2.3 Penelitian Terdahulu
Penelitian yang dianggap eleven dengan penelitian ini diantara lain:
- Analisis Potensi Nilai Ekonomi Sampah Dalam Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat (Studi kasus Bank Sampah Srikandi Berdikari, Desa Pasarean Kabupaten Bogor). Penelitian ini di tulis oleh hanafiah Maulidah. Hasil penelitian tersebut membahas mengenai Mengeidentifikasi presepsi masyarakat terhapad pengaruh sampah dalam aspek ekonomi, sosial dan lingkuangan serta faktor pendorong dan penghambat partisipasi masyarakat. Selain itu juga mengestiminasi timbulan dan volume sampah yang di hasilkan oleh masyrakat dan mengistiminasi nilai ekonomi sampa yang di hasilkan masyarakat Desa Pasarean.
- Pada tahun 2018 Raisal dan nurul khusyu’ah dalam jurnal manajemen ini menulis tentang Analisis nilai tambah ekonomis pada Industri rumah tangga “Berhias” dikota Palopo. Dalam jurnal tersebut menyimpulkan bahwa besarnya nilai tambah yang diperoleh industri rumah tangga “Berhias”dari olahan sampah anorganik dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Dengan meningkatkan volume penjualan sehingga memberikan keuntungan atau nilai tambah yang besar dari setiap tahun, selain itu juga dapat mengurangi jumlah sampah dikota Palopo.
- Peran Bank sampah warga peduli lingkungan (WPL) dalam pemberdayaan perekonomian Nasabah. Penelitian ini ditulis oleh Abdul Rozak. Hasil penelitian tersebut membahas mengenai bahwa peran Bank sampah warga peduli lingkungan atau WPL dalam meningkatkan perekonomian Nasabah yang dapat dikatakan tidak terlalu signifikan, hal ini berdasarkan hasil dari tabungan sampah dan penjualan barang kerajinan yang jumlahnya masih relatif kecil. Bank sampah warga peduli lingkungan merupakan sebuah kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat kampung Pitara untuk memberdayakan masyrakat sendiri melalu pemanfaatan sampah yang mempunyai nilai ekonomi.
2.4 Kerangka Pemikiran
Menurut Robbins, Chatterjee, dan Canda (2019) Bank Sampah terdiri dari dua kata yaitu kata Bank dan Sampah kata Bank dan sampah. Kata Bank berasal dari kata italia yaitu banque yang berati tempat penukaran uang. Bank merupakan suatu badan usaha yang tugas utamanya sebagai perantara keuangan dengan menyalurkan dana yang berasal dari pihak yang kelebihan dana (surplus) kepada pihak lain yang membutuhkan dana. Pengertian Bank menurut Undang-undang No.10 tahun 1998 yang di maksud bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Sedangkan sampah dalam bahasa inggris yaitu ”Waste” berati sampah pada dasarnya mencakup banyak pengertian. Pengertian sampah ada banyak sekali referensi tentang sampah di antaranya sampah adalah zat-zat atau benda-benda yang sudah tidak terpakai lagi, baik berupa bahan buangan yang berasal dari rumah tangga maupun dari pabrik sebagai sisa proses industri limbah atau sampah adalah buangan yang di hasilkan dari suatu proses produksi baik idustri maupun domestik (rumah tangga) sampah merupakan barang atau benda yang di buang karena tidak di gunakan lagi atau sesuatu yang di anggap tidak berharga atau tidak berguna lagi. Sampah adalah semua benda atau produk sisa dalam bentuk padat akibat aktifitas manusia yang dianggap tidak bermanfaat oleh pemiliknya dan dibuang sebagai barang tidak berguna.
Menurut undang-undang Republik Indonesia No.18 tentang pengelolaan sampah, sampah adalah sisa kegiatan sehari hari manusia dan atau proses alam berbentuk padat. Sedangkan pengertian sampah menurut Azwar yang dikutip oleh Sri suryani (2021) Sampah adalah sesuatu yang tidak berguna lagi, yang tidak dapat dipakai lagi,yang tidak disenangi dan harus dibuang, maka sampah tentu saja harus dikelola dengan sebaik baiknya, sedemekian rupa sehingga hal hal negatif bagi kehidupan tidak sampai terjadi. Menurut Kodoatie yang dikutip oleh Sri suryani (2021) mendefisikan sampah adalah limbah atau buangan yang bersifat padat atau setengah padat, yang merupakan hasil sampingan dari kegiatan perkotaan atau siklus kehidupan manusia, hewan maupun tumbuh tumbuhan.
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa sampah adalah suatu benda yang sudah tidak terpakai dan tidak memiliki manfaat bagi kehidupan manusia sehingga benda tersebut harus dibuang selain itu keberadaan benda tersebut tidak bisa dihindari selama ada aktifitas manusia. Sedangkan Bank sampah adalah tempat menabung sampah yang sudah terpilih menurut jenis sampah, sampah yang ditabung pada bank sampah yaitu sampah yang mempunyai nilai ekonomis. Menurut peraturan Menteri negara lingkungan hidup Republik Indonesia No. 13 tahun 2012 tentang pedoman pelaksanaan Reduce, Reuse dan Recycle melalui Bank sampah, pada pasal 1 disebut bahwa Bank sampah disebut pemilahan dan pengumpulan sampah yang dapat didaur ulang dan atau digunakan ulang yang memiliki ekonomi. Bank sampah merupakan suatu tempat dimana terjadi kegiatan pelayanan terhadap penabung sampah yang dilalukan oleh teller Bank sampah.
2.1.1 Pengertian Pengelolaan Sampah