Mohon tunggu...
Ali Afriandy
Ali Afriandy Mohon Tunggu... -

Masyarakat Adat Tanpa Wilayah Adat.\r\nSelalu Dekat Dengan Konflik SDA.\r\n\r\n\r\nTata Ruang Selalau di Bayang-Bayangi Kepentingan Politik dan Ekonomi.\r\n\r\nRevolusi Hukum Adalah Harga Mati Di Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Blusukan Asap Jokowi, Tutup Kanal di Lahan Gambut Menghapus Asap

21 November 2014   20:02 Diperbarui: 17 Juni 2015   17:12 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hutan yang masih terjaga dengan baik dapat menyerap air jika hujan datang dan menyimpan air dalam tanah dicelah-celah akar pohon kemudian air dilepaskan secara perlahan, air mengalir melalui daerah aliran sungai. Hutan yang masih terjaga keasriannya dapat mengontrol fluktuasi debit air saat kemarau datang tanah dan gambut tidak menjadi kering. Fungsi hutan sangat penting bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya untuk keseimbangan alam.

Hutan rawa gambut merupakan suatu ekosistem lahan basah yang dibentuk oleh adanya penimbunan atau akumulasi bahan organik di lantai hutan yang berasal dari reruntuhan vegetasi di atasnya dalam kurun waktu yang cukup lama. Akumulasi ini terjadi karena lambatnya laju dekomposisi dibandingkan dengan laju penimbunan bahan organik di lantai hutan yang basah/tergenang tersebut. Lahan gambut terdapat di daerah pantai rendah Kalimantan, Sumatera dan Papua Barat. Sebagian besar berada pada daerah rendah.

Kearifan Lokal VS Ivestor Bidang Kehutanan

Membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan cara bakar hadir jauh sebelum indonesia merdeka, sebelum memutuskan membuka lahan dengan cara pembakaran, Beberapa hal yang harus di perhatikan oleh masyarakat lokal: melihat kondisi cuaca, arah angin, sumber air, waktu membakar hingga membuat batas agar api tidak meluas. Sebelum hadirnya perusahaan HTI dan sawit di lahan gambut, Hutan rawa gambut masih terjaga keasriannya sehingga gambut berfungsi dengan baik dalam menyimpan air, pada musim kemarau pun gambut tidak kering.

Membuka hutan rawa gambut dengan membuat kanal-kanal oleh perusahaan Hutan Tanaman Industri dan Perkebunan Kelapa sawit membuat fungsi hutan rawa gambut menjadi terganggu jika dibiarkan terus menerus akan menjadi rusak. Ketika perusahaan HTI dan akasia mengeringkan hutan rawa gambut di konsesi mereka maka Kekeringan pada Lahan gambut secara landscape sangatlah berpengaruh dimana Air dialirkan ke sungai melalui kanal-kanal sementara Sifat air mengalir dari yang tinggi ke rendah, Hadirnya perusahaan HTI dan perkebunan sawit dengan membuka kanal – kanal di lahan gambut menjadi bala petaka bagi ekosistem dan masyarakat disekitar hutan rawa gambut, musim kemarau secara landscape lahan gambut menjadi kering dan rentan terbakar.

Rakyat Melawan Asap, Negara Rugi Puluhan Ribu Milyar Rupiah

Kebakaran hutan terjadi setiap tahun, 17 tahun belakangan ini rakyat indonesia sudah menderita akibat kebakaran hutan dan lahan, dimana pemerintah dalam menuntaskan permasalahan kabut asap tidak menyentuh akar permasalahannya, salah urus dalam pengelolaan sumber daya alam adalah Akar dari masalah kebakaran hutan dan lahan dimana di perburuk dengan adanya kanal-kanal Perusahaan HTI dan Kebun Kelapa Sawit yang ada di Landscape lahan gambut. Kebakaran hutan dan lahan akibat Pemberian izin pengelolaan di lahan gambut oleh Pemerintah kepada investor bidang kehutanan tanpa ada pertimbangan yang kuat serta tidak pro terhadap lingkungan dan rakyat. Menutup semua kanal – kanal yang ada di landscape lahan gambut akan menghapus asap akibat kebakaran hutan dan lahan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun