Mohon tunggu...
Ali Ahmaadi
Ali Ahmaadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

semangat menggakna hukum indonesia dan islam

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Indonesia dan Islam mengenai pembuatan uang palsu

27 Desember 2024   17:14 Diperbarui: 28 Desember 2024   20:01 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
gambar hanyalah ilustrasi

Selain dalil hukum, dalam perspektif etika dan moral, tindakan pembuatan uang palsu juga dianggap sebagai perbuatan yang tidak jujur dan merugikan banyak pihak, termasuk individu, bisnis, dan perekonomian secara umum. Prinsip kejujuran dan integritas adalah landasan yang seharusnya dijunjung tinggi dalam setiap tindakan ekonomi.

Hadis Nabi Muhammad SAW: yang artinya :"Barang siapa yang menipu kami, maka dia bukanlah golongan kami." (HR. Muslim)

Menurut hadis ini dengan tegas melarang segala bentuk penipuan, termasuk pemalsuan uang, dan mengajarkan bahwa tindakan seperti itu bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam.

Dalam nilai Pancasila sebagai pedoman dasar hukum dan etika. Pembuatan uang palsu ini tidak sesuai dengan bunyi sila ke-5: ''Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia'' dikarenakan tindakan pemalsuan uang bertentangan dengan prinsip keadilan sosial. Yang berdampak kerugian ekonomi bagi masyarakat yang tidak berdosa,menimbulkan inflasi serta merusak kesetabilan ekonomi. Dengan demikian, tindakan pemalsuan uang sangat bertentangan dengan semangat dan prinsip keadilan sosial yang diinginkan oleh Pancasila.

 Dalam Al-Quran, Surah Al-An'am (6:152): "Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar kesanggupannya. Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil, kendatipun dia adalah kerabatmu, dan penuhilah janji Allah. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat."

Ayat ini menekankan pentingnya keadilan dan kejujuran dalam segala transaksi

Dalam ajaran Islam, pemalsuan uang adalah perbuatan yang sangat dilarang karena melanggar prinsip kejujuran, keadilan, dan integritas yang diajarkan dalam Al-Quran dan Hadis. Tindakan ini tidak hanya merugikan orang lain secara finansial, tetapi juga merupakan bentuk penipuan yang berdosa.

nama:ali ahmadi

nim   : 30602400046

fakultas dan prodi: FTI Teknik Elektro

perguruan tinggi: UNISSULA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun