Karena kenyataan sekarang Koperasi sektor riel kurang berkembang, karena belum terbiasa. Dalam UU Koperasi No. 25 Tahun 1992, tentang prinsip ke-6 kerjasama antar Koperasi, kenyataan ini pun hanya masih sebatas keanggotaan, mengembangan ke sektor riel belum berjalan. Dan pemerintah melalui Permenkop No. 8 Tahun 2021 mendukung dan memotivasi Koperasi-koperasi untuk mengambil langkah ke arah Koperasi Multi Fihak. ***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!