Mohon tunggu...
Ali
Ali Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Menulis sebagai cara melatih skill

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Perppu Cipta Kerja, Sakit, tapi Mau Gimana

10 Januari 2023   12:31 Diperbarui: 10 Januari 2023   12:47 252
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Ketika Undang-Undang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi, pemerintah diminta untuk melakukan revisi terhadap undang-undang tersebut.

Namun, daripada repot dan cape revisi 800 halaman lebih, kenapa tidak kita buat perppu aja yang lebih cepat dan tidak perlu lama-lama prosesnya.

Langsung buat, sahkan dan sebarkan.

Sayangnya, Perppu Cipta Kerja bisa dibilang sebagai bentuk bagaimana pemerintah berpihak kepada pengusaha dan mulai mengurangi keberpihakannya pada para pekerja.

Ini adalah sebuah dilema bagi pemerintah, di saat yang sama pekerja ingin disejahterakan dan di saat yang sama pula pengusaha juga semakin terpuruk dengan isu serta keadaan ekonomi yang kurang baik.

Mari kita kilas balik mulai dari munculnya Covid-19 pada tahun 2019 sampai 2022. 

2019 mulai menjadi sebuah tamparan keras bagi pengusaha dan pekerja, penghasilan pengusaha berkurang karena kebijakan pemerintah seperti melakukan "semi lockdown", dimana orang-orang tidak boleh keluar rumah kalau tidak penting.

Begitu juga dengan nasib pekerja, banyak dari mereka yang dipotong gajinya dan yang paling pahit adalah di PHK. Perlu diingat juga saat itu PHK serentak menjadi sebuah isu horror tersendiri untuk pekerja.

Lanjut 2020, pada tahun ini pemerintah masih melakukan pembatasan sosial atau "semi lockdown", pengusaha juga satu persatu mulai bangkrut dan pekerja semakin banyak di PHK. Yang paling diingat mungkin bangkrutnya Start-Up Airy.

dalam perjalanan menuju 2020 sampai 2021, setidaknya terjadi perubahan pola belanja masyarakat. Saat itu, belanja online sangat di gemari karena masyarakat tidak boleh keluar rumah, ini menyebabkan banyak Mall yang mulai sepi dan toko di dalamnya mulai tutup.

Masuk tahun 2021, isu PHK juga masih ramai, toko-toko banyak yang tutup dan pengusaha ada yang menyatakan diri mereka bangkrut. Pada tahun ini belanja online juga semakin di gemari dan menjadi salah satu yang paling banyak dilakukan di rumah.

Masuk 2022, tahun ini adalah yang paling penuh warna, mobilitas masyarakat sudah mulai meningkat, vaksinasi sudah tinggi, pelonggaran kebijakan sudah dilakukan dan pemulihan ekonomi di Indonesia juga terasa.

Kemudian, pada tahun 2019 sampai 2022 ini pula, terjadi kenaikan jumlah UMKM di Indonesia. Kemudahan sistem online shop membuat masyarakat berbondong-bondong jualan online dan berwirausaha.

Tetapi, terjadilah inflasi di seluruh dunia, harga-harga mulai naik, semua serba mahal. Pada tahun ini juga upah buru sudah beberapa kali naik dan semua dikabulkan meskipun keadaan ekonomi sedang tidak sehat.

Pengusaha juga melakukan hal yang sama, mereka ikut menaikkan harga barang yang mereka jual karena upah pekerja yang ditetapkan pemerintah juga naik.

Keadaan ini mulai menjadi dilema, upah pekerja yang naik diikuti dengan harga barang yang naik itu percuma. Mungkin saja pekerja bisa mendapatkan UMR 8 juta, tapi nanti saat beli susu anak satu kaleng 700 ribu, telur sekilo 50 ribu, gila bukan?

Dampak dari PHK massal menyebabkan pengangguran semakin meningkat, sehingga pemerintah berpikir bagaimana caranya mengurangi pengangguran, tapi tidak merugikan pengusaha.

Mungkin terkesan membela pengusaha, tapi kenyataannya memang pengusaha bisa dibilang memiliki jumlah yang semakin banyak di Indonesia. Kemunculan UMKM inilah yang meningkatkan jumlah pengusaha.

Banyak Pekerja yang di PHK menggunakan modal tabungan mereka untuk berusaha, ada yang berjualan online sambil mencari pekerjaan baru dan ternyata lebih sukses jualan online.

Karena itu, dengan memanfaatkan keadaan ini, pemerintah membuat sebuah aturan yang saat ini disebut Perppu Cipta Kerja untuk menggairahkan keberadaan mereka.

Undang-Undang tersebut memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha mulai dari perizinan sampai permodalan.

Namun, terdapat satu bagian dimana pekerja justru terkesan menjadi seperti budak dengan benefit mereka yang dikurangi dan masalah kontrak yang tidak diberikan batas.

Salah satu cerita yang saya temukan di sosial media adalah setelah munculnya Perppu ini ada orang yang hampir menjadi karyawan tetap pada akhirnya kontraknya diperpanjang setiap empat bulan sekali.

Sebuah hal yang menyakitkan melihat atau merasakan ketika kita menjadi karyawan kontrak dengan pekerjaan yang sama dengan karyawan tetap, tapi benefit yang diberikan berbeda.

Sakit, tapi mau gimana?

Bayangkan jika pekerja terus yang dituruti, ketika upah minta ditaikan dan naik, kemudian pengusaha mengalami kesulitan mengakses modal dan menjalankan bisnisnya. Ya bangkrut mereka.

Ketika mereka bangkrut, lapangan pekerjaan semakin berkurang dan meningkatlah pengangguran di Indonesia. Kriminalitas mungkin juga ikut naik karena banyak orang yang kesulitan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan yang layak.

Karena itu, bagi para pekerja sebaiknya sabar dan mendalami mengenai Perppu Cipta Kerja ini. Maksudnya, Perppu Cipta Kerja memberikan kemudahan bagi pengusaha dan UMKM. Sehingga, pekerja juga wajib untuk menjadi pengusaha.

Sakit memang melihat bagaimana aturan pekerja dalam Perppu ini, tapi mau gimana?

Jika kita terus diberikan upah yang layak sedangkan belanja masyarakat sedikit dan memilih menabung, pengusaha menjadi bangkrut. Yang awalnya demo menaikkan upah, nanti akan ada demo minta lapangan kerja.

Sehingga, untuk kamu seorang pekerja yang produktif dan sedang mengalami dampak dari Perppu ini. Mulailah belajar berwirausaha dan jadilah pengusaha.

Manfaatkan Perppu ini untuk menjalankan bisnis yang kamu inginkan. Jadikan pekerjaan sebagai batu loncatan dan modal kamu.

Dengan begini, ketika kamu berhenti kerja, kamu masih memiliki usaha yang bisa kamu jalankan dan mendapatkan pendapatan yang lebih dari gaji kamu saat bekerja.

Ingat, tujuan pemerintah dalam Perppu ini adalah untuk mempermudah dunia usaha dan UMKM serta menciptakan lapangan kerja bukan menyejahterakan pekerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun