1). Sedekah Dihukumi WajibÂ
Hukum sedekah yang asalnya sunah bisa menjadi wajib dalam kondisi ketika kita memiliki harta yang berlebih dan mengetahui ada orang yang membutuhkan. Seperti bertemu orang fakir dan miskin yang kelaparan, yang jika tidak ditolong akan menyebabkan sakit atau kematian.
Selain itu ketika bernazar atau berjanji untuk sedekah karena telah mendapat suatu nikmat tertentu. Hukum sedekah bisa menjadi wajib.
2). Sedekah Dihukumi Makruh
Hukum sedekah menjadi makruh jika harta atau benda yang disedekahkan buruk, tidak bermanfaat, atau tidak bisa dimanfaatkan. Misal sedekah pakaian bekas yang jelek, membagikan makanan yang hampir basi, memberi makanan yang tidak boleh dikonsumsi, dan sebagainya.
3). Sedekah Dihukumi Haram
Hukum sedekah bisa berubah menjadi haram jika harta atau benda yang disedekahkan bertujuan untuk melakukan kejahatan, kemaksiatan, madarat, atau harta hasil korupsi.
Contoh yang sangat dekat adalah menafkahi keluarga dengan uang hasil curian, menyongok orang lain untuk memuluskan keinginan, atau memberi makanan yang mengandung racun yang mematikan.
Jadi, jangan sekali-kali bersedekah jika sedekah yang kita berikan bukan harta terbaik yang pernah kita dapatkan, senyum terindah yang bisa kita berikan, ilmu dan ahlak yang mencerahkan, dan sebagainya. So, sudah sedekah hari ini? Kalau belum mari bersedekah. Mumpung sedang bulan penuh rahmah. Wallahu'alam bi sawwab.[]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H