Penyediaan moda transportasi dibagi berdasarkan jarak yang ditempuh. Untuk transportasi jarak jauh/antar kota disediakan kereta jarak jauh dan bis jarak jauh. Untuk jarang menengah, seperti dari pusat kota ke suburbs di sekitarnya disediakan layanan kereta lokal. Untuk mobilitas di dalam kota disediakan bis yang hanya berhenti di halte yang ditentukan.
Semua transportasi publik tersebut berjalan dengan jadwal yang sudah ditentukan. Dengan perhitungan yang baik, angka ketidaksesuaian dengan jadwal cukup kecil, sehingga pengguna tidak terlalu dirugikan dan mereka tetap percaya untuk menggunakan transportasi umum. Bis hanya berhenti di halte. Jarak antar halte disesuaikan dengan padatnya pemukiman dan kondisi hambatan yang ada di jalan tersebut. Di dalam bis disediakan peta halte mana saja yang akan dilalui. Penumpang juga hanya perlu menekan tombol untuk memberitahukan kepada pengemudi agar berhenti di halte selanjutnya. Penggunaan bis untuk mobilitas dalam kota ini kalau di Indonesia bisa diganti dengan angkutan kota/angkot. Berbeda dengan angkot dan bis di Indonesia, di NSW tidak ada kendaraan umum yang ngetem.
Mengapa bis di sana bisa teratur sedemikian rupa? Pengelolaan bis di satu kota atau suburb tertentu hanya dikelola oleh satu perusahaan saja, sehingga tidak ada persaingan. Pengemudi digaji oleh perusahaan sehingga tidak terpicu untuk rebutan penumpang. Tidak ada pengemudi yang kebut-kebutan. Kenyamanan penumpang menjadi prioritas utama. Perusahaan operator bis juga tidak perlu khawatir dengan penghasilannya karena perusahaan memonopoli, tidak ada gesekan dengan perusahaan pesaing. Pengemudi sangat patuh terhadap aturan karena jalur pengaduan terbuka lebar, ditulis di setiap bis. Pengemudi tidak akan mengambil resiko mempertaruhkan pekerjaannya dengan memberikan pelayanan yang buruk. Selain itu kendaraan juga menjadi lebih terawat karena dapat diawasi dengan ketat oleh perusahaan.
Manajemen pengelolaan seperti ini bisa diadopsi di Indonesia. Sebagai transisi mungkin bisa diberlakukan sistem konsorsium. Pemerintah dapat melakukan kontrak dengan perusahaan maupun konsorsium yang dilelang secara terbuka. Jika perusahaan atau konsorsium merugi, pemerintah seharusnya memberi insentif dan subsidi karena transportasi massal itu bukan sekedar untung rugi, namun ada intangible advantagesyang lebih besar seperti penghematan energi, emisi gas buang yang rendah, serta kemacetan.
 Kenyamanan dalam hal membayar juga menjadi nilai positif. Penumpang hanya perlu membeli satu kartu yang bisa digunakan untuk membayar kereta lokal, bis, dan ferry yang bisa dibeli di toko-toko tertentu. Hal ini jauh lebih praktis dan cepat dibanding jika harus antri tiket di stasiun, terminal, ataupun dermaga. Jika dana di kartu tersebut habis, penumpang dapat mengisi ulang melalui transfer bank dan lain-lain.
Teknologi informasi sangat membantu dalam mewujudkan sistem transportasi cerdas semacam ini. Dimulai dari website dan aplikasi yang memuat informasi trayek, peta, jadwal keberangkatan, pengumuman jika terjadi gangguan atau pengalihan trayek dan moda transportasi, hingga pengecekan posisi kendaraan melalui GPS dan lain sebagainya.
Dari paparan di atas dapat kita ambil langkah-langkah awal untuk membuat perencanaan sistem transportasi yang lebih baik. Kunci keberhasilan dalam mengendalikan pelaku usaha di bidang transportasi adalah pembagian wilayah kerja yang tidak bersinggungan, penghapusan sistem kepemilikan kendaraan pribadi, dan penghapusan sistem setoran. Jika kendaraan dimiliki oleh operator dalam skala besar, pemerintah akan lebih mudah mengaturnya. Mari kita tunggu keberanian pemerintah untuk mencabut izin trayek transportasi umum dan mengarahkannya menjadi perusahaan atau konsorsium.
Referensi:
- Jokowi Dukung Gojek, Kemenhub Melarang? http://tekno.kompas.com/read/2015/12/18/09282137/Jokowi.Dukung.Gojek.Kemenhub.Melarang
- Bunting, P.M.. Making Public Transportation Work, McGill-Queen's University Press, 2000. ProQuest Ebook Central, https://ebookcentral.proquest.com/lib/kominfo-ebooks/detail.action?docID=3330718.
- https://www.transport.nsw.gov.au/
Artike ini sudah dimuat dalam Majalah Gagasan Edisi Agustus 2017
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H