Mohon tunggu...
ALI AKBAR HARAHAP
ALI AKBAR HARAHAP Mohon Tunggu... Mahasiswa - Kader HMI

Buat video youtube

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengajuan Draft UU Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi

22 Januari 2024   16:06 Diperbarui: 22 Januari 2024   16:06 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ade Irpan PulunganTenaga Ahlih Utama Kepala Staff PresidenIndonesia Kembali Menjadi Macan AsiaDirindukan Oleh Semua Masyarakat Ketum Partai Ngapain aj./dok. pri

Perlakuan

Percepatan

UU tindak pidana kekerasan seksual yang itu sudah hampor 9 tahun 2 masa periode DPR itu pembahasannya molor kami lakukan tetap berhasil

Ternyata sebenarnya kalau kita melakukan komunikasi dialog merunding Musyawarah mufakat sekat - sekat komunikasi itu bisa cair.

Dan UU perampasan aset ini itu pastih lebih mudah penyelesaiannya karena tidak ada kepentingan eksternal bicara eksternalkan ini eksekutif yudikatip pihak sewasta tidak terlibat disini tidak terlibat langsung tapi dia bisa mempengaruhi juga terhadap pengaruh orang yang mendapat kewenangan kekuasaan. Aset artinya dia

Aset swasta jelas asal usulnya pejabat ini bisa dilaporkan hasil asetnya.

Sesungguhnyah sebenarnya ketika komunimasi dilakukan di lembaga pemerintahan birokrasi eksekutip dengan komunikasi lembaga DPR legislatip mencari solusi itu akan lebih mudah

Mungkin selama ini kan ego sektoral yqng ada di Pemerintahan memang kita akui masih ada terus arogansi mohon maaf..ini ego sektoral juga diparlemen itu terbentur jadi kalau kita membangun komunikasi itu dari awal terhadap sebuah RUU saya pikir enggak ada masalah. Karena ini soal perspektif sudut pandang mana ketika misal objek tertentu yang itu dibahas dalam perubahan perumusan secara formal kalau itu bisa diselesaikan saya pikir akan lebih muda tetapi metode itu pernah kami lakukan Alhamdulillah.

Setelah kami bentuk Gugus Tugas itu pembahasan secara formal hampir tidak terlalu lama 11 hari enggak sampai 2 minggu. Gugus tugas untuk 1 UU. Inisiatif dari kantor staff presiden melakukan koordinasi dengan Instansi Terkait :

kejaksaan Agung

Kepolisian

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun