Mohon tunggu...
Ali wardani
Ali wardani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa manajemen s1

hobi saya olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Nilai Ekonomis Sampah pada Bank Sampah Bening Saguling Foundation

20 Mei 2024   14:00 Diperbarui: 20 Mei 2024   15:28 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

            Menurut Guiterres (Dubois dan Milei, 2020) Dalam Ilmu kesehatan lingkungan, suatu pengelolaan sampah dianggap baik jika sampah tersebut tidak menjadi tempat berkembang biknya bibit penyakit serta sampah tersebut   serta sampah tersebut tidak menjadi perantara menyebar luasnya suatu penyakit. Syarat lainya yang harus terpenuhi dalam pengelolaan sampah ialah tidak mencemari udara, air atau tahan, tidak menimbulkan bau (segi estetis), tidak menimbulkan kebakaran dan lain sebagainya. Pengelolaan sampah adalah semua kegiatan yang dilakukan dalam menangani sampah sejak di timbulkan sampai dengan pembuangan akhir. Secara garis besar kegiatan di dalam pengelolaan sampah meliputi pengendalian timbulan sampah, pengumpulan sampah. Sedangkan Pengelolaan sampah menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah pasal 1, adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan  yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah

            Secara umum pengelolaan sampah di perkotaan dilakukan melalui 3 tahap kegiatan, yaitu :

  • Tahap pengumpulan di artikan sebagai pengelolaan sampah dari tempat asalnya sampai ke tempat pembuangan sementara sebelum menuju ke tahap berikutnya. Pada tahapan ini digunakan sarana bantuan berupa tong sampah bak sampah, peti sampah berobak dorong maupun tempat buangan sementara
  • Tahapan pengangkutan dilakukan dengan menggunakan sarana bantuan berupa alat transportasi menuju ke tempat pembuangan akhir atau pengelolaan
  • Tahap pembuangan akhir atau pengelolaan, sampah akan mengalami pemrosesan baik secara fisik maupun biologis sedemikian hingga tuntas penyelesaian seluruh proses.
  • Sedangkan penanganan sampah meliputi kegiatan :
  • Pemilahan dalam bentuk pengelompokan dan pemilahaan sampai sesuai jenis, jumlah, dan sifatnya.
  • Pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengelolaan sampah terpadu.
  • Pengangkutan dalam bentuk membawa sampah dari sumber atau dari tempat penampungan sampah terpadu menuju ke tempat pemprosesab akhir.
  • Menurut Dirjen Cipta Karya yang dikutif oleh Danang Prastyo (2022), pengelolan sampah dibagi menjadi 2 macam yaitu:
  • Penanganan Setempat
  • Penanganan setempat dimakdus penanganan yang di laksankan sendiri oleh penghasil sampah dengan penanam dengan galian tanah pekaranganya atau dengan cara lain atau masih dapat di benarkan. Hal ini di mungkinkan bila daya lingkungan masih cukup tinggi misalnya tersedia lahan, kepadatan penduduk yang rendah, dan lain-lain


  • Pengelolaan Terpusat
  • Pengelolaan persampahan secara terpusat adalah suatu proses atau kegiatan penanganan sampah terkoordinir untuk menangani suatu wilayah.

2.1.2 Metode Pengelolaan Sampah

            Konsep pengelolaan sampah yang dilakukan di bank sampah adalah penerapan dari konsep (zero waste). Yakni pendekatan serta penerapan sistem teknologi pengelolaan sampah di perkotaan skala kawasan secara terpadu dengan melakukan penanganan sampah dengan tujuan dapat mengurangi sampah sedikit mungki. Konsep ini merupakan konsep pengelolaan sampah yang sesuai dengan yang di amanatkan dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 yaitu pengelolaan sampah melalui pemdekatan reduse,reuse, dan recyle atau sering dikelal dengan 3R

  • Pendekatan Reduce (Mengurangi)
  • Pendekatan dengan cara meminimalisir penggunaan barang atau material yang tidak digunakan. Semakin banyak kita menggunakan barang atau material. Maka semakin banyak sampah yang dihasilkan.
  • Pendekatan Reuse (Memakai kembali)
  • Pendekatann dengan cara sebisa mungkin memilih barang-barang yang bisa dipakai kembali, hindari pemakaian barang-barang sekali pakai untuk menperpanjang jangka waktu barang tersebut sebelum menjadi sampah.
  • Pendekatan Recyle (Mendaur ulang)
  • Pendekatan dengan cara melakukan daur ulang dari barang-barang yang sudah tidak terpakai lagi. Dengan cara ini, barang-barang yang tidak terpakai bisa digunakan lagi menjadi barang lain. Sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat didirikan oleh adanya keterlibatan masyarakat penggunaannya dalam kegiatan perencanaan dan pengoprasian sistem tersebut ada 8 prinsip pengeloalan sampah berbasis masyarakat yaitu:
  • Keterlibatan Masyarakat
  • Keterjelasan batasan wilayah
  • Setrategi pengelolaan sampah yang terpadu
  • Pemanfaattan sampah yang optimal
  • Fasilitas persampahan yang  memadai
  • Kelompok penggerak yang mumpuni
  • Optimasi pendanaan sendiri
  • Pola kemitraan yang menguntungkan
  • Perograam mengurangi atau meminimalisir sampah dapat dimulai sejak pengumpulan, pengangkatan, dan pembuangan sampah dengan demikian perogram pengelolaan sampah ini dapat di lakukan disetiap siste pengeloaan sampah. Adapun cara penanganan sampah yang bisa dijadikan panduan dalam pengelolaan dan menangani sampah yaitu sebagai berikut:
  • Dibakar
  • Untuk sampah berupa kertas dan daun kering, dan  lain-lain bisa dikurangi jumlah dengan cara membakar sampah tersebut.
  • Dijual 
  • Pengumpulan biasanya selalu dikeliling untuk mencari jenis sampah untuk dibeli. Selain sampah dapat menghasilkan uang. Jumlah sampah juga kan berkurang
  • Dibuang
  • Bila sampah tidak bisa di jual atau tidak bisa di bakar, maka sampah tersebut bisa di buang. Yang perlu di ingat buanglah sampah pada tempatnya jangan di buang sampah ke sungai, selokan, dan lain-lain.
  • Didaur ualang
  • Pelastik dan kertas adalah contoh sampah yang bisa di daur ulang menjadi beberapa yang memiliki nilai ekonomis
  • Dihancurkan
  • Menghancurkan sampah adalah salah satu cara penanganan sampah yang tidak memiliki nilai ekonomis namun cara ini bisa di pilih dengan beberapa pertimbangan tertentu.

2.2 Pengelolaan Sampah

            Pengelolaan sampah merupakan serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk mengendalikan proses produksi,pengumpulan, pengangkutan pemrosesan daur ulang, dan pembuangan sampah dengan cara yang efektif dan efisien. Menurut Departemen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2018), pengelolaan sampah mencakup tiga tahap utama, yaitu pengurangan, daur ulang dan pembuangan akhir.

            Menurut studi yang di lakukan oleh Smith el al (2020), pengelolaan sampah yang baik dapat membawa manfaat lingkungan, ekonomi, dan sosial. Dengan menjalankan praktik-praktik pengelolaan sampah yang ramah lingkungan, dapat mengurangi pencemaran lingkungan, mengurangi penggunaan sumber daya alam dan menciptakan lapangan kerja baru dalam idustri daur ulang

2.3 Penelitian Terdahulu

            Penelitian yang dianggap eleven dengan penelitian ini diantara lain:

  • Analisis Potensi Nilai Ekonomi Sampah Dalam Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat (Studi kasus Bank  Sampah Srikandi Berdikari, Desa Pasarean Kabupaten Bogor). Penelitian ini di tulis oleh hanafiah Maulidah. Hasil penelitian tersebut membahas mengenai Mengeidentifikasi presepsi masyarakat terhapad pengaruh sampah dalam aspek ekonomi, sosial dan lingkuangan serta faktor pendorong dan penghambat partisipasi masyarakat. Selain itu juga mengestiminasi timbulan dan volume sampah  yang di hasilkan oleh masyrakat dan mengistiminasi nilai ekonomi sampa yang di hasilkan masyarakat Desa Pasarean.
  • Pada tahun 2018 Raisal dan nurul khusyu’ah dalam jurnal manajemen ini menulis tentang Analisis nilai tambah ekonomis pada Industri rumah tangga “Berhias” dikota Palopo. Dalam jurnal tersebut menyimpulkan bahwa besarnya nilai tambah yang diperoleh industri rumah tangga “Berhias”dari olahan sampah anorganik dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Dengan meningkatkan volume penjualan sehingga memberikan keuntungan atau nilai tambah yang besar dari setiap tahun, selain itu juga dapat mengurangi jumlah sampah dikota Palopo.
  • Peran Bank sampah warga peduli lingkungan (WPL) dalam pemberdayaan perekonomian Nasabah. Penelitian ini ditulis oleh Abdul Rozak. Hasil penelitian tersebut membahas mengenai bahwa peran Bank sampah warga peduli lingkungan atau WPL dalam meningkatkan perekonomian Nasabah yang dapat dikatakan tidak terlalu signifikan, hal ini berdasarkan hasil dari tabungan sampah dan penjualan barang kerajinan yang jumlahnya masih relatif kecil. Bank sampah warga peduli lingkungan merupakan sebuah kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat kampung Pitara untuk memberdayakan masyrakat sendiri melalu pemanfaatan sampah yang mempunyai nilai ekonomi.

 


  
  
  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun