Mohon tunggu...
Politik

Yuk, Telusuri Transformasi BASYARNAS di Indonesia

12 April 2018   10:12 Diperbarui: 12 April 2018   10:27 512
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Melalui keberadaan sistem bagi hasil ini terbukalah kemungkinan untuklahirnya Bank Muamalat Indonesia di dalam operasionalnya mempergunakan hukum Islam.  Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tersebut mengalami perubahan dan penyempurnaan menjadi Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 yang secara eksplisit menjelaskandiberlakukannya prinsip syariah dalam operasional perbankan, sebagaimana yang tertuang dalam pasal 1 ayat 13 yang berbunyi:

Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

Peristiwa di atas merupakan salah satu tonggak sejarah yang sangat penting di dalam kehidupan umat Islam pada khususnya dan perkembangan hukum nasional pada umumnya. Selama ini peranan hukum islam di Indonesia terbatas hanya pada bidang hukum keluarga, tetapi sejak tahun 1992, peranan hukum Islam sudah memasuki dunia hukum ekonomi (bisnis).

Diterapkannya hukum Islam didalam dunia bisnis itu tidak berhenti sampai disitu saja, tetapi berlanjut sampai terbentuknya Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) pada tanggal 21 Oktober 1993 yang berfungsi menyelesaikan kemungkinan sengketa yang timbul dalam hubungan perdagangan, keuangan,industri, jasa dan lain-lain dikalangan umat Islam dengan mengacu kepada syariat Islam.

Tujuan didirikan Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) sebagai badan permanen dan independen yang berfungsi menyelesaikan sengketa yang timbul dari hubungan perdagangan, industri keuangan, jasa, dan lain-lain di kalangan umat Islam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun