Mohon tunggu...
Alfonsus G. Liwun
Alfonsus G. Liwun Mohon Tunggu... Wiraswasta - Memiliki satu anak dan satu isteri; Hobi membaca, menulis, dan merefleksikan.

Dum spiro spero... email: alfonsliwun@yahoo.co.id dan alfonsliwun16@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Sirumi Credit Union Kabari Mirip PP TAPERA

13 Juni 2020   12:10 Diperbarui: 13 Juni 2020   12:04 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam diskusi dengan beberapa teman tentang PP TAPERA, ada beberapa catatan yang hemat saya lumayan menarik. Menariknya karena ada muncul pertanyaan begini: urus saja dulu Covid-19, jika sudah hilang Covid-19 baru urus perumahan itu.

Ada yang mengajukan pernyataan lain, apakah urusan perumahan rakyat ini, tidak jauh berbeda dengan urusan BPJS dan Asuransi Jiwasraya? Kok muncul lagi urusan perumahan rakyat, tidak salah dulu-dulu pernah ada menteri urusan perumahan rakyat, tapi tidak tahu, tahun berapa.

Berdasarkan pengalamannya yang sudah menjadi anggota Credit Union (CU) lalu menjawab, apa bedanya dengan Simpanan Rumah Impian (Sirumi) di CU Kabari atau di CU-CU yang lain dengan PP TAPERA? Apalagi diharuskan gaji kita dipotong!

Dari diskusi yang hiruk pikuk itu, saya menangkap bahwa PP TAPERA belum dikenal, belum dipahami, dan jauh dari itu, belum dibaca teman-teman diskusi saya. Justru teman-teman malahan ngeletup, itu urusan tidak efektif dan efisien. Saya lalu memotong diskusi itu bahwa tidak juga begitu lalu meminta teman-teman, cari, downloab, dan baca di mbah google tentang PP TAPERA.

Karena simpanan atau sebut saja tabungan dari anggota itu, dikembangkan dengan cara bagaimana dan apakah tabungan itu memiliki perkembangan bunga yang dapat diketahui peserta?

Wah, jadi banyak ide yang muncul. Namun, yang menarik lagi ialah bahwa TAPERA itu gagasan yang bagus karena goalnya untuk kepentingan peserta, hanya bagaimana supaya tidak terjadi penyelewengan seperti BPJS dan Asuransi Jiwasraya. Ini yang harus dijaga ketat walaupun ada regulasi bahwa penyelewengan akan berujung pada hukum.

PP TAPERA dengan No. 25 Tahun 2020 adalah mandat Presiden RI telah final, sebab telah disahkan, 20 Mei 2020 yang lalu. PP ini berbicara tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA), yang nota bene tujuannya untuk rakyat (Kompas.com - 05/06/2020).

Dalam PP TAPERA pasal 43 disebutkan bahwa aset awal dari Pemerintah. Modal awal ini selain untuk simpanan juga untuk operasional. Hasil pengembangan digunakan untuk menutupi kekuarangan dalam pengelolaan.

Tentang tata kelola TAPERA dibicarakan dalam bab kedua PP itu. Disebutkan disana bahwa pengelolaan TAPERA dimaksudkan untuk pencapaian tujuan secara efektif dan efisien, lalu dalam pengelolaan itu bertitik tolak dari kebijakkan bidang perumahan dan kawasan pemukiman (pasal 2).  Pengelolaan TAPERA yang ada ditangan BP Tapera dan Komite Tapera (pasal 3). BP dan Komite Tapera diminta untuk mengelola pengerahan Dana Tapera, pemupukan Dana Tapera, dan pemanfaatan Dana Tapera (pasal 4).

Dalam pada itu, untuk mendapatkan sebuah rumah yang layak huni, tentu peserta akan rela gajinya dipotong. Karena kerelaan peserta yang demikian itu, mungkin baik juga jika perlu diperhatikan poin penting yang disampaikan oleh Kepala Staf Kepresidenan RI, Moedoko, dalam Kompas.com-11/6/2020. Pak Moedoko mengingatkan BP TAPERA, supaya jangan mengecewakan para pekerja. Karena bagaimanapun uang yang telah disimpan para pekerja adalah hasil keringat mereka. Hasil dari keringat mereka ini tentu akan mau mendapatkan sebuah perumahan yang layak huni.

Pernyataan Kepala Staf Kepresidenan itu, secara pribadi, sangat mendukung. Karena hemat saya, ketika seorang pekerja menyimpan uang di TAPERA, impiannya akan sebuah rumah akan tercapai. Impiannya akan mendorongnya untuk terus berusaha dengan bekerja lebih giat. Juga akan mendorongnya tetap komitmen untuk menabungkan uangnya.

Sharing Sirumi dari CU Kabari yang mirip PP TAPERA

CU Kabari adalah milik anggota. Anggota secara sukarela untuk bergabung dalam CU ini. Ada produk simpanan wajib, simpanan bulanan (simpanan saham) dan ada yang disebut simpanan non saham. Sirumi masuk dalam salah satu produk simpanan non saham. Seluruh dana di CU Kabari adalah dana anggota. Dana yang berasal dari anggota, dipinjamkan hanya untuk anggota dan dikelola oleh anggota sendiri.

Simpanan Perumahan untuk anggota hampir ada di semua Credit Union atau Koperasi Kredit di Indonesia. Simpanan ini merupakan sebuah produk yang biasa sekali ada. Produk ini ada untuk mendukung kesejahteraan anggota yang diwujudkan dengan memiliki rumah yang layak huni. Simpanan Rumah Indah (SIRUMI) merupakan salah satu produk dari Credit Union (CU) Kabari di Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang didirikan sejak 15 Februari 1989, dengan nomor berbadan Hukum: 001/BH/IX/2001. Produk Sirumi telah diperbaharui dalam Pola Kebijakan (Poljak) yang baru, 18 Februari 2020.

Disebutkan dalam poljak yang baru pada pasal 12, Simpanan Rumah Impian (Sirumi), adalah suatu Simpanan  yang diperuntukkan bagi anggota yang ingin memiliki rumah. Dikenakan biaya sebesar Rp. 5.000,- (uang buku) diawal buka rekening dan disetiap pergantian buku. Sirumi dapat disetor setiap saat pada hari dan jam kerja, dengan saldo  minimum  sebesar Rp. 20.000,-

Lebih lanjut Poljak pasal 12 tadi menyebutkan juga bahwa Balas Jasa (BJS) Sirumi sebesar 6% per tahun, dibukukan setiap akhir bulan dengan nilai simpanan maksimal Rp. 50 juta. Jika simpanan Sirumi lebih dari 50 juta rupiah maka balas jasa simpanan 2% per tahun. Besarnya setoran bebas sesuai kemampuan anggota. Simpanan ini, menjadi syarat pengajuan Pinjaman Perumahan dan Sirumi wajib ditarik pada saat pengajuan pinjaman perumahan. Rekening Sirumi hanya dapat dibuka sekali dan setelah itu ditarik, maka rekening Sirumi harus ditutup.

Sampai sekarang banyak anggota yang telah menikmati simpanan ini dan juga memiliki rumah yang layak huni. Bahkan CU Karya Bersama Lestari (Kabari), sekarang menyediakan tanah untuk anggota yang mengajukan pinjaman membangun rumah baik secara pribadi ataupun dibangun oleh CU Kabari, sehingga anggota tinggal mencicil saja. Hasil dari cicilan anggota akan mendapat balas jasa pinjaman (BJP) diakhir tahun. Memang produknya tidak terlalu hebat amat, tetapi paling kurang anggota dapat merasakan dan mau memiliki rumah yang layak huni. 

Memang bahwa PP TAPERA pasti menguntungkan peserta. Menguntungkan peserta tidak hanya peserta memiliki rumah yang layak huni, tetapi juga perlu juga bahwa peserta pun mengetahui perkembangan simpanannya. Disinilah semestinya bahwa majemen pengelolaan, harus terbuka kepada peserta yang menyimpan uangnya. CU Kabari menawarkan produk ini kepada anggotanya namun disertai dengan sistem pengelolaan yang terbuka dan transparan kepada anggota.

Cara demikian inilah yang terus mendorong CU Kabari untuk tetap hadir dan mendorong anggota dengan berbagai produk simpanan dan pinjaman. Apalagi didukung dengan rutin setiap tahun melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Tidak salah keanggotaan CU Kabari telah mencapai kepala empat. **  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun