Dalam adat kampung Cireundeu apabila sudah menjadi pasangan suami istri yang sah, namun pasangan ini belum diperbolehkan untuk sapatembon atau berhubungan intim dikarenakan harus melakukan syarat sebelum berhubungan intim yakni harus berpuasa batin dimulai dari 3 hari, 7 hari, 41 hari sampai 100 hari.Â
Pada 3 hari pertama laki-laki akan ditanyakan akan hubungan sebelum itu akan dilanjutkan sampai mana dia sudah melakukan hubungan intim. Apabila sudah melakukan hubungan intim setelah 3 hari puasa batin maka orang tua laki[1]laki memiliki kewajiban berupa hajat dalam Bahasa adat Cireundeu yakni (Numas) ialah menghargai kaum perempuan yang sudah berhubungan intim. Numas ini memiliki syarat itu tumpeng, bubur,, sesajen dan nantinya dibagi ke tetangga semuanya.
Kampung cireundeu memiliki prosesi perkawinan yang tersendiri, yang mana hampir mirip seperti perkawinan di adat sunda. Tahap prosesi perkawinan Kampung Naga dimulai dari prosesi sebelum pernikahan sampai dengan prosesi setelah pernikahan. Prosesi sebelum pernikahan biasa dikenal dengan totoongan, nundun carita, dan nyerehan. Begitu juga untuk tahap prosesi pernikahan dimulai dari Masaran sampai diakhiri dengan Ikrar Jatukrami.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H