Sedang arti sedekah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pemberian sesuatu kepada fakir miskin atau yang berhak menerimanya, di luar kewajiban zakat dan zakat fitrah sesuai dengan kemampuan pemberi. Sedekah bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja. Bahkan mendoakan orang lain dan tersenyum pada orang lain pun termasuk sedekah.
Mengeluarkan harta atau non harta yang dimiliki kepada orang lain termasuk amal kebajikan yang disukai Allah Swt. Tidak heran jika dalam Al Quran banyak dijumpai ayat yang membahas sedekah dan kelebihannya.
Allah Swt, dan Rasulullah Saw, memerintahkan umatnya untuk bersedekah karena dalam sedekah tertanam berlipat-lipat pahala. Sedekah mengandung kepedulian yang tinggi terhadap sesama. Allah Swt, menyayangi umatnya yang peduli terhadap sesama.
Selain sedekah, Allah Swt, dan Rasulullah Saw, juga sangat menganjurkan umatnya untuk berinfak. Meski pun keduanya sama-sama mengeluarkan harta, tetapi masing-masing memiliki perbedaan.
1). Pengertian sedekah dan infak berbeda. Infak  merupakan harta yang dikeluarkan seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum. Sedangkan sedekah adalah harta atau non harta yang dikeluarkan seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum juga.
2). Infak wajibnya harta atau uang sedangkan sedekah bisa selain harta, termasuk dengan menebar senyuman tulus pun dihitung sedekah, membantu orang lain juga bisa dikatakan sedekah.
3). Infak terbatas hanya dengan harta, tetapi sedekah cakupannya sangat luas.
4). Infak biasanya ada perhitungannya, sementara sedekah bebas.
Selain sedekah dan infak, Allah Swt, dan Rasulullah Saw, mewajibkan umat Islam untuk mengeluarkan zakat atau harta yang wajib diserahkan kepada golongan tertentu. Golongan penerima zakat ini disebutkan dalam surat At-Taubah ayat 60.
Ada delapan golongan penerima zakat yakni fakir, miskin, mualaf, orang yang terlilit hutang, fii sabilillah, untuk memerdekakan budak, orang dalam perjalanan, dan amil zakat. Bagi umat Islam, zakat hukumnya wajib dan terbagi menjadi dua yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Masing-masing memiliki syarat dan rukun yang telah ditetapkan.