Mohon tunggu...
Alfonsus G. Liwun
Alfonsus G. Liwun Mohon Tunggu... Wiraswasta - Memiliki satu anak dan satu isteri; Hobi membaca, menulis, dan merefleksikan.

Dum spiro spero... email: alfonsliwun@yahoo.co.id dan alfonsliwun16@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Danke Bapak Bupati Flores Timur, Demokrasi Masih Menjadi Prinsip Utama

24 Maret 2022   21:07 Diperbarui: 24 Maret 2022   23:28 307
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bapak Dominikus Doe Liwun, Kades Desa Sinar Hading dilantik Bupati Flores Timur, 24/3/2022 (dok. fb Deddy Mazdeath Liwun)

Kemarin tanggal 23 Maret 2022, pada pukul 16.41 Wib, saya mendapat pesan WA dari salah satu anggota keluarga besar. Pesan itu singkat. Bunyinya demikian: “terima kasih atas kerjasama”. Kemudian pesan ini disematkan dengan sebuah dokumen berupa surat resmi dengan nomor: DPMD.410/109/PPPD/2022. Surat resmi ini ditujukan kepada Camat Witihama, Camat Adonara Timur dan Camat Lewolema Kabupaten Flores Timur. Terlihat pada hal surat itu disebutkan pelantikan Kepala Desa. Pelantikan itu dilaksanakan pada Kamis 24 Maret 2022, Pukul 10,00 Wita, bertempat di aula Sekretariat Daerah Kabupaten Flores Timur. Dengan mempertimbangkan situasi khusus tentang pelantikan di Sekda Kabupaten Flores Timur, alasan pelantikan di tempat ini karena situasi Covid-19. Alasan seperti ini hemat saya merupakan suatu keputusan yang sangat tepat dan urgen. Poin yang mendasar yang ditetapkan pimpinan tertinggi di Kabupaten Flores Timur ini, patut kita angkat jempol. Salut!

Setelah membaca pesan singkat di WA, teringat akan sebuah topik yang pernah diposting dalam media Kompasiana, Media kesayangan kita ini. Postingan itu pada tanggal 10 Maret 2022. Dengan topik “Kades Sinar Hading, Flores Timur NTT, Kapan Dilantik Bapak Bupati?”. Kalau dihitung sejak topik ini diposkan, tepat 14 hari. Rasanya dengan postingan ini, bapak Bupati Flores Timur, Antonius Hubertus Gege Hadjon, ST dan tak lupa bapak wakilnya Agustinus Payong Boli, SH, yang menjadi pimpinan pada periode 2017-2022, telah menjawab tuntutan masyarakat Desa Sinar Hading dan desa-desa lain atas Demokrasi Rakyat yang kini hidup disana.

Demokrasi Rakyat, Prinsip Utama Hidup Bermasyarakat

 

Demokrasi, sering kenal secara umum demikian: “dari, oleh, dan untuk rakyat”. Pemahaman demokrasi secara umum ini, tentu memotivasi kita untuk mencari pemahaman lain yang lebih komprehensif. Ada dua pemahaman tentang demokrasi sebagai berikut, akan menunjukkan bagaimana asal usul demokrasi itu sendiri.

Pertama, Demokrasi yang disebut oleh Mika Mannermaa dalam, “Demokratia tulevaisuuden myllerryksessä” (2006). menyebutkan tiga istilah Yunani sebagai satu kesatuan yang tak terceraikan satu sama lain. Ketiga istilah Yunani itu adalah demos (rakyat), kratos (kekuatan/kekuasaan), dan oikos (rumah). Mika menjelaskan bahwa dalam rumah ada anggota keluarga. Anggota-anggota keluarga yang dikepalai oleh ayah membangun kekuatan dengan berwatak kekeluargaan dan gotong royong serta partisipasi. Kekuatan keluarga dengan tiga pola dasar kekeluargaan, gotong royong dan partisipasi adalah milik bersama (rakyat). Hal-hal semacam ini menjadi ciri dasar dalam suatu masyarakat dasar. Penjelasan Mika diatas, setara dengan pemikiran Aristoteles dalam karyanya Politika, yang didalam karyanya ini memakai istilah hubungan biologis yaitu semua orang yang tinggal dalam suatu rumah, yaitu ayah, ibu, anak-anak dan termasuk para budak.

Kedua, demokrasi dengan berpola pada hak asasi manusia. Menurut filsuf politik, David Beetham, dalam “Human Rights and Democracy: a Multi-faceted Relationship” (1999) demokrasi ialah kendali rakyat atas urusan umum dalam kesetaraan politik. Pemahaman David tentang demokrasi tadi, termaktup dua kata kunci yang menjadi hal esensi dalam demokrasi. Kedua kata kunci itu ialah “kendali rakyat” dan “ketaraan politik”.

Kendali rakyat yang dimaksudkan ialah segala aktivitas berupa kegiatan dan semua persoalan dalam masyarakat ada dalam pengendalian masyarakat. Lebih dalam dari “kendali rakyat” adalah otoritas warga atas maju atau mundur perkembangan dalam suatu masyarakat ialah warga itu sendiri. Kesetaraan politik maksudnya ialah dalam aktivitas termasuk kegiatan dan masalah-masalah, masyarakatlah yang menjadi pelaku utama penyelesaian dan penyelenggara aktivitas kegiatan itu sendiri. Relevansi dari poin ini, misalnya  bahwa proses pemilihan termasuk pemilihan kepala desa dalam penyelenggaran politik akan berdayaguna jika mendasarkan diri pada hak-hak asasi warga. Tanpa pendasaran pada hak-hak asasi warga, semanfaat apapun organisasi atau lembaga, tidak akan membawa dampak efektif, efisien, dan bermakna bagi masyarakat.

Bapak Bupati Flores Timur, Langkah Tepat Melantik Kades

Keputusan Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur untuk melantik ketiga Kades baru hasil demokrasi rakyat, merupakan sebuah langkah yang tepat. Langkah tepat karena sebagai pimpinan tertinggi di Kabupaten Flores Timur ini, telah menunjukkan sikap jiwa besar kepada masyarakat. Sikap menghormati dan menunjung tinggi hak-hak asasi warga. Sikap kesatria ini patut diangkat jempol.

Dampak dari keputusannya itu, mau mengatakan kepada warga masyarakat Desa, bahwa kesatuan dan persatuan dalam masyarakat menjadi modal utama pembangunan desa. Masyarakat desa bersinergi dengan elemen lain termasuk pemerintah untuk membangun desa. Masyarakat Desa sejahtera akan mencerminkan Kabupaten sejahtera.

Sebagai warga desa, yang lahir dari bumi lamaholot Sinar Hading Lewolema, saya pun merasa bangga atas keputusan pimpinan Flores Timur. Kades baru akan memperjuangkan persatuan dan mau memajukan masyarakatnya bersama pimpinan pemerintah di tingkat yang lebih tinggi. Salam sehat, salam hangat dari Bumi Timah dan Lada Putih. ***

Pangkalpinang, 24 Maret 2022

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun