Mohon tunggu...
Alia Fathiyah
Alia Fathiyah Mohon Tunggu... Freelancer - A mom of 3- Writerpreneur, Getpost.id- IG: @aliafathiyah Twitter : @aalsya - Email: alsyacomm@gmail.com - visit : https://www.aliaef.com - Youtube: VLOG AAL

A mom of 3- Writerpreneur

Selanjutnya

Tutup

Trip

Dolar Semakin Mahal Tapi Ibadah Umrah Harus Jalan, Saya Pilih Program Ini

29 Oktober 2018   05:41 Diperbarui: 29 Oktober 2018   05:45 277
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebagai seorang muslim, siapa sih yang nggak mau ke tanah suci. Tentu semuanya pingin menapakkan kaki di Mekkah dan Madinah, buminya para Nabi. Kalau boleh memilih tentunya pingin haji, memenuhi Rukun Islam, tapi apa mau dikata kalau di Indonesia untuk pergi haji harus menunggu 15 tahun bahkan sampai 20 tahun. Saya daftar haji tahun lalu, 2017, dan mendapatkan nomor porsi haji tahun 2030. Kaget? sama.

Namanya kita sebagai muslim, setiap sholat melihat gambar Ka'bah dan Masjidil Haram di sajadah, bagaimana gak pingin banget ke tanah haram tersebut. Nah, dicarilah alternatif lain yakni umrah. Untuk pergi umrah tidak memakan waktu selama itu, hanya beberapa bulan menunggu visa, kita bisa beribadah.

Meski sekarang ini sudah banyak penawaran umrah, tapi sayangnya kita masih berat dengan dana. Apalagi harga dolar semakin tinggi, tentu mempengaruhi biaya untuk ke tanah suci. Lalu solusi apa yang perlu dilakukan?

Tenang, ada solusi lain yang Insya Allah tidak memberatkan.

Yakni program menyicil. Saya suprise juga ketika mengetahui ada program seperti ini, tentunya tidak memberatkan, karena seperti kita menyicil barang saja dengan membayar tiap bulan. Hehehe saya jadi kepingin umrah lagi, kangeenn bangeettt. Saya Alhamdulillah pernah umrah tahun 2011 dan kini seperti ingin ke sana lagi. Doain ya saya bisa umrah dalam waktu dekat, dan program ini menjadi pilihan pertama saya. Sayapun mengeceknya di Instagram.

Bagaimana program umroh menyicil itu?

Program Nyicil dari My Jannah Trip

Adalah My Jannah Trip yang memiliki program baru untuk umat muslim di Indonesia yang kepingin banget pergi umroh. Program umroh dulu dengan DP ringan hanya membayar Rp 5 juta bisa langsung umroh. Sepulang umroh tentu harus membayar cicilannya dimulai dari Rp 800 ribu  dengan waktu maksimal mencicil selama 2 Tahun.

Wuiihhh mantaapp kannn

Syaratnya pun gampil. Syarat ini tentu untuk mengetahui apakah jamaah memang memiliki pernghasilan rutin setiap bulan atau tidak. Ini tentunya melihat dari ketentuan dalam Islam diperbolehkan atau tidak untuk menycicil .

dokpri
dokpri
Ini Syarat nya:  

01. DP 05 Juta

02. Menyerahkan berkas pembiayaan: KTP, KK, NPWP dan Slip Gaji atau Buku Tabungan

03. Cicilan start dari 800rb an (seperti cicilan motor)

Tenang genks, Pembiayaan ini aman dan resmi dibawah pengawasan OJK. Dalam waktu dekat My Jannah Trip sudah punya jadwal niihhh: 

17 Nov 2018

17 Des, 08 Jan

 07 Feb 2019

07 Maret 2019

 April 2019 

(Keberangkatan setiap bulan)

Bagaimana hukum menyicil Ibadah dalam Islam

Banyak pemahaman mengenai boleh tidaknya menyicil untuk melakukan ibadah umroh.

Dan sempurnakanlah Ibadah Haji dan Umrah karena Allah SWT... (QS. Al Baqarah 196)

 Sesuai Fatwa MUI no. 29 Tahun 2002 bahwa diperbolehkan mencicil biaya Umroh dengan syarat sumber hutangnya adalah halal dan kita mampu  melunasi sesuai dengan waktu yang ditentukan

Saya juga mengutip dari jawaban ustad Ustadz Ahmad Anshori, Lc.

Seorang yang masuk kriteria ini, tidak mengapa berhutang untuk menunaikan ibadah umroh. Asal hutangnya bukan dari pinjaman ribawi.

Contoh orang yang mampu, seorang pegawai memiliki gaji tetap turun di akhir bulan. Sementara dia berkesempatan menunaikan umrah di awal bulan. Maka dia boleh berhutang terlebih dahulu. Lalu hutang dilunasi di akhir bulan saat gajinya turun. Karena ia dihukumi telah mampu berumrah, meski uang belum terpegang.

Sebagaimana zakat piutang, apabila kreditur (pemberi pinjaman) berprasangka kuat debitur (yang berhutang) mampu melunasi, maka kreditur diwajibkan mengeluarkan zakat uang yang dipinjamkan tersebut, dengan catatan telah sampai nishobnya dan genap satu tahun (haul). Sekalipun piutang tersebut belum terpegang. Karena piutang itu sudah bisa dihukumi sebagai harta yang terpegang. (sumber: konsultasi syariah).

Alia Fathiyah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Trip Selengkapnya
Lihat Trip Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun