Selain dalil hukum, dalam perspektif etika dan moral, tindakan pembuatan uang palsu juga dianggap sebagai perbuatan yang tidak jujur dan merugikan banyak pihak, termasuk individu, bisnis, dan perekonomian secara umum. Prinsip kejujuran dan integritas adalah landasan yang seharusnya dijunjung tinggi dalam setiap tindakan ekonomi.
Hadis Nabi Muhammad SAW: yang artinya :"Barang siapa yang menipu kami, maka dia bukanlah golongan kami." (HR. Muslim)
Menurut hadis ini dengan tegas melarang segala bentuk penipuan, termasuk pemalsuan uang, dan mengajarkan bahwa tindakan seperti itu bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam.
Dalam nilai Pancasila sebagai pedoman dasar hukum dan etika. Pembuatan uang palsu ini tidak sesuai dengan bunyi sila ke-5: ''Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia'' dikarenakan tindakan pemalsuan uang bertentangan dengan prinsip keadilan sosial. Yang berdampak kerugian ekonomi bagi masyarakat yang tidak berdosa,menimbulkan inflasi serta merusak kesetabilan ekonomi. Dengan demikian, tindakan pemalsuan uang sangat bertentangan dengan semangat dan prinsip keadilan sosial yang diinginkan oleh Pancasila.
 Dalam Al-Quran, Surah Al-An'am (6:152): "Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar kesanggupannya. Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil, kendatipun dia adalah kerabatmu, dan penuhilah janji Allah. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat."
Ayat ini menekankan pentingnya keadilan dan kejujuran dalam segala transaksi
Dalam ajaran Islam, pemalsuan uang adalah perbuatan yang sangat dilarang karena melanggar prinsip kejujuran, keadilan, dan integritas yang diajarkan dalam Al-Quran dan Hadis. Tindakan ini tidak hanya merugikan orang lain secara finansial, tetapi juga merupakan bentuk penipuan yang berdosa.
nama:ali ahmadi
nim  : 30602400046
fakultas dan prodi: FTI Teknik Elektro
perguruan tinggi: UNISSULA