Medan - Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Â Sumatera Utara mengeluarkan SK Nomor: 68/KTPS/KNPI SU/XI/2018 tentang Karetaker DPD KNPI kota Pematangsiantar. Surat resmi itu diterbitkan pada Selasa (13/11/2018).
Adapun alasan Karetaker ini, Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa periodesasi DPD KNPI Kota Pematangsiantar dibawah kepemimpinan sdr. Parlaungan Purba, S. Pd telah berakhir sejak tanggal 1 November 2017.
"Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komite Nasional Pemuda Indonesia, Pokok-pokok program kerja Daerah Organisasi (PPKDO) Â KNPI Sumatera Utara dan sesuai dengan Peraturan Organisasi KNPI Nomor: 02/PO/KNPI/IV/2015 tentang Musyawarah KNPI, Â maka kami perlu mengambil keputusan untuk Karetaker DPD KNPI kota Pematangsiantar" tutur Ketua DPD KNPI Sumut Sugiat Santoso. Â
Dalam Surat Keputusan tersebut pasal 1 menjelaskan bahwa DPD KNPI Sumut mencabut dan membatalkan SK pengesahan Komposisi DPD KNPI Kota Pematangsiantar masa bakti 2014-2017.
"Dengan resmi kami Mencabut dan membatalkan SK DPD KNPI Sumatera Utara Nomor: 44/KTPS/KNPI PROV/XI/2014 tentang pengesahan komposisi dan personalia DPD KNPI kota Pematangsiantar yang diterbitkan pada 1 November 2014 lalu" ungkapnya. Â
"Untuk penataan organisasi yang baik, kesinambungan dan jalannya organisasi secara efektif dan efisien, maka kami perlu mengangkat dan menetapkan Personalia Karetaker DPD KNPI kota Pematangsiantar" jelas Sugiat. Â
Sementara itu, dalam surat itu dijelaskan bahwa pengurus Karetaker bertugas untuk melakukan verifikasi keberadaan Pengurus Kecamatan KNPI dan OKP tingkat Kota Pematangsiantar. Â Setelah itu, Pengurus Karetaker wajib mempersiapkan dan melaksanakan Musyawarah Daerah XIII pemuda/KNPI kota Pematangsiantar. Â
Berikut Komposisi dan Personalia Karetaker DPD KNPI kota Pematangsiantar:
Ketua: Abdul Kodir Simorangkir
Wakil Ketua: Budi Syahputra, S.Pd
Wakil Ketua: Faidil Siregar