Mohon tunggu...
Alfredsius Ngese Doja Huller
Alfredsius Ngese Doja Huller Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis adalah salah satu mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat Teologi Widya Sasana Malang dari Seminari San Giovanni xxiii Malang

Berbagi sembari belajar.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Isu Penundaan Pemilu 2024, Realistis atau untuk Kepentingan?

8 Maret 2022   22:28 Diperbarui: 8 Maret 2022   22:31 1139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Polemik isu penundaan pemilu 2024-sumber: Liputan6, RMOL, Detik (Jum'at 4 Maret 2022)-AJN.net

Maka dalam hal ini akan melanggar UUD 1945 pasal 7 tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden sebagaimana berbunyi "Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.*"

Berbicara tentang konstitusi sebenarnya bisa saja kita lakukan amandemen pasal-pasal tersebut asalkan 2/3 anggota dari hadir dan setuju. Apalagi partai koalisi pemerintah melebihi 50 persen tentu mudah saja. Namun yang menjadi pertanyaannya adalah apakah setiap ada kebutuhan mendesak kita harus mengubah undang-undang untuk melayani kebutuhan tersebut.

Ah rasanya jika demikian sebaiknya kita tidak perlu memiliki UU saja. Hal tersebut menunjukkan kurangnya integritas bangsa. Padahal kita tahu bahwa tujuan dari adanya konstitusi adalah untuk menegaskan batas-batas yang dapat dilakukan pemerintah serta upaya untuk mencegah pemerintah bertindak melawan batas.

Agar mimpi buruk masa orde baru tidak terulang kembali oleh karena itu kita harus menghormati konstitusi. Menurut Aristoteles konstitusi adalah kekuatan di atas negara dan aturan yang menjadi pedoman bagi bangunan kenegaraan, yang hendak didirikan berdasarkan prinsip konstitusi hukum yang lebih tinggi.

Penundaan pemilu 2024 akan mengaburkan kepercayaan masyarakat terhadap otoritas pemerintah. Pesta demokrasi bukan lagi pesta rakyat tapi para elite politik. Masyarakat semakin tidak memiliki daya apa-apa. Ini bukan prinsip keadilan. Tapi prinsip kepentingan, sebab hukum bisa seenaknya diubah dan digonta-ganti dengan dalil kepentingan masyarakat umum.

Oleh karena itu saya mau mengatakan bahwa apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama hendaknya dihormati dan dijunjung tinggi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan kecurigaan antara pemerintah dan masyarakat. Juga tetap menjaga integritas bangsa. Selain itu yang paling penting adalah  apa yang menjadi tujuan negara sebagaimana yang terdapat dalam UUD 1945 alinea ke 4 dapat tercapai.

Jangan sampai situasi kita saat ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mencapai kepentingan mereka masing-masing. Yang sekarang harus dilakukan adalah mencari solusi bagaimana kita tetap melaksanakan pemilu tanpa merugikan bangsa dan negara karena pandemi ini.

Salam anak bangsa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun