Mohon tunggu...
Analgin Ginting
Analgin Ginting Mohon Tunggu... Human Resources - Penulis dan Motivator Level 5

Peduli, Memberi dan Berbagi.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pemecatan Brigadir Rudi Soik Adalah Anti Tesis Terhadap Rencana Sosialisasi Revolusi Mental Jokowi

21 Februari 2015   08:01 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:47 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Polisi bermental baja itu terancam dipecat.  Brigadir Polisi Rudi Soik anggota reserse di Direktorat Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur yang merupakan mantan anggota tim satuan tugas perdagangan manusia.  Alasan pemecatannya adalah karena dia dikatakan terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Ismail Patty Sanga.

Namun dibalik cerita penganiayaan itu Brigadir Polisi Rudi Soik sebagaimana diberitakan Koran Tempo edisi Jumat 20 Februari 2015,  melakukan penyelidikan  dan mengendus adanya perdagangan manusia yang melibatkan atasannya sendiri petinggi kepolisian daerah setempat.  Nama atasan yang diadukan oleh Rudi Soik adalah  Kombes Pol Mochammad Slamet,

Atas dakwaan penganiayaan yang dia lakukan, Rudi Soik divonis 4 bulan penjara oleh majelis Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur.  Dan akibat vonis ini Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Timur, Ajun Komisaris Besar  Agus Santosa mengatakan bahwa Rudi Soik bisa  diberhentikan sebagai anggota polisi dengan tidak hormat.

Sangat disayangkan kalau Rudi Soik dipecat.  Karena apa yang dilakukannya sebenarnya adalah membongkar kebusukan dalam lembaga penegak hukum.  Apalagi perdagangan manusia itu dilakukan oleh pejabat menengah  kepolisian.  Seharusnya kalau perdagangan manusia itu terbukti dilakukan oleh pejabat polisi, maka Rudi Soik perlu  mendapat penghargaan.

Menyampaikan sebuah kebenaran tentang prilaku busuk orang yang mempunyai kedudukan seperti yang dilakukan oleh Rudi Soik,  membutuhkan keberanian dan mental yang kuat. Rudi terbukti sudah melakukan revolusi  mental sebagaimana yang dikatakan oleh Presiden Jokowi, sehingga dia berani mengatakan fakta yang dia temukan  demi tegaknya kebenaran di NTT dan Indonesia,  sekaligus melindungi manusia lugu dari perdagangan pejabat  yang mengaku berpendidikan.

Jika Rudi Soik akhirnya harus dipecat maka hal ini akan menjadi anti tesis terhadap rencana sosialisasi revolusi mental yang bakal dilakukan besar besaran.  Sebagaimana  dikatakan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago bahwa, anggaran revolusi mental Rp 149 miliar yang sudah disetujui pemerintah akan digunakan untuk mengubah perilaku masyarakat. (kompas.com)

Disatu pihak prilaku masyarakat diharapkan lebih baik dan didasari prinsip kebenaran dan keberanian, namun ada bukti bahwa orang yang menyampaikan kebenaran justru dipecat dari pekerjaannya.  Bisa saja sosialisasi itu nantinya akan dicibir oleh masyarakan luas, karena  masyarakat tidak dilindungi ketika dia melakukan kebenaran.

Oleh sebab itu supaya sosialisasi revolusi mental bisa berjalan dengan baik dan berdampak terhadap perubahan mental dan prilaku masyarakat, maka hukuman terhadap Brigadir Polisi Rudi Soik harus  ditinjau kembali.  Jika kasus penganiayaan yang didakwakan kepada dirinya hanya sebuah rekayasa, maka nama baiknya perlu direhabilitasi serta diberikan penghargaan.  Bagi Bangsa Indonesia menghargai kebenaran dan keberanian Brigadir Rudi Soik jauh lebih bermanfaat dan bernilai daripada melindungi Komisaris Polisi yang melakukan tindakan busuk perdagangan manusia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun