Mohon tunggu...
Alfonsus G. Liwun
Alfonsus G. Liwun Mohon Tunggu... Wiraswasta - Memiliki satu anak dan satu isteri; Hobi membaca, menulis, dan merefleksikan.

Dum spiro spero... email: alfonsliwun@yahoo.co.id dan alfonsliwun16@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money

Modernisasi Koperasi Multi Pihak

19 April 2022   16:34 Diperbarui: 19 April 2022   16:38 535
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Karena kenyataan sekarang Koperasi sektor riel kurang berkembang, karena belum terbiasa. Dalam UU Koperasi No. 25 Tahun 1992, tentang prinsip ke-6 kerjasama antar Koperasi, kenyataan ini pun hanya masih sebatas keanggotaan, mengembangan ke sektor riel belum berjalan. Dan pemerintah melalui Permenkop No. 8 Tahun 2021 mendukung dan memotivasi Koperasi-koperasi untuk mengambil langkah ke arah Koperasi Multi Fihak. ***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun