Berdasarkan data dari Sistem Informasi Pengolahan Sampah Nasional (SIPSN) pada tahun 2023, sekitar 11,3 juta ton sampah di Indonesia belum dikelola dengan baik. Dengan adanya tambahan sampah dari impor, masalah ini semakin sulit untuk diatasi.
Kita Membutuhkan Kebijakan yang Lebih Ketat dan Solusi Jangka Panjang Â
Dalam jangka panjang, Indonesia perlu meninjau ulang kebijakan impor sampah plastik ini dan fokus pada solusi yang berkelanjutan. Salah satunya adalah dengan memperkuat industri daur ulang lokal yang menggunakan sampah domestik sebagai bahan bakunya.Â
Selain itu, regulasi yang lebih ketat dan sistem pengawasan yang kuat juga diperlukan untuk memastikan bahwa sampah yang diimpor benar-benar sesuai standar dan tidak membahayakan lingkungan.
Pemerintah juga harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan lingkungan di atas keuntungan ekonomi jangka pendek. Di era modern ini, kesadaran akan lingkungan semakin tinggi, dan negara-negara maju seharusnya bertanggung jawab atas limbah mereka sendiri.Â
Memperkuat kerjasama dengan negara pengirim sampah dan organisasi internasional dalam hal pengawasan serta standar impor sampah dapat menjadi langkah awal dalam memperbaiki sistem pengelolaan sampah di Indonesia.
Referensi :
Antara News. (2019). Bea Cukai: Sampah impor di Surabaya dari Australia. Retrieved from https://www.antaranews.com/berita/948449/bea-cukai-sampah-impor-di-surabaya-dari- australia
Bilo, D., Istanto, F. S., & Triatmodjo, H. M. (2005). Pertanggungjawaban negara terhadap kerugian dan kerusakan lingkungan akibat kegiatan ekspor impor limbah B3. Manusia dan Lingkungan PSLH UGM, 12(3), 1--16.
BRIN. (2024). 11,3 juta ton sampah di Indonesia tidak terkelola dengan baik. Retrieved from https://brin.go.id/drid/posts/kabar/113-juta-ton-sampah-di-indonesia-tidak-terkelola-dengan-baik
Enandini. (2024). Indonesia urutan ke lima dunia penghasil sampah plastik. Retrieved from https://rri.co.id/daerah/597027/indonesia-urutan-ke-lima-dunia-penghasil-sampah-plastik