UNTUK APA REGISTRASI NOMOR PRA BAYAR INI?
Registrasi ini dilakukan diantaranya:
- Untuk efisiensi penyelenggaraan jasa telekomunikasi. Nomor telpon merupakan barang yang terbatas, sehingga harus diatur penggunaaannya.
- Agar tertib administrasi. Nomor telpon jelas digunakan oleh siapa.
- Memberikan kepastian hukum bukti pendukung identitas kepemilikan nomor seluler tertentu
- Memudahkan pemilik nomor seluler untuk mengaktifkan kembali nomor seluler apabila hilang atau rusak dengan menunjukan bukti identitas yang sah
- Memudahkan penyelenggara layanan telekomunikasi untuk memberikan layanan inklusif (seperti uang elektronik, e-banking, langganan data, dll) yang terintegrasi dengan data pengguna seluler yang terpercaya.
- Memudahkan Aparat Penegak Hukum dalam menindak pelaku kejahatan yang menggunakan nomor seluler sebagai sarana, seperti; penipuan, pengancaman, pemerasan, dan penyebaran informasi yang tidak benar, dll
BAGAIMANA CARANYA REGISTRASI?
Registrasi Baru Nomor Perdana
- Registrasi Baru Nomor Perdana dimulai 31 Oktober 2017, agar Nomor Perdana aktif harus terlebih dahulu dilakukan Registrasi Baru Nomor Perdana.
- Apabila SMS dinyatakan valid, maka dalam waktu 1x24 jam, Nomor Perdana akan diaktifkan oleh provider.
- Format Registrasi Baru Nomor Perdana :
- Indosat       : NIK#NomorKK#
- Smartfren      : NIK#NomorKK#
- Tri           : NIK#NomorKK#
- XL Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â : Daftar#NIK#NomorKK
- Telkomsel      : RegNIK#NomorKK#
Kirim ke 4444
Registrasi Ulang Nomor Lama
- Registrasi Ulang dimulai 31 Oktober 2017, dengan batas akhir tervalidasi pada 28 Februari 2018.
- Apabila SMS dinyatakan valid, maka nomor akan terjaga aktif.
- Format Registrasi Ulang Nomor SIM Lama :
- Indosat       : ULANG#NIK#NomorKK#
- Smartfren     : ULANG#NIK#NomorKK#
- Tri          : ULANG#NIK#NomorKK#
- XL Â Â Â Â Â Â Â Â Â : ULANG#NIK#NomorKK
- Telkomsel      : ULANGNIK#NomorKK#
Kirim ke 4444
Proses registrasi ini selain bisa dilakukan secara mandiri dengan mengirimkan SMS, bisa juga dilakukan dengan mendatangi gerai Operator Seluler. Namun, untuk kemudahan dan menjaga keamanan identitas, Kementerian Kominfo mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan Registrasi Baru dan Registrasi Ulang secara mandiri (atau sendiri). Selain itu diharapkan masyarakat menjaga dokumen pribadinya seperti KTP dan Kartu Keluarga dari pihak-pihak yang tidak bertangung jawab.