Mohon tunggu...
Al Hidayah Erlinda Pratiwi
Al Hidayah Erlinda Pratiwi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis

Hai! Saya Linda berharap minat baca generasi masa kini dan generasi seterusnya akan semakin meningkat , agar kita dapat menyejahterakan bangsa melalui budaya literasi yaa. Salam Kompasianer!!!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Perlindungan Konsumen: Pengelola Parkir Pakai Karcis Pastikan Patuhi Aturan

20 Juni 2023   04:14 Diperbarui: 20 Juni 2023   04:23 592
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Area Parkir Motor Mall Grand Metropolitan Bekasi (Sumber: Foto Milik Al Hidayah Erlinda Pratiwi)


Saat mewawancarai pihak pengelola area parkir, Andrian Ramadhan selaku Staff Parkir Mall Grand Metropolitan menyatakan pihak pengelola parkir tentu mematuhi hukum yang berlaku berkaitan dengan usaha parkir sesuai pasal-pasal terkait. Dia menjawab seputar pertanyaan ketentuan yang tercantum pada karcis sebagai himbauan dan aturan yang berlaku maka pihak pengelola pasti akan mematuhi aturan terkait hukum perlindungan konsumen dalam wilayah area parkir tersebut.


"Iya ada mbak, kalau penitipan helm harus di kantor, sesuai aturan kalau helmnya bagus, kalau helmnya tertinggal di situ yaa saya amanin aja mbak. Iya bener mbak jadi kalau ada kelalaian dari kami maka akan dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku. Selama ini kalau kehilangan barang pernah ada mbak tapi ya jarang-jarang, paling pernah kehilangan helm. Kalau kehilangan motor di Mall Grand Metropolitan gak pernah ada sama sekali." Jawab Andrian Ramadhan


Konsumen tidak perlu merasa resah tentu kalian dapat menggugat kelalaian atau ketelodaran dari pengelola parkir. Seperti yang sudah disampaikan oleh Andrian Ramadhan bahwa dalam kasus kehilangan di tempat parkir tentu kelalaian yang terjadi akan dipertanggungjawabkan sesuai pasal-pasal yang ada terkait hukum perlindungan konsumen. Jika pelaku usaha mengalihkan tanggungj jawab atas kehilangan kehilangan barang kepada konsumen atau pihak lain maka telah terjadi pelanggaran dalam ketentuan Pasal 18 sebagaimana yang tertera pada penjelasan sebelumnya. Oleh karena itu, kehilangan barang di area parkir yang memiliki karcis dapat menjadikan karcis tersebut sebagai bukti untuk meminta pertanggung jawaban kepada petugas parkir atau pihak pengelola parkir apabila terjadi kelalaian.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun