Namun, peran yang lainnya seperti kebijakan dan regulasi dari pemerintah sebagai pembuat kebijakan juga memiliki andil penting dalam meminimalisasi risiko kecelakaan selama mudik seperti standar kenyamanan jalan raya, pos penjagaan dan pemeriksaan kendaraan, serta adanya peraturan ketat yang mengatur batas waktu untuk mengemudi.
Dengan demikian, keselamatan berkendara selama mudik menjadi tanggung jawab bersama antara sopir, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan perjalanan yang aman dan nyaman bagi pengguna jalan raya.
Tips dan Peran Pemilik Armada
Saya beberapa kali mengalami yang namanya microsleep. Ketika sedang mengantar pesanan (ojol) sering kali saya dihinggapi ngantuk yang berat, sering saya mengetuk-ngetuk helm agar tersadar. Munkin bagi para sopir hal-hal berikut ini bisa dilakukan untuk mengatasi microsleep di jalan raya:
- Istirahat yang cukup: Sopir harus memastikan bahwa mereka telah cukup istirahat sebelum berkendara agar tidak merasa lelah dan mengantuk saat di jalan.
- Istirahat di tengah perjalanan: Jika perjalanan terlalu panjang, sopir harus mengambil waktu untuk istirahat di tengah perjalanan untuk meregangkan kaki dan merelaksasi otot.
- Mengonsumsi kafein: Minum kopi atau minuman berkafein dapat meningkatkan kewaspadaan dan mengurangi kantuk.
- Berbicara dengan penumpang: Berbicara dengan penumpang dapat membantu sopir tetap terjaga dan fokus dalam berkendara.
- Mengendalikan suhu mobil: Suhu yang terlalu hangat atau terlalu dingin dapat membuat sopir merasa kantuk. Pastikan suhu mobil terkontrol dengan baik.
- Berhenti di sisi jalan dan mencari tempat yang aman untuk beristirahat jika merasakan kantuk yang berlebihan. Tidak perlu sungkan dengan para penumpang jika sedang lelah dan ngantuk, sehingga mencari rest area untuk beristirahat sejenak. Lebih baik mencegah daripada menyesal setelah kejadian.
Perlu diingat bahwa sopir dalam kondisi mengantuk sangat berbahaya dan berisiko tinggi untuk terjadinya kecelakaan. Maka dari itu, mengatasi terjadinya microsleep harus menjadi prioritas utama bagi para sopir yang mengendarai kendaraan di jalan raya.
Selain itu, jika terjadi kecelakaan di jalan raya, pemilik armada bus bisa dituntut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Pemilik armada bus bertanggung jawab terhadap busnya dan semua sopir yang bekerja di bawahnya. Jika sopir bus melakukan kesalahan dan menyebabkan kecelakaan, korban atau keluarga korban memiliki hak untuk menuntut pemilik armada bus.
Namun, sebelum menuntut pemilik armada bus, korban atau keluarga korban harus membuktikan bahwa pemilik armada bus juga bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut. Mereka juga harus bisa membuktikan bahwa pemilik armada bus tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab pengawasan dan pengaturan yang cukup terhadap pengemudi bus.
Pemilik armada bus disarankan untuk memastikan bahwa semua sopirnya mendapatkan pelatihan dan sertifikasi yang memadai (bukan hanya memilik SIM), serta membekali mereka dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan agar dapat mengemudi dengan aman dan mematuhi peraturan lalu lintas. Pemilik armada bus juga harus memastikan bahwa kendaraan bersih, terawat, dan memenuhi standar keamanan yang ditentukan oleh otoritas terkait untuk meminimalkan risiko terjadinya kecelakaan di jalan raya.
Ingatlah bahwa microsleep itu meski sejenak, ngantuk tipis-tipis tetapi akibatnya amat fatal. Semoga, arus mudai (dan terutama arus balik) kali ini semakin sedikit bahkan diharapkan tidak ada sama sekali kecelakaan lalu lintas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H