Mohon tunggu...
Muhammad riski al ghifari
Muhammad riski al ghifari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pribadi

Never give up and never surrender

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Kelebihan dan Kekurangan Media Sosial

23 April 2021   21:34 Diperbarui: 23 April 2021   21:58 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Banyak informasi yang dibagikan adalah hoaks semata atau tidak terbukti kebenarannya.

2. Dapat memicu adu domba atau perselisihan antar organisasi ataupun antar individu

3. Banyak individu yang rasis bahkan saling menjatuhkan satu sama lain

4. Tersebarnya suatu aib seorang individu

Dan masih banyak lagi kekurangan dari media sosial yang sering kita jumpai sendiri.

Terutama penyalahgunaan media sosial yang ada diindonesia, sering terjadi perpecajan akibat informasi hoaks yang disebarkan dari orang keorang tanpa mencari kejelasan sumber dari berita tersebut.

Apalagi netizen indonesia sudah di cap sebagai netizen terbarbar di dunia internet karena dengan kesaktiannya, netizen indonesia bisa menjatuhkan suatu organisasi atau suatu individu dengan mudahnya. Sebagai contoh sewaktu indonesia gagal tampil di olimpiade england, dimana tim bulu tangkis/badminton dari indonesia di pulangkan gara-gara sewaktu berangkat menuju inggris, didalam pesawat yang digunakan indonesia terdapat salah satu penumpang yang positif virus corona. Tetapi didalam tersebut juga ada tim dari beberapa negara dan anehnya tidak dipulangkan. Dengan sigapnya netizen indonesia mereport atau melaporkan akun instagram resmi dari olimpiade tersebut sehingga akun tersebut hangus.

Untuk yang tidak mengetahui netizen itu apa, berikut penjelasannya. Netizen adalah sebuah lakuran dari kata warga (citizen) dan Internet yang artinya "warga internet" (citizen of the net). Kata tersebut menyebut seseorang yang aktif terlibat dalam komunitas maya atau internet pada umumnya. (Sumber Wikipedia)

Di indonesia sendiri sudah memiliki peraturan perundang-undangan menggunakan internet atau lebih dikenal dengan perundang-undangan ITE. Dimana setiap pengguna media sosial masih dalam pengawasan dari perundang-undangan tersebut.

Tetapi masih banyak orang yang masih belum sadar akan undang-undang ITE tersebut padahal dalam undang-undang tersebut dapat menyebabkan bagi pelanggar di hukum kurungan pidana selama 6 tahun.

Menurut saya pribadi agar tidak tersebar luasnya hoaks di dalam media sosial dan  dapat menyebabkan perpecahan bela, pemerintah indonesia harus lebih ketat dalam mengawasi informasi-informasi yang ada di media sosial agar di kemudian hari atau masa depan indonesia dapat bermedia sosial dengan sehat dan tidak ada informasi hoaks yang tersebar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun