Siapa mo Help?
Berdasarkan tinjauanku yang masih hanya sekadar saja, terlihat bahwa fenomena hukum dan moralitas ini tidak lagi sejalan seperti pemaparan Aquinas. Berbicara tentang hukum nuansa yang tercipta justru pidana dari pasal ke pasal, berbincang tentang moralitas justru menjurus ke arah agama di mana merupakan privasi dari seorang person.Â
Aku ingin sejenak berargumen tentang ini, bahwa moralitas itu sifatnya timbal balik dengan hukum. Di mana moralitas membimbing manusia pada kebaikan dari melalui nilai-nilai dan hukum menyempurnakannya agar layak hidup berelasi dengan sesama dan juga orang lain.Â
Pada moralitas, identitas diri sangat begitu kental, di mana adanya kecenderungan, kebebasan, dan juga tanggung jawab untuk menentukan diri seutuh-utuhnya berdasarkan nilai-nilai dasar, baik itu dalam keluarga maupun adat istiadat demi mewujudkan kemanusiaan yang insani serta unik.Â
Lalu di balik hukum terdapat ketertiban, keselarasan, dan juga keseimbangan, agar nilai-nilai yang dibawa dari moralitas tersebut dapat terlindungi serta dapat dihayati demi kebaikan umum dan juga dapat diterima oleh semua kalangan.Â
Hanya hingga detik ini, ketika semuanya dipandang sama oleh hukum justru moralitas tak lagi unik dan sangat begitu malu untuk bersahabat dengan hukum.Â
Mengapa? Karena memang payung hukum merupakan pegangan dari setiap kalangan, apapun perbuatan dan tabiatnya haruslah berdasarkan hukum, semua dapat dilakukan jika ada hukumnya. Moralitas tetaplah hanya untuk ranah nasihat dan ceramah bagi kerabat yang mungkin apes karena kekurangan moralitas.
Jadi yang ingin kusampaikan bahwa moralitas itu pengampu bagi hukum untuk meletakkan ketertibannya demi tujuan apa. Sebab di dalam moralitas ada pendidikan nilai dan juga daya timbang dari semua tindak-tanduk yang kiranya dapat mengantisipasi siapapun manusia agar tak terjerat hukuman.
Dari moralitas, identitas diri yang unik dapat terpelihara demi kemanusiaan yang utuh. Adanya moralitas mungkin akan memberi hukum sebuah evaluasi terhadap tata tertibnya di mana mungkin tak lagi diselesaikan dengan pasal tetapi dengan akal.Â
Keberadaan moralitas patut dijunjung tinggi karena moralitas itu senantiasa mendidik dan bahkan membuat keteriban di dalam hukum yang sesungguhnya tidak perlu dapat diminimalisir.Â
Mari kita junjung tinggi moralitas kita dan jangan takut bercengkrama kembali dengan keunikan yang ada dalam budaya serta adat istiadat, di mana kekayaan identitas moral tersebut masih sangat bergema, jika siapapun hati terketuk untuk menjadi manusia yang terus menerus belajar.