Mahasiswa Prodi Teknik Industri , FTI Unissula
Penulis Pertama :Alfiyan Rahmadani
Penulis Kedua : Dr. Ira Alia Maerani , S.H.,M.H.
Awal mula peperangan Israel dan Palestina adalah saat itu Menteri luar negeri Inggris Arthur Balfour menulis surat kepada Lionel Walter Rothschild (tokoh Yahudi Inggris). Meski suratnya singkat namun isinya memberikan dampak yang membekas bagi negara Palestina. Surat ini berjanji kepada pemerintah Inggris untuk mendirikan tanah air nasional bagi orang-orang Yahudi di Palestina.
Dari surat tersebut terjadilah peperangan dan pemberontakan Israel kepada Arab salah satunya negara Palestina mulai tahun 1927 sampai sekarang masih terjadi peperangan terhadap Palestina. Perang Israel-Palestina telah menjadi sumber konflik yang kompleks dan berkelanjutan selama beberapa dekade. Permasalahan tersebut bermula dari klaim sejarah, agama, dan teritorial yang menimbulkan ketegangan yang sulit diatasi. Klaim lahan yang  tumpang tindih adalah salah satu aspek utama konflik ini. Israel mengacu pada sejarah Yahudi kuno dan klaim agama atas tanah tersebut, sementara Palestina bersikeras pada hak mereka sebagai pemilik asli yang diusir dari tanah mereka.
Faktor agama juga berperan penting dalam perang ini. Kota Yerusalem yang menjadi pusat konflik dianggap suci oleh berbagai agama. Keputusan untuk mengontrol tempat-tempat suci meningkatkan ketegangan antara Muslim dan Yahudi. Selain itu, Â status Palestina sebagai entitas politik yang diakui secara internasional dan perbatasan antara Israel dan Palestina akan dibahas. Upaya perdamaian dan pencarian solusi dua negara terus menemui kesulitan karena ketidaksepakatan mendasar mengenai hak dan wilayah.
Peperangan terus berlangsung dan sampailah ke wilayah Gaza yang ingin di akui oleh pihak Israel, dalam merebut wilayah Gaza pihak zionis Israel  melancarkan  serangan militer berkelanjutan di Jalur Gaza sebanyak empat kali pada tahun 2008, 2012, 2014, dan 2021 dan menyebabkan ribuan penduduk Palestina tebunuh dari segi kalangan.
Seperti yang kita ketahui, peperangan antar negara pasti memiliki aturan dalam berperang yang tertulis berdasarkan International Humanitarian Law. Dalam hal ini saya menyinggung soal konflik antara Israel dan Palestina yang menyorot tujuan mata di dunia ini, bagaimana tidak konflik antara Israel dan palestina tidak di sorot dunia dengan perbuatan Tentara Israel (Zionis) yang berperang melanggar aturan perang dan melanggar nilai hak asasi manusia (HAM) yang dimana manusia tidak bersalah dan berdosa di bunuh dengan keji dan membabi buta yang dimana dalam peperangan tidak boleh menyerang antara lain:
- Penyerangan warga sipil
- Bangunan yang mengandung kekuatan berbahaya dan sangat vital
- Tenaga medis dan rumah sakit
- Korban perang
- Benda cagar budaya
- Kota dan desa
Dalam perbuatan diatas Tentara Israel (Zionis) telah melanggar aturan perang yang tertulis dalam International Humanitarian Law dan Tentara Israel melanggar nilai hak asasi manusia (HAM) yaitu pembunuhan, penyiksaan, penganiayaan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampas kemerdekaan. Dalam hal ini peperangan menurut dasar negara Indonesia (Pancasila) yaitu :
1. Keadilan Sosial: Pancasila menekankan pentingnya keadilan sosial. Dalam perang Israel-Palestina, penekanan pada keadilan sosial dapat merujuk pada hak asasi manusia, perlindungan warga sipil, dan distribusi sumber daya yang adil.
2. Persatuan: Pancasila juga mengajarkan pentingnya persatuan. Dalam konteks ini, penyelesaian konflik Israel-Palestina memerlukan upaya bersama dan kerja sama negara-negara dan masyarakat untuk mencapai perdamaian dan kesejahteraan bersama.