Dari sudut pandang hak asasi manusia (HAM), tentu seluruh diskriminasi ini bertentangan dengan Pasal 38 ayat (3) UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, di mana dinyatakan bahwa, "Setiap orang, baik pria maupun wanita yang melakukan pekerjaan yang sama, sebanding, setara atau serupa, berhak atas  upah serta syarat-syarat perjanjian kerja yang sama.
"Diskriminasi ini juga bertentangan dengan Pasal 7 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Ekosob) yang disahkan dengan UU No. 11 Tahun 2005, di mana pekerja memiliki hak untuk mendapatkan "remunerasi yang setara untuk pekerjaan yang nilainya setara tanpa pembedaan apapun".
Di sini sangat jelas bahwa sistem ini sangat menguntungkan Perusahaan apalagi Perusahan BUMN sehingga perusahaan berlomba-lomba untuk menerapkan sistem outsorcing dan pada gilirannya para pekerja hanya menjadi "sapi perah" yang berdedikasi tinggi tanpa balas dalam sistem ini tanpa mendapatkan kejelasan akan hak-haknya serta perlindungan terhadap mereka sebagai pekerja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H