Warga Desa Sinar Hading, sedang dalam masa penantian. Masa penantian ini setara dengan masa puasa dan pantang 40 hari menjelang Paskah nanti. Penantian warga Desa Sinar Hading karena Kepala Desa (Kades) terpilih hingga saat ini, belum juga ada tanda-tanda pelantikan.Â
Ada apa? Karena proses pemilihan, tidak sesuai dengan Perda Flores Timur? Karena dalam proses penetapan calon Kades, panitia pemilihan dinilai tidak konsekuen untuk menambah satu calon lagi dari yang sebenarnya hanya dua calon? Apakah dari seluruh proses yang terhitung gagal itu, merobohkan fondasi utama dari hak pemilih dan dipilih warga yaitu demokrasi rakyat?
Pelaksanaan Kedaulatan Rakyat Di Desa
 Merujuk pada Sumber Sosialisasi pada 17 Juli 2021 tentang Pilkades Serentak 2021  di Flores Timur, dalam pengantar, disebutkan dengan kata-kata yang menarik, yaitu Pilkades adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa.Â
Kedaulatan rakyat itu harus dimaknai sebagai kekuasaan tertinggi di suatu desa adalah rakyat yang menetap di desa itu. Konsep kedaulatan rakyat ini merupakan hal esensial dari demokrasi.Â
Demokrasi disini harus dipahami dengan lebih sederhana sebagai prinsip dasar yang oleh Abraham Lincol dikatakan: government of the people, government by the people, and government for the people.*)Â
Disini, kita menemukan tiga kata kunci  (key word) yaitu government of the people (pemerintahan dari rakyat), government by the people (pemerintahan oleh rakyat), dan government for the people (pemerintahan untuk rakyat).
Pemerintahan dari rakyat, apa maksudnya? Sebuah pemerintahan diakui dan disahkan oleh rakyat. Apa yang diakui dan disahkan oleh rakyat? Pemegang pemerintahan di desa, telah dipilih dengan suara terbanyak dari rakyat yang menetap di sebuah desa.
 Konsekuensinya apa? Konsekuensinya adalah yang dipilih tetapi suara pemilih lebih sedikit, akan gugur. Ke depan akan mengikuti proses pemerintahan yang telah diakui dan disahkan rakyat desa setelah penetapan calon dengan suara terbanyak.
Pemerintahan oleh rakyat, apa itu? Kekeuasaan pemerintahan di desa dilakukan atas nama rakyat, bukan atas dorongan diri sendiri. Otonomi rakyat diakomodir, bukan otonomi diri sendiri karena berpendidikan. Karena "titel" hanya untuk melancarkan proses dalam kekuasaan pemerintahan.Â
Maka disini, mata rakyat akan melihat, menilai, dan mengontrol (social control) akan kekuasaannya yang sudah diamanahkan dan dimandatkan kepada kades terpilih.Â