Â
Bekasi, 18 Juni 2023 -- Lisa (23 tahun) pengunjung Mall Grand Metropolitan, saat wawancara dengan reporter menyampaikan pengalamannya kehilangan barang di tempat parkir hari weekend, tepatnya Minggu, 30 April 2023. Dia menyampaikan kelalaiannya sempat meninggalkan kunci motor yang masih tersangkut di motor yang diparkirkan dalam area parkir resmi berkarcis.
"Belum lama ini sih saya pernah ketinggalan kunci motor terus saya coba cari kan ternyata emang bener ketinggalan, tapi kok di motor gaada. Terus coba saya tanya ke pihak security, ternyata emang ditemuin sama salah satu orang yang parkir kendaraan disini terus dikasih ke security. Awalnya pihak security gamau kasih tapi saya tunjukin karcis sama STNK akhirnya dikasihlah kunci motor saya" ungkap Lisa.
Selaku pelanggan parkir yang menyatakan lebih percaya untuk parkir di tempat resmi, Lisa turut menyampaikan pesan untuk menyimpan karcis sebagai bukti resmi bila ada barang berharga yang tertinggal di tempat parkir agar dapat ditindaklanjuti. Kemudian mengacu pada pengalaman kehilangan barang berharga di tempat parkir, konsumen lebih percaya memarkirkan kendaraannya di tempat parkir yang pakai karcis. Karena karcis bisa dijadikan alat bukti kepemilikan kendaraan di tempat parkir yang dapat digunakan juga sebagai himbauan aturan terkait jasa parkir.
Biasanya terdapat tulisan, "Segala kehilangan/kerusakan atas kendaraan yang diparkir berikut barang didalamnya adalah resiko pemarkir sendiri" atau semacam "Harap titipkan helm, kehilangan bukan tanggung jawab kami".
Apabila kehilangan barang yang merupakan tanggung jawab dari jasa penitipan pengelola parkir, kehilangan motor misalnya, maka konsumen berhak mengajukan gugatan atas dasar perlindungan konsumen yang diatur pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.
"[1] Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat pengalihan atau mencantumkan klasula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila: a. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha."
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 1366 berbunyi, bahwa Setiap orang bertanggungjawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya. Maka dari itu, hilangnya barang berharga milik konsumen yang dijamin tanggungannya oleh pihak pengelola parkir maka berhak melakukan gugatan secara perdata. Sehingga pengelola parkir wajib mengganti kerugian yang dialami konsumennya sesuai aturan hukum perlindungan konsumen yang berlaku.