Mohon tunggu...
Alfiyan damayanti
Alfiyan damayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Hidup bukan tentang menemukan diri kita, melainkan tentang menciptakan diri kita.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KSPPS BMT Mitra Muamalat: Alternatif Keuangan Syariah untuk Masyarakat

4 Desember 2024   14:00 Diperbarui: 4 Desember 2024   14:04 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BMT adalah sebuah lembaga keuangan yang berperan sebagai penghubung antara individu yang memiliki surplus dana dan mereka yang memerlukan pembiayaan. Sebagai lembaga keunagan, BMT senantiasa mengelola dana masyarakat dengan penuh kehati-hatian, karena kesalahan dalam pengelolaan dapat mengakibatkan penurunan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut.
Sejak Awal berdirinya KSPPS BMT Mitra Muamalat, banyak masyarakat terlibat dalam kegiatan wirausaha. Operasional BMT Mitra Muamalat resmi dimulai pada 5 Juli 1999 dengan tujuan memberikan alternatif bagi umat Islam dan masyarakat sekitar dalam menjalankan bisnis sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. KSPPS BMT Mitra Muamalat menerapkan prinsip kehati-hatian dan pengurangan risiko dalam setiap aspek usaha dan operasional perbankan.
Keunggulan BMT Mitra Muamalat dalam KSPPS dapat dilihat dari kualitas layanan dan berbagai sektor lainnya. Sebagai contohnya, KSPPS BMT Mitra Muamalat bisa menawarkan waktu pencairan lebih cepat dibandingkan dengan bank lainnya, dimana bank lainnya umumnya memerlukan waktu satu minggu untuk proses pencairan, sementara proses pencairan dana dapat diselesaikan dalam waktu 2-3 hari, yang jauh lebih cepat daripada lembaga keuangan lainnya. Kecepatan proses pencairan ini menjadi nilai tambah yang baik.
Di KSPPS BMT Mitra Muamalat, nasabah dapat melakukan tabungan di berbagai cabang serta mengajukan pinjaman di cabang lain. Lembaga ini juga memanfaatkan teknologi untuk memudahkan nasabah, termasuk penerapan sistem informasi teknologi yang memungkinkan transaksi secara online di cabang-cabang yang tersebar di Kudus. Dalam hal pembiayaan, KSPPS BMT Mitra Muamalat mempertimbangkan beberapa faktor seperti pokok pinjaman, margin, dan kifarah.
 
Penting untuk dicatat bahwa KSPPS BMT Mitra Muamalat bukanlah sebuah bank, melainkan lembaga keuangan syariah yang berbadan hukum koperasi, dengan fokus pada kegiatan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS). Perbedaan mendasar antara KSPPS BMT Mitra Muamalat dengan Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Jateng Syariah, atau bank lainnya terletak pada status badan hukum lembaga keuangan ini, yaitu sebagai koperasi, bukan sebagai bank.
KSPPS BMT Mitra Muamalat menyediakan dua kategori produk utama, yaitu:
1. Simpanan
Dana yang disimpan oleh anggota koperasi dan dikelola sesuai dengan prinsip syariah.
Produk Simpanan
a. Simpanana Amanah
Bentuk penyimpanan yang dapat diambil kapan saja di hari kerja.
b. Simpanan Dhomamah
Simpanan berjangka yang jenis simpanan yang hanya dapat dicairkan pada waktu yang telah ditentukan sebelumnya.
c. Si Berkah Gold
Simpanan dana berjangka  yang simpanan yang dilakukan dengan setoran dalam jumlah tertentu.
d. Simpanan Pelajar Muslim
Inisiatif kerjasama antara BMT dan sekolah, pihak sekolah sebagai koordinator siswa dan BMT mengelola dana dengan sistem bagi hasil.
2. Pembiayaan
Kegiatan penyaluran dana  yang diberikan kepada nasabah yang membutuhkan sesuai dengan kesepakatan bersama berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
Produk Pembiayaan
a. Pembiayaan Multi Guna (Ar-Rahn)
Bentuk pembiayaan yang dilakukan  antara BMT dengan mitra atau anggota, berfokus pada pemeliharaan aset milik mitra sesuai sistem gadai.
b. Pembiayaan Murabahah
Kerjasama anatara anggota dan BMT untuk memenuhi kebutuhan barang konsumtif atau alatpendukung usaha  dengan sisitem pembayaran angsuran.
c. Pembiayaan Talangan Haji
Produk BMT Mitra Muamalat yang ditujukan bagi masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji.
d. Program Pembiayaan Tanpa Agunan (PPAT)
Layanan yang dilakukan BMT Mitra Muamalat untuk mempermudah anggota yang memerlukan dana untuk renovasi rumah. BMT Mitra Muamalat juga bertindak sebagai penyelia dana yang meminjamkan tanpa agunan kepada guru dan karyawan swasta.
e. Pembiayaan Mitra Griya
Program pembiayaan yang disediakan oleh KSPPS BMT Mitra Muamalat untuk membantu anggota yang membutuhkan dana untuk keperluan seperti membangun rumah.
 
Dalam proses pembiayaan diperlukan jaminan berupa dokumen yang harus sesuai dengan identitas pribadi dan harus melalui proses servey lapangan. Sementara itu, simpanan di KSPPS BMT Mitra Muamalat menerapkan sistem simpanan berjangka karena penggunaan simpanan harian seperti deposito tidak sesuai dengan prinsip lembaga keuangan syariah. Produk-produk tersebut menggunakan akad dasar seperti musyarakah, murabahah, mudharabah, dan rahn (gadai).
 
Strategi yang diterapkan oleh KSPPS BMT Mitra Muamalat untuk unggul dibandingkan lembaga keuangan konvensional adalah melalui pelayanan yang cepat dan mudah. Layanan cepat dan responsif menjadi kunci pembeda antara lembaga keuangan syariah dan lembaga keuangan konvensional. Dalam hal pemodalan, KSPPS BMT Mitra Muamalat menyadari bahwa mereka tidak dapat bersaing langsung dengan lembaga keuangan konvensional yang mendapatkan dana dari pemerintah, sedangkan KSPPS ini mengandalkan dana dari anggota dan simpanan. Oleh karena itu, margin keuntungan tidak dapat sebesar lembaga keuangan konvensional. Namun demikian, tujuan lembaga ini lebih dari sekadar menawarkan suku bunga tinggi atau rendah; mereka berupaya memberikan keamanan dan nilai tambah kepada nasabah melalui bagi hasil yang adil sesuai prinsip syariah.
 
Dengan demikian, meskipun tidak dapat bersaing dalam hal nominal keuntungan yang ditawarkan, KSPPS BMT Mitra Muamalat tetap berkomitmen untuk memberikan manfaat kepada nasabah. Tujuan utama lembaga keuangan ini adalah memastikan nasabah merasa aman, mendapatkan manfaat tambahan, serta menciptakan nilai tambah melalui penerapan nilai-nilai akademik sesuai prinsip syariah yang unggul.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun