Polisi bermental baja itu terancam dipecat. Brigadir Polisi Rudi Soik anggota reserse di Direktorat Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur yang merupakan mantan anggota tim satuan tugas perdagangan manusia. Alasan pemecatannya adalah karena dia dikatakan terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Ismail Patty Sanga.
Namun dibalik cerita penganiayaan itu Brigadir Polisi Rudi Soik sebagaimana diberitakan Koran Tempo edisi Jumat 20 Februari 2015,  melakukan penyelidikan  dan mengendus adanya perdagangan manusia yang melibatkan atasannya sendiri petinggi kepolisian daerah setempat. Nama atasan yang diadukan oleh Rudi Soik adalah  Kombes Pol Mochammad Slamet,
Atas dakwaan penganiayaan yang dia lakukan, Rudi Soik divonis 4 bulan penjara oleh majelis Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur. Dan akibat vonis ini Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Timur, Ajun Komisaris Besar Agus Santosa mengatakan bahwa Rudi Soik bisa  diberhentikan sebagai anggota polisi dengan tidak hormat.
Sangat disayangkan kalau Rudi Soik dipecat. Karena apa yang dilakukannya sebenarnya adalah membongkar kebusukan dalam lembaga penegak hukum.  Apalagi perdagangan manusia itu dilakukan oleh pejabat menengah  kepolisian. Seharusnya kalau perdagangan manusia itu terbukti dilakukan oleh pejabat polisi, maka Rudi Soik perlu  mendapat penghargaan.
Menyampaikan sebuah kebenaran tentang prilaku busuk orang yang mempunyai kedudukan seperti yang dilakukan oleh Rudi Soik,  membutuhkan keberanian dan mental yang kuat. Rudi terbukti sudah melakukan revolusi mental sebagaimana yang dikatakan oleh Presiden Jokowi, sehingga dia berani mengatakan fakta yang dia temukan  demi tegaknya kebenaran di NTT dan Indonesia,  sekaligus melindungi manusia lugu dari perdagangan pejabat  yang mengaku berpendidikan.
Jika Rudi Soik akhirnya harus dipecat maka hal ini akan menjadi anti tesis terhadap rencana sosialisasi revolusi mental yang bakal dilakukan besar besaran. Sebagaimana  dikatakan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago bahwa, anggaran revolusi mental Rp 149 miliar yang sudah disetujui pemerintah akan digunakan untuk mengubah perilaku masyarakat. (kompas.com)
Disatu pihak prilaku masyarakat diharapkan lebih baik dan didasari prinsip kebenaran dan keberanian, namun ada bukti bahwa orang yang menyampaikan kebenaran justru dipecat dari pekerjaannya. Bisa saja sosialisasi itu nantinya akan dicibir oleh masyarakan luas, karena  masyarakat tidak dilindungi ketika dia melakukan kebenaran.
Oleh sebab itu supaya sosialisasi revolusi mental bisa berjalan dengan baik dan berdampak terhadap perubahan mental dan prilaku masyarakat, maka hukuman terhadap Brigadir Polisi Rudi Soik harus  ditinjau kembali. Jika kasus penganiayaan yang didakwakan kepada dirinya hanya sebuah rekayasa, maka nama baiknya perlu direhabilitasi serta diberikan penghargaan. Bagi Bangsa Indonesia menghargai kebenaran dan keberanian Brigadir Rudi Soik jauh lebih bermanfaat dan bernilai daripada melindungi Komisaris Polisi yang melakukan tindakan busuk perdagangan manusia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H