Mohon tunggu...
Alfiyan Fajar S
Alfiyan Fajar S Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN UNDIP Melakukan Edukasi Perlindungan Data Pribadi dan Praktik Pengarsipan Data Pribadi Berbasis Keluarga

10 Februari 2023   01:00 Diperbarui: 10 Februari 2023   00:58 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Desa Ketos, Kecamatan Paranggupito, Kabupaten Wonogiri (27/01/2023). Salah satu mahasiswa KKN TIM I UNDIP Fakultas Hukum, Alfiyan Fajar Saputro melakukan Edukasi Perlindungan Data Pribadi dan Praktik Pengarsipan Data Pribadi Berbasis Keluarga. Pencurian, kebocoran, dan penyalahgunaan data pribadi menjadi suatu hal yang meresahkan di era disrupsi saat ini. Definisi yuridis data pribadi adalah "data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik". Sedangkan definisi yuridis perlindungan data pribadi adalah "keseluruhan upaya untuk melindungi data pribadi dalam rangkaian pemrosesan data pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek data pribadi".

Berdasarkan definisi di atas maka dapat dikatakan bahwa perlindungan terkait data pribadi merupakan suatu hak konstitusional kita sebagai subjek hukum agar dilindungi oleh negara selaku pemroses dan pengendali data pribadi. Setelah dilakukan survey permasalahan desa ditemukan permasalahan terkait data pribadi, "kalo mengenai permasalahan data sih seringnya tidak sinkron antara NIK dan Nama sehingga mengakibatkan bantuan dari pemerintah seperti BLT itu tidak sampai mas" ujar Pak Sugiyanto Kadus Tompak-Nglaran Desa Ketos. Oleh karena itulah salah satu Mahasiswa KKN UNDIP ini melakukan pengabdian masyarakat sebagai wujud pengimplementasian tri dharma perguruan tinggi.

Pada pelaksanaan kegiatan program ini, Alfiyan Fajar Saputro memaparkan mengenai data pribadi dalam UU PDP yang mana terdapat 2 jenis yaitu data pribadi bersifat spesifik dan bersifat umum. Permasalahan data pribadi di desa ketos termasuk dalam jenis data pribadi bersifat umum karena meliputi data diri seperti nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, yang dapat kita lihat di kartu keluarga dan/atau KTP. Selain itu dipaparkan juga terkait hak subjek data pribadi mulai dari mendapatkan kejelasan informasi tentang kejelasan identitas, dasar hukum permintaan data pribadi, tujuan permintaan dan penggunaan data pribadi, serta akuntabilitas peminta data pribadi. Penyuluhan ini pada intinya merangkum mengenai pentingnya data pribadi, hak, dan perlindungan hukum data pribadi.

dokpri
dokpri

Permasalahan data pribadi di desa bukan hal yang remeh temeh, sebab ketidaksinkronan, tidak updatenya data, sampai salahnya data pribadi menyebabkan akibat yang fatal dan bersifat domino sampai pemerintah pusat. Akibatnya tidak tersalurkannya bantuan dari pemerintah pusat sampai ke warga desa karena salahnya sasaran. Program ini bertujuan untuk menyukseskan jargon "Satu Data Dari Desa" karena data dari desa merupakan sumber dari segala sumber data sebelum sampai pemerintah pusat.

Praktik pengarsipan data pribadi berbasis keluarga dilakukan dengan cara mengarsipkan kartu keluarga dari dusun tompak, telahap, ngelo, sampai nglaran desa ketos. Apabila ada yang salah maka akan ditandai dan dilakukan follow up oleh kadus terkait.

dokpri
dokpri

Keberhasilan dari program ini ialah agar mulai dari Ketua RT dan Kadus terkait dapat memiliki data yang mudah diakses dengan soft-file dan dapat melakukan follow up mengenai data-data yang harus diupdate oleh kepala keluarga terkait, karena beberapa ada yang pindah dan meninggal, sehingga data kartu keluarga tersebut harus dibenahi. Selain daripada itu, tujuan program ini ialah agar data dari desa sinkron sehingga bantuan dari pemerintah pusat tepat sasaran. Program ini ini juga selaras dengan pembangunan berkelanjutan (SDG's) nomor 16 yaitu kedamaian, keadilan, dan penguatan institusi desa yang kuat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun