Mohon tunggu...
Ryan Alfryansah
Ryan Alfryansah Mohon Tunggu... wiraswasta -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Bupati Lahat Gencarkan Konservasi Lingkungan di Pinggir Sungai Lemantang

26 Juni 2016   04:37 Diperbarui: 26 Juni 2016   08:20 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bupati lahat, H. Aswari Rivai memang merupakan pemimpin yang penuh inovasi dengan manajemen daerah yang baik. Selain kaya akan ide kebijakan yang membangun, mensejahterakan, serta responsif, beliau juga merupakan pemimpin yang peduli terhadap kelestarian lingkungan hidup. Hal ini dapat dibuktikan dengan 2 langkah konservatif yang ia gencarkan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup di kabupaten lahat. Seperti yang kita ketahui, langkah konservatif pertama adalah dengan pelepasan bibit ikan di sungai serta halauan tentang sungai larangan di beberapa daerah. Sedangkan langkah konservatif kedua adalah adanya usaha penjagaan kelestarian lingkungan di pinggir sungai lemantang. Usaha yang kedua ini diwujudkan dengan pelepasan makhluk hidup biotik berupa burung yang dilakukan sekala berkala di pinggir sungai lemantang. Pelepasan burung ini merupakan usaha konservasi yang dilakukan dengan melepas sedikitnya 30 sampai 40 ekor burung dari berbagai jenis dan spesies di pinggir sungai lemantang. Dengan demikian diharapkan bahwa kelestarian lingkungan baik biotik maupun abiotik di kabupaten lahat dapat terjaga dan dinikmati generasi muda mendatang.

Berbagai peraturan perundang-undangan mulai dari undang-undang sampai dengan peraturan daerah tingkat kabupaten serta kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah telah secara khusus mengatur mengenai pelestarian lingkungan hidup. Hal ini diatur mulai dari segi industri dengan pengaturan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) sampai dengan pengaturan yang secara murni mengatur mengenai sifat dan tindakan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. Kelestarian hidup di masing-masing daerah sendiri seperti yang kita ketahui merupakan tanggungjawab masing-masing daerah. Sehingga seberapa jauh tindakan dan kebijakan yang dicanangkan dalam menjaga lingkungan hidup juga merupakan salah satu indikasi dari pemerintahan daerah yang baik dan sesuai dengan asas-asas pemerintahan umum yang baik.

Meskipun telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, dari segi pelaksanaannya sendiri masih terdapat berbagai kekurangan dalam pelestarian lingkungan hidup oleh daerah. Kekurangan tersebut adalah adanya kekurangan tindakan nyata yang dilakukan berbagai daerah di Indonesia dalam melestarikan lingkungan hidup. Pasalnya banyak berbagai daerah di Indonesia yang tidak secara serius menjaga kelestarian lingkungan hidup. Padahal masalah ini merupakan suatu masalah yang penting dan kritis untuk dilaksanakan. Banyak berbagai daerah di Indonesia yang malah mengurangi dan merusak sistem lingkungan demi pembangunan. Sebagai contoh adalah banyaknya penebangan hutan, serta ramainya pelepasan lahan sawah untuk didirikan perumahan dan bangunan yang tidak sesuai ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Langkah Bupati lahat, H. Aswari Rivai sendiri dalam melakukan konservasi lingkungan hidup patut dipuji dan diberikan dukungan serta dicontoh oleh daerah-daerah lain dalam bentuk yang berbeda-beda serta efisiensi yang disesuaikan dengan daerah otonomi masing-masing. Misalkan adalah pemanfaatan sumber daya sesuai dengan ketentuan. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun