3. Kemanusiaan: Prinsip-prinsip kemanusiaan  Pancasila menekankan perlunya melindungi hak asasi manusia. Dalam konflik-konflik tersebut,  aspek kemanusiaan turut berkontribusi dalam upaya  mengurangi penderitaan warga sipil, pengungsi, dan korban perang.
4. Demokrasi: Pancasila menghormati prinsip-prinsip demokrasi. Penyelesaian konflik Israel-Palestina harus melibatkan partisipasi dan keterwakilan komunitas terkait, memastikan bahwa keputusan yang diambil mencerminkan kepentingan bersama.
5. Ketuhanan Yang Maha Esa: Pancasila menekankan keberagaman  keyakinan. Dalam konteks ini, pendekatan yang menghargai keberagaman agama dapat membantu menciptakan lingkungan yang mendukung keharmonisan antaragama.
Konflik Israel dan Palestina melibatkan sejumlah isu hak asasi manusia (HAM) yang signifikan. Beberapa aspek kunci yang berkaitan dengan HAM dalam konteks ini melibatkan:
1. Hak Hidup dan Keamanan: Kedua belah pihak mempunyai hak untuk hidup dan merasa aman. Pengepungan, serangan udara dan konflik kekerasan  sering kali mengancam hak-hak tersebut, terutama bagi warga sipil, yang seringkali menjadi korban.
2. Hak Pemukiman dan Kebebasan Pindah: Konflik ini juga berkaitan dengan  hak pemukiman dan kebebasan bergerak. Berdirinya pemukiman  Israel di wilayah  milik Palestina menurut hukum internasional telah menimbulkan kesenjangan dan kontradiksi hak atas tanah.
3. Hak-hak Pengungsi: Jutaan warga Palestina menjadi pengungsi selama konflik ini. Mereka mempunyai hak untuk kembali ke rumah mereka sesuai  Resolusi PBB 194, namun implementasinya terhambat oleh konflik yang sedang berlangsung.
4. Perlindungan Terhadap Anak-Anak: Anak-anak seringkali menjadi korban utama konflik-konflik ini. Hak asasi manusia memerlukan perlindungan khusus bagi anak, termasuk perlindungan terhadap kekerasan dan akses terhadap pendidikan.
5. Kebebasan Berpendapat dan Berserikat: Dalam konteks ini, persoalan kebebasan berpendapat dan berserikat muncul dalam situasi di mana  kedua pihak yang berkonflik menghadapi hambatan dalam mengutarakan pendapatnya atau bersatu untuk mencari solusi damai.
6. Perlindungan Terhadap Warga Sipil: Hak asasi manusia menekankan perlunya melindungi warga sipil dari dampak langsung konflik. Serangan militer yang tidak membedakan sasaran militer dan  sipil mungkin melanggar prinsip ini.
Penyelesaian konflik Israel-Palestina harus mencakup upaya menjamin perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia oleh semua pihak, serta  pertanggungjawaban atas pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi selama konflik. Mencapai perdamaian berkelanjutan di kawasan memerlukan komitmen dan kerja sama semua pihak  serta dukungan komunitas internasional.