Mohon tunggu...
Ali Afif
Ali Afif Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Menjadi "Sapi Perah"Perusahaan

24 Oktober 2018   12:56 Diperbarui: 24 Oktober 2018   13:13 292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gaji memegang peranan yang sangat penting terhadap pekerja dan juga bagi kelangsungan hidup perusahaan. Gaji merupakan salah satu bentuk dari kompensasi, dimana pekerja menerima imbalan dari pemberi kerja atas pekerjaan atau jasa yang telah dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dengan semakin ketatnya persaingan bisnis mengakibatkan perusahaan dihadapkan pada tantangan untuk dapat mempertahankan kelangsungan hidup.

Jika sistem penggajian dirasakan adil dan kompetitif oleh pekerja, maka perusahaan akan lebih mudah untuk menarik pekerja yang potensial, mempertahankannya, dan memotivasi agar lebih meningkatkan kinerjanya. Sehingga produktivitas meningkat dan perusahaan mampu menghasilkan produk dengan harga yang kompetitif, yang pada akhirnya, perusahaan bukan hanya unggul dalam persaingan, namun juga mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya, bahkan mampu meningkatkan profitabilitas dan mengembangkan usahanya.

Gaji mempengaruhi secara langsung dan signifikan kinerja pekerja, selanjutnya dengan kinerja pekerja yang baik pada gilirannya akan mempengaruhi efisiensi dan provitabilitas perusahaan.

Untuk dapat bersaing dan mempertahankan keunggulan perlu diakui bahwa peran pekerja sangat penting sebagai penggerak aktivitas perusahaan, sehingga perlu mendapat perhatian tersendiri karena merekalah yang meluangkan waktu, pikiran dan tenaga. Disamping itu mereka juga manusia yang memiliki perasaan, kebutuhan dan harapan-harapan yang dapat mempengaruhi kinerja pekerja, dedikasi, dan loyalitas, serta kecintaan terhadap pekerjaan dan perusahaannya.

Akan tetapi terkadang perusahaan tidak mampu membedakan mana pekerja yang produktif dan mana yang tidak produktif. Perusahaan lebih fokus pada upaya pencapaian target dan keinginan menjadi market leader, akibatnya perusahaan menjadikan pekerja tak ubahnya seperti mesin, dan ironisnya lagi mesin tersebut tidak di maintenance dengan baik. Perusahaan lupa kalau pekerja adalah investasi dari profit itu sendiri yang perlu dipelihara agar tetap dapat berproduksi dengan baik, diperlukan sense of business yang menganggap karyawan sebagai investasi yang akan memberikan provitabel.

Sistem penggajian inilah yang sering menjadi masalah ketimpangan social di dalam perusahan itu sendiri, bahkan Perusahan BUMN. Berdasarkan hasil survei International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) gaji merupakan ranah yang paling berperan sebagai sumber ketimpangan sosial di masyarakat. Ini tercermin sekitar 76% responden yang disurvei menganggap penghasilan yaitu gaji merupakan sumber ketimpangan.

Menjadi Pekerja berstatus Outsourcing memang merupakan momok bagi pekerja itu sendiri atau dengan kata lain buruh. Bersama-sama dengan sistem kerja kontrak, outsourcing adalah cara untuk membuat hubungan pekerja-pengusaha menjadi fleksibel. Fleksibel atau biasa disebut labour market flexibility di sini bermakna hubungan kerja menjadi lebih mudah untuk diubah atau ditiadakan, tanpa konsekuensi yang berat bagi pengusaha, sesuai dengan kondisi bisnis yang berubah-ubah. Perjanjian kerja dibuat hanya untuk sementara atau jangka waktu tertentu. Inilah yang disebut dengan sistem kerja kontrak yang biasa dibedakan dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu atau kerja tetap.

Cara fleksibel lainnya adalah dengan menggunakan pekerja dari perusahaan penyalur tenaga kerja, di mana urusan rekrutmen dan administrasi ketenagakerjaan serta pemenuhan hak-hak pekerja dilimpahkan kepada perusahaan penyalur tersebut. Inilah yang disebut dengan sistem outsourcing tenaga kerja. Dalam sistem outsourcing, hubungan kerja resmi si pekerja adalah dengan perusahaan penyalur tenaga kerja, tetapi si pekerja bekerja untuk dan menerima perintah dari perusahaan pengguna tenaga kerja.

Menurut UU No 13 tahun 2003 (UU Ketenagakerjaan) disebutkan outsourcing atau alih daya yaitu penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan yang bersifat penunjang dan tidak berhubungan langsung dengan proses produksi. Namun saat ini pada kenyataannya penggunaan outsourcing semakin meluas ke berbagai lini kegiatan perusahaan. Banyak perusahaan BUMN justru pekerjaan inti yang berhubungan dengan produksi di-outsourcing-kan.

Penghematan dan pengendalian biaya operasional menjadi dasar perusahan sekelas BUMN menerapkan system ini. Dengan mengalihkan penyediaan dan pengelolaan SDM yang bekerja di luar bisnis inti (core business) kepada agen outsourcing, perusahaan dapat mengendalikan biaya SDM dengan mengubah biaya tetap seperti gaji, tunjangan makan, asuransi kesehatan dan lain-lain menjadi biaya variabel.

Mengurangi resiko, perusahaan mampu mempekerjakan lebih sedikit pekerja dan dipilih yang intinya. Jika situasi bisnis sedang memburuk dan harus mengurangi jumlah tenaga kerja, perusahaan tinggal mengurangi jumlah pekerja berstatus outsourcingnya saja, sehingga beban bulanan dan biaya pemutusan hubungan dapat dikurangi. Resiko perselisihan dengan pekerja bila terjadi PHK pun dapat dihindari, karena secara hukum hal ini menjadi tanggung jawab agen outsourcing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun