadaan negara adalah nihil. Pencatatan administrasi nikah dari warga negara  adalah bagian dari eksistensi sebuah pemerintahan.  Sedangkan negara dapat mengetahui bahwa rakyatnya telah melangsungkan pernikahan juga melalui pencatatan ini. Dengan demikian negara akan menyediakan fasilitas kebutuhan apa saja yang diperlukan mereka  kedepan.  

Pernikahan sepasang rakyat akan menimbulkan beberapa akibat dalam beberapa tahun ke depan. Diantaranya kebutuhan hidupnya seperti tempat tinggal, transportasi dan yang pasti adalah konsumsi. Yang kedua adalah kebutuhan spiritual termasuk diantaranya kebutuhan sekolah, rumah ibadah dan semacamnya. Kebutuhan kebutuhan yang semacam ini menjadi tanggung jawab bersama, bersama sama dengan pemerintah. 

Pemerintah sebagai fasilitator memberikan upaya fikir ini untuk keberkelanjutan kehidupan rakyatnya ke depan. Karenanya pencatatan pernikahan ini menjadi sebuah keharusan guna untuk dijadikan sebagai referensi pemikiran dan keputusan hukum bagi pemerintah dalam pengambilan kebijakan selanjutnya.  

Masa depan adalah misteri.

Siapa yang dapat memastikan bahwa masa depan seseorang adalah sesuai dengan dugaannya selama ini. Semua dapat terjadi dibawah kehendak dan kendali Ilahi. Seseorang yang optimis itu baik, bahkan dapat menjadi pemicu menuju sukses. Namun ketika seorang yang optimis tersebut tidak mengimbanginya dengan prinsip spiritualitas yang mengharuskan do'a, kerja cerdas, keras dan kontinuitas untuk maju maka apa yang ia dengungkan dimasa lalu hanya menjadi bualan  belaka. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun