Mohon tunggu...
Alfred Benediktus
Alfred Benediktus Mohon Tunggu... Editor - Menjangkau Sesama dengan Buku

Seorang perangkai kata yang berusaha terus memberi dan menjangkau sesama

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Menggagas Kembali Makna Kemerdekaan di Tengah Dinamika IKN

16 Agustus 2024   17:02 Diperbarui: 16 Agustus 2024   17:09 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menggagas Kembali Makna Kemerdekaan di Tengah Dinamika IKN

Peringatan ke-79 kemerdekaan Republik Indonesia di Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi momen bersejarah yang menyatukan harapan dan kritik. Proyek IKN yang ambisius memunculkan berbagai pandangan tentang masa depan Indonesia, khususnya dalam konteks keadilan sosial dan pelestarian kearifan lokal.

Di satu sisi, IKN dipandang sebagai simbol kemajuan dan visi besar bangsa menuju Indonesia yang lebih modern dan berkelanjutan. Para pendukung IKN, seperti Bambang Brodjonegoro, mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, menegaskan bahwa proyek ini adalah langkah strategis untuk mengurangi beban Jakarta yang semakin berat. IKN diharapkan menjadi pusat pemerintahan yang lebih efisien dan mencerminkan semangat Indonesia yang inklusif dan berdaya saing tinggi di kancah global. Bahkan IKN dikatakan sebagai simbol "keterlepasan" dari peninggalan kolonial. Kalau istana negara di Jakarta sebagai hasil karya dan peninggalan penjajah. Sedangkan IKN dikatakan sebagai simbol "kemandirian" karena merupakan hasil karya anak bangsa. Apakah cara berefleksi soal istana memang demikian?

Namun, di sisi lain, kekhawatiran muncul dari berbagai pihak, termasuk aktivis lingkungan dan tokoh masyarakat lokal. Mereka mempertanyakan dampak pembangunan IKN terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat adat yang telah mendiami kawasan tersebut selama ratusan tahun. Abdon Nababan, seorang aktivis hak-hak masyarakat adat, menekankan pentingnya pelibatan masyarakat lokal dalam setiap tahap pembangunan IKN. Ia khawatir bahwa tanpa penghormatan terhadap kearifan lokal, pembangunan ini justru akan mencederai semangat kemerdekaan yang mengusung keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam konteks ini, kita perlu merenungkan kembali makna kemerdekaan. Kemerdekaan bukan sekadar bebas dari penjajahan, tetapi juga kebebasan untuk menentukan nasib sendiri dengan adil dan bijaksana. Pembangunan IKN seharusnya tidak hanya menjadi ajang untuk menunjukkan kemajuan fisik, tetapi juga untuk memperkuat jati diri bangsa yang menghargai kearifan lokal dan keadilan sosial.

Mensikapi kemerdekaan di tengah kemelut dan silang pendapat mengenai IKN, kita perlu mengedepankan dialog yang inklusif. Pemerintah, masyarakat adat, dan pihak-pihak terkait harus duduk bersama untuk memastikan bahwa pembangunan IKN berjalan seiring dengan pelestarian nilai-nilai luhur yang telah lama menjadi warisan bangsa. Dengan cara ini, kemerdekaan akan bermakna lebih dalam sebagai wujud kebersamaan dalam keberagaman, di mana setiap elemen bangsa dihargai dan diberdayakan.

Akhirnya, kemerdekaan Indonesia adalah milik semua, bukan hanya bagi mereka yang berada di pusat kekuasaan, tetapi juga bagi masyarakat di daerah yang selama ini menjadi penjaga bumi pertiwi dengan segala kearifannya. Mari kita jadikan momentum peringatan kemerdekaan ini sebagai refleksi bersama untuk terus memperjuangkan Indonesia yang lebih adil, sejahtera, dan bermartabat, di mana pembangunan yang dilakukan tidak hanya membawa manfaat bagi sebagian orang, tetapi juga bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun