Mohon tunggu...
Alfred Benediktus
Alfred Benediktus Mohon Tunggu... Editor - Menjangkau Sesama dengan Buku

Seorang perangkai kata yang berusaha terus memberi dan menjangkau sesama

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Microsleep, Tidur Tipis-tipis yang Amat Fatal

13 April 2024   12:41 Diperbarui: 13 April 2024   13:02 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Sumber foto: Kompas.com 11/04/2024)

MIRCOSLEEP, TIDUR TIPIS-TIPIS YANG AMAT FATAL

OLeh: Alfred B. Jogo Ena

Beberapa waktu lalu, kita dihebohkan oleh berita tentang pilot yang tertidur hampir 28 menit dan menyebabkan pesawatnya "nyasar" dari jalur penerbangan yang semestinya. Pilot kelelahan fisik dan psikis sehingga menyebabkannya tertidur cukup panjang. Untungnya, mereka terbang di ketinggian yang aman, sehingga tidak terjadi sesuatu yang fatal.

Dalam Kompas.Id tertanggal 12 April 2024 diberitakan tentang "Pola Penugasan Sopir Bus Rosalia Indah Rawan Memicu "Microsleep". Rosalia Indah mengalami kecelakaan pada hari Kamis, 11 April 2024 di Tol KM 370 Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Bus terperosok ke parit, menyebabkan 7 orang meninggal.

Kata Microsleep ini menarik untuk kita perdalam tentang penyebab dan akibatnya. "Microsleep adalah episode tidur singkat yang tidak disadari, biasanya berlangsung selama beberapa detik hingga 30 detik, meskipun mereka berada dalam keadaan yang seharusnya tetap terjaga. Hal ini dapat terjadi kapan saja dan di mana saja, bahkan saat sedang melakukan aktivitas." (Bola.com). Lebih lanjut ditulis bahwa "Microsleep biasanya terjadi pada orang yang kurang tidur atau tidur kurang berkualitas, kelelahan, aktivitas yang monoton, gangguan tidur, stress" atau orang yang dalam keadaan mabuk.

Microsleep ini nampaknya sepele, "ah itu kan hanya tertidur beberapa detik." Meski sekian detik, tetapi bagi sopir yang sedang berlari kencang bisa amat fatal. Kita tidak memastikan apakah sopir Rosalia Indah (dan juga para sopir lain yang mengalami kecelakaan, entah tunggal maupun berantai) akibat microsleep. Tulisan ini bukan untuk "menghakimi" para sopir, karena tanpa dihakimi, mereka sudah menderita yang luar biasa. Biarlah itu menjadi ranah polisi karena menyangkut keselamatan dan nyawa orang lain.

Tanggung Jawab

Benarlah ungkapan ini, "Hidup atau mati kita ada di Tangan Tuhan," tetapi bagi para penumpang alat transportasi darat, udara dan laut, "Hidup dan matinya ada di tangan sopir, masinis, pilot dan nahkoda." Ungkapan ini terasa enteng berisi alias mengandung tanggung jawab yang amat berat.

Hari-hari ini kita berhadapan dengan arus mudik (dan arus balik) lebaran. Berdasarkan keselamatan lalu lintas, keselamatan selama mudik memiliki peranan penting. Oleh karena itu, dan ini penting bahwa tanggung jawab keselamatan selama mudik (juga arus balik) tidak hanya bergantung pada sopir, tetapi juga melibatkan berbagai faktor lainnya seperti keadaan kendaraan, jalan raya, kondisi fisik dan psikis sopir, regulasi dan infrastruktur.

Sebagai sopir, tanggung jawab keselamatan dalam berkendara selama mudik tetap menjadi prioritas. Sopir harus memastikan dirinya dalam keadaan fit dan istirahat yang cukup sebelum melakukan perjalanan jauh. Menjaga jarak yang lebih aman untuk mencegah kecelakaan akibat microsleep, serta memperhatikan kondisi jalan, cuaca, dan lalu lintas untuk menghindari risiko kecelakaan.

Selain itu, tanggung jawab berkendara harus dijalankan dengan penuh kesadaran dan menjaga perhatian selama mengemudi, seperti tidak menggunakan ponsel saat mengemudi dan tidak mengonsumsi obat-obatan yang berpengaruh buruk dalam kemampuan mengemudi.

Namun, peran yang lainnya seperti kebijakan dan regulasi dari pemerintah sebagai pembuat kebijakan juga memiliki andil penting dalam meminimalisasi risiko kecelakaan selama mudik seperti standar kenyamanan jalan raya, pos penjagaan dan pemeriksaan kendaraan, serta adanya peraturan ketat yang mengatur batas waktu untuk mengemudi.

Dengan demikian, keselamatan berkendara selama mudik menjadi tanggung jawab bersama antara sopir, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan perjalanan yang aman dan nyaman bagi pengguna jalan raya.

Tips dan Peran Pemilik Armada

Saya beberapa kali mengalami yang namanya microsleep. Ketika sedang mengantar pesanan (ojol) sering kali saya dihinggapi ngantuk yang berat, sering saya mengetuk-ngetuk helm agar tersadar. Munkin bagi para sopir hal-hal berikut ini bisa dilakukan untuk mengatasi microsleep di jalan raya:

  • Istirahat yang cukup: Sopir harus memastikan bahwa mereka telah cukup istirahat sebelum berkendara agar tidak merasa lelah dan mengantuk saat di jalan.
  • Istirahat di tengah perjalanan: Jika perjalanan terlalu panjang, sopir harus mengambil waktu untuk istirahat di tengah perjalanan untuk meregangkan kaki dan merelaksasi otot.
  • Mengonsumsi kafein: Minum kopi atau minuman berkafein dapat meningkatkan kewaspadaan dan mengurangi kantuk.
  • Berbicara dengan penumpang: Berbicara dengan penumpang dapat membantu sopir tetap terjaga dan fokus dalam berkendara.
  • Mengendalikan suhu mobil: Suhu yang terlalu hangat atau terlalu dingin dapat membuat sopir merasa kantuk. Pastikan suhu mobil terkontrol dengan baik.
  • Berhenti di sisi jalan dan mencari tempat yang aman untuk beristirahat jika merasakan kantuk yang berlebihan. Tidak perlu sungkan dengan para penumpang jika sedang lelah dan ngantuk, sehingga mencari rest area untuk beristirahat sejenak. Lebih baik mencegah daripada menyesal setelah kejadian.


Perlu diingat bahwa sopir dalam kondisi mengantuk sangat berbahaya dan berisiko tinggi untuk terjadinya kecelakaan. Maka dari itu, mengatasi terjadinya microsleep harus menjadi prioritas utama bagi para sopir yang mengendarai kendaraan di jalan raya.

Selain itu, jika terjadi kecelakaan di jalan raya, pemilik armada bus bisa dituntut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Pemilik armada bus bertanggung jawab terhadap busnya dan semua sopir yang bekerja di bawahnya. Jika sopir bus melakukan kesalahan dan menyebabkan kecelakaan, korban atau keluarga korban memiliki hak untuk menuntut pemilik armada bus.

Namun, sebelum menuntut pemilik armada bus, korban atau keluarga korban harus membuktikan bahwa pemilik armada bus juga bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut. Mereka juga harus bisa membuktikan bahwa pemilik armada bus tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab pengawasan dan pengaturan yang cukup terhadap pengemudi bus.

Pemilik armada bus disarankan untuk memastikan bahwa semua sopirnya mendapatkan pelatihan dan sertifikasi yang memadai (bukan hanya memilik SIM), serta membekali mereka dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan agar dapat mengemudi dengan aman dan mematuhi peraturan lalu lintas. Pemilik armada bus juga harus memastikan bahwa kendaraan bersih, terawat, dan memenuhi standar keamanan yang ditentukan oleh otoritas terkait untuk meminimalkan risiko terjadinya kecelakaan di jalan raya.

Ingatlah bahwa microsleep itu meski sejenak, ngantuk tipis-tipis tetapi akibatnya amat fatal. Semoga, arus mudai (dan terutama arus balik) kali ini semakin sedikit bahkan diharapkan tidak ada sama sekali kecelakaan lalu lintas.

(sumber gambar: Okezone)
(sumber gambar: Okezone)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun