Mohon tunggu...
Ali Muakhir
Ali Muakhir Mohon Tunggu... Penulis - (Penulis Cerita Anak, Content Writer, dan Influencer)

Selama ini ngeblog di https://www.alimuakhir.com I Berkreasi di IG @alimuakhir I Berkarya di berbagai media dan penerbit I (cp: ali.muakhir@gmail.com)

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Artikel Utama

Sudah Kebelet Nerbitin Buku? Begini Caranya

24 Agustus 2015   07:35 Diperbarui: 24 Agustus 2015   07:35 1091
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Satu minggu setelah kirim, coba telepon ke editor yang pernah kontak dengan kita. Syukur-syukur bisa lewat sms/WA/BBM, atau media sosial lainnya, ini akan lebih memudahkan. Jika tidak bisa, sebaiknya telepon untuk memastikan naskah kita sampai ke alamat dengan selamat.

5). Tunggu Naskah

Tunggu naskah kita hingga 1-3 bulan, jika lebih dari 3 bulan tidak ada kabar berita, sebaiknya ditarik dan memulai kembali dengan tips pertama. Kalau ada jawaban, naskah layak terbit, artinya punya peluang besar untuk terbit. Ini baru dari editor akuisi lho, ya, karena pasti akan melewati rapat-rapat lanjutan. Pada rapat lanjutan ini bagian marketing akan cari info pasar, penanggung jawab akan menambah referensi,  copy editor akan membaca berulang kali kalau naskah tersebut jadi terbit, jadi siap-siap untuk masuk jadwal edit. Editor development juga siap-siap mencari referensi visual dan desain, serta layout.

6). Baca Surat Perjanjian

Jika naskah kemudian dinyatakan akan diterbitkan, segera minta surat perjanjian. Baca satu persatu pasal yang ada di surat perjanjian, jangan ada yang kelewat. Apa judulnya, berapa nilai kontraknya, berapa royaltinya, bagaimana cara pembayarannya, berapa lama kira-kira naskah akan didevelop? 3 bulan setelah tanda tangan perjanjian atau 1 tahun? Jika ada yang ganjil, segera lapor polisi, eh maksudnya tanya ke editor yang kasih perjanjian.

7). Jika Tak Terbit-Terbit

Bagaimana jika setelah lewat masa perjanjian belum juga terbit? Tanya ke penerbitnya, yang diwakili editor yang bertanggung jawab pada naskah tersebut, jangan tanya pada dokter atau pengusaha minyak, apalagi tukang cendol yang sering lewat di depan rumah kita. Buat kesepakatan kembali, sehingga kita bisa memperkirakan kapan akan bertanya lagi.

8). Jika Sudah Terbit

Bagaimana jika tiba-tiba sudah terbit dengan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu? Malah dikasih tahu orang lain. Pasti surpraise banget, hehehe. Saya yakin penanggung jawabnya tidak berusaha kasih surpraise, jadi nyantai aja lagi. Segera telepon penerbitnya baik-baik untuk berkomunikasi. Jangan takut, ini hukumnya sangat kuat, jadi kita sebagai penulis bisa komplain bahkan meminta buku yang telah beredar ditarik dari pasaran, jika dasar hukumnya kuat.

Kenapa point  7 dan 8 bisa terjadi? Bisa jadi karena adanya rotasi jabatan pada perusahaan atau ada orang baru yang menangani project buku kita, atau bisa jadi sudah berusaha menghubungi, tapi penulisnya sedang liburan di negeri dongeng, jadi susah banget dihubungi, tapi masa sih, hari gini susah dihubungi? Nah, kalau alasannya rotasi atau pergantian penanggung jawab, bisa dipastikan, kalau mau kambing hitam, ini pasti kesalahan atasannya (atasan yg pernah menangani buku kita) karena atasan wajib meminta laporan sedetil apapun kepada editor yang pernah ada di bawahnya. Sedetil mungkin. Paling tidak sekretaris nyimpen file-file, mana buku yang akan terbit, sedang dikerjakan, sedang dibaca, masih antre buat dibaca, semua tercover dalam sebuah laporan yang simpel, yang siapa pun bisa akses. Jika laporan tersebut diperlukan, mudah sekali dikeluarkan. Jadi, kejadian 7 dan 8 bisa terhindarkan.

Sudah kebelet nerbitin buku? Ikuti saja langkah-langkah di atas. Semoga bermanfaat. Salam dunia perbukuan! []

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun