Mohon tunggu...
Alfonsius JP Siringoringo
Alfonsius JP Siringoringo Mohon Tunggu... Dosen - @alfonsiusjojo

Life creates dreams & Dreams create life

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menerapkan Court Calendar Secara Efektif

26 November 2019   11:59 Diperbarui: 26 November 2019   13:31 440
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 Lingkungan Peradilan, bahwa jangka waktu penanganan perkara perdata untuk Pengadilan Tingkat Pertama ditentukan paling lama 5 bulan.

Sedangkan untuk perkara yang sederhana, seperti gugatan sederhana hanya memiliki batas waktu 25 hari kerja sejak hari sidang pertama. Bahkan untuk perkara permohonan yang pembuktiannya sederhana, bisa dapat langsung diselesaikan pada hari sidang pertama (one day service) apabila Pemohon dapat mempersiapkan (bukti surat dan saksi) dengan baik dan lengkap. Hal tersebut bertujuan agar terciptanya asas peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan sesuai dengan amanat Undang-Undang.

Hakim dalam menerima dan menangani suatu perkara, terkhusus perkara perdata, sudah pasti telah dapat memperhitungkan apakah perkara tersebut akan memakan waktu yang cukup lama atau tidak sesuai dengan batas waktu yang telah diatur.

Demi mempercepat proses persidangan agar tidak berlarut-larut dan demi meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi para pencari keadilan dan masyarakat, maka Mahkamah Agung telah memerintahkan setiap Pengadilan untuk menerapkan Court Calendar dalam menangani setiap perkara. Hal tersebut bertujuan agar Hakim dapat mengukur jangka waktu penyelesaian suatu perkara serta untuk ketertiban jadwal persidangan yang mengikat bagi para pihak.

Namun realita yang telah diketahui selama ini bahwa proses persidangan perkara perdata seringkali memakan waktu yang cukup lama, berlarut-larut dalam tiap tahapannya serta yang paling sering ditemui adalah molornya jadwal sidang. Hal tersebut disebabkan oleh berbagai faktor yang telah mentee bagi ke dalam dua faktor yaitu faktor internal pengadilan dan faktor eksternal pengadilan.

Faktor internal dapat terjadi karena dari unsur aparat pengadilan yang menyebabkan lamanya penundaan maupun molornya persidangan, seperti Hakim sedang sakit atau mengikuti kedinasan, management jadwal persidangan perkara yang kurang baik, adanya tugas atau rapat mendadak yang harus dilaksanakan oleh Hakim maupun Panitera Pengganti yang akan melaksanakan sidang serta alasan lainnya.

Sedangkan dari faktor eksternal yaitu berasal dari para pihak yang berperkara maupun hal-hal di luar dugaan, seperti ketidak hadiran para pihak, lamanya para pihak mempersiapkan bahan jawab-jinawab, bukti-bukti surat dan saksi-saksi, serta ada bencana alam ataupun demonstrasi yang mengakibatkan terganggunya proses persidangan di pengadilan.

Berdasarkan uraian di atas maka penerapan Court Calendar di lingkungan pengadilan menjadi salah satu cara untuk mengatasi masalah tersebut. Penerapan Court Calendar mulai berlaku efektif sejak tahun 2018 berdasarkan Keputusan Dirjen Badilum Nomor: 1939/DJU/SK/HM.02.3/10/2018 tentang Pedoman Pemberkasan Arsip Perkara yang telah Diminutasi pada Pengadilan Tingkat Pertama.

Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa setiap perkara pidana maupun perdata (gugatan, gugatan sederhana dan permohonan) yang akan diminutasi harus memiliki Court Calendar sebagai salah satu syarat agar perkara tersebut bisa diminutasi pada pengadilan tingkat pertama.

Berdasarkan Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa Hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara dibantu oleh seorang panitera atau seorang yang ditugaskan melakukan pekerjaan panitera. Panitera pengganti memegang peranan penting dalam keberjalanan suatu persidangan.

Namun dalam kenyataannya masih saja ditemukan kendala dalam melaksanakan Court Calendar secara konsisten sehingga perlu untuk dibenahi agar penerapan Court Calendar dapat terlaksana secara efektif dan optimal. Penerapan Court Calendar dapat dikatakan telah berjalan dengan efektif dan optimal apabila persidangan dimulai tepat waktu dan tahapan persidangan perkara dapat diselesaikan secara terukur dengan mengacu pada Court Calendar yang telah disepakati bersama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun