Mohon tunggu...
Alfiyan Fajar S
Alfiyan Fajar S Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa Undip Melakukan Pendampingan Deteksi Pinjol Ilegal Beserta Dampaknya

9 Februari 2023   22:20 Diperbarui: 9 Februari 2023   23:10 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Desa Ketos, Kecamatan Paranggupito, Kabupaten Wonogiri (05/02/2023). Mahasiswa KKN TIM I UNDIP Fakultas Hukum, Alfiyan Fajar Saputro melakukan Pendampingan Deteksi Pinjol Ilegal. P2P Landing atau Pinjaman Online menjadi suatu perbincangan yang sudah tak asing lagi di telinga masyarakat dewasa ini. 

Pinjaman online merupakan pendanaan alternatif yang bisa didapatkan dengan mudah melalui basis internet/online dengan persyaratan yang cukup mudah pula dibandingkan dengan konvensional. Oleh karena itu dengan fleksibilitas dan jangkauan nasabah yang sangat luas, perusahaan pinjaman online bisa mendapatkan nasabah sampai desa-desa terpencil sekalipun.

Sejak 2018 sampai Januari 2023, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah memblokir sebanyak 4.428 pinjol ilegal. Per Januari 2023 Satgas Waspada Investasi (SWI)  menemukan 50 perusahan pinjol tak berizin. Berdasarkan data tersebutlah penulis merasa khawatir masyarakat desa menjadi korban pinjol ilegal yang akan menyengsarakan. Terbukti setelah dilakukan survey oleh Alfiyan Fajar Saputro, "Pernah ada korban pinjol mas di desa ini, sampe menghebohkan satu desa dan membuat takut masyarakat" ujar Pak Rosyid Ketua RT 01 Dusun Salam Desa Ketos.

Meskipun SWI sudah melakukan upaya pemblokiran terhadap situs-situs pinjol ilegal, namun harus ada upaya dari masyarakat untuk membantu salah satunya ialah melakukan pendampingan deteksi Pinjol ilegal secara langsung. Tujuan dilakukannya kegiatan ini ialah untuk memberikan knowledge kepada masyarakat desa mengenai apa itu pinjaman online, perbedaan pinjol dengan pinjaman konvensional, perbedaan pinjol legal dan ilegal, serta kerugian yang didapat apabila menggunakan pinjol ilegal. Minimnya literasi masyarakat mudah sekali untuk terjerat pinjol ilegal, oleh karena itu penyuluhan dan pendampingan ini dilakukan.

Ciri-ciri pinjol ilegal adalah tidak memiliki legalitas dari OJK, meminta akses seluruh data pribadi calon nasabah, menetapkan suku bunga tinggi, menawarkan melalui pesan singkat SMS/WA, pencairan dilakukan tanpa persetujuan nasabah. Kerugian yang akan diderita nasabah pinjol ilegal yaitu ancaman penyebaran data pribadi, penagihan ke seluruh kontak HP nasabah dengan pencemaran nama baik, penagihan dengan kata-kata kasar dan pelecehan seksual, serta bunga yang terus membengkak.

Apabila melihat regulasi mengenai pinjol yang diatur dalam POJK No. 10 Tahun 2022, terdapat ciri bahwasannya perusahaan pinjol yang berizin haruslah memenuhi dua syarat yaitu perusahaan dinyatakan sebagai lembaga keuangan dan berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT). Dari dua syarat materiil tersebutlah pinjol legal dapat diidentifikasi. Namun, masyarakat desa mungkin akan sulit mencerna informasi tersebut, oleh karena itu deteksi yang dilakukan cukup mudah yaitu dengan menggunakan platform yang sudah disediakan oleh SWI dan OJK.

Selain melakukan pendampingan deteksi, dilakukan juga pencerdasan mengenai perlindungan hukum bagi nasabah apabila terjerat pinjaman online ilegal mulai dari Pasal 19 Ayat (2) UU HAM yang mengatur bahwa apabila seseorang tidak dapat melunasi hutangnya ia tidak dapat dipidana. Hal ini penting diedukasi sebab pinjol ilegal selalu mengancam pidana penjara apabila tidak melunasi yang pada akhirnya akan membuat nasabah tersebut gali lobang tutup lobang bahkan sampai bunuh diri. Selain itu diberikan juga pencerdasan mengenai pelaporan beserta sanksi yang diterima perusahaan pinjol ilegal apabila masyarakat desa ditawarkan pinjaman online ilegal.

Dokpri
Dokpri

Keberhasilan program deteksi Pinjol ilegal dapat menjadi upaya preventif bagi masyarakat desa untuk melakukan transaksi pinjol yang aman dan legal, sehingga mendukung terwujudnya salah satu capaian pembangunan berkelanjutan (SDG's) 16 yaitu keamanan dan keadilan.

Dokpri
Dokpri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun