Mohon tunggu...
Alfiya Mala
Alfiya Mala Mohon Tunggu... Ilmuwan - MAHASISWA

IR Student, University of Darussalam Gontor, Jakarta residents

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Protokol Kyoto Vs Konvensi Jenewa

1 November 2019   13:40 Diperbarui: 1 November 2019   13:44 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Upaya-upaya awal diluncurkan dari dalam kedua sistem hukum humaniter internasional dan hukum internasional lingkungan. Pada tanggal 16 Desember 1969, dengan Perang Vietnam yang sedang berlangsung, gerakan lingkungan yang berkembang, dan perubahan signifikan dalam komposisi masyarakat internasional, Majelis Umum PBB berusaha untuk memperluas ruang lingkup makhluk agak antroposentris hukum humaniter internasional, 'Protokol untuk Larangan Penggunaan dalam Perang Asphyxiating, Beracun atau Gas Lainnya, dan bakteriologis Metode Warfare ',untuk agen kimia atau biologi peperangan yang dimaksudkan untuk menyebabkan penyakit pada atau memiliki efek toksik langsung pada' manusia, binatang atau tanaman'.

Sementara mengadaptasi instrumen hukum internasional kemanusiaan ke daerah-daerah kebijakan baru di satu sisi, Majelis Umum, dengan yang lain, meluncurkan cabang baru dari hukum internasional untuk menangani dengan tepat bidang yang sama yang menjadi perhatian kebijakan.

Prinsip-prinsip Stockholm mengungkapkan keinginan untuk menangani masalah kerusakan lingkungan masa perang, tapi dapat dipahami itu merupakan langkah sangat kecil terhadap peraturan masalah pada konferensi pendiri gerakan hukum internasional lingkungan. Melihat isu kerusakan lingkungan masa perang dalam konteks ini internasional lingkungan kebangkitan dan Perang Vietnam yang sedang berlangsung, beberapa negara ingin pergi lebih jauh dari ini, pernyataan hukum umum dan lunak dari efek hukum yang dapat dipertanyakan. (Wyatt, 2010)

Sumber:

Bell, D. A. (2007). The First Total War: Napoleon's Europe and the Birth of Warfare as We Know It. Boston: Houghton Mifflin Company.

Hulme, K. (2004). War Torn Environment: Interpreting the Legal Threshold. Leiden: Martinus Nijhoff.

Jones, b. (1995). Globalization and Interdependence in the International political Economy: Reality and Rhetoric. London and New York: Pinter.

McPherson, J. M. (2002). On the road to total war: The American Civil War and the German Wars of Unification 1861-1871. Cambridge: Cambridge University Press.

Pfanner, T. (2005). Editorial. International Review of the red Cross, Vol. 87 No. 859, 416.

Wyatt, J. (2010). Pembuatan hukum di persimpangan hukum lingkungan, humaniter dan pidana internasional. International Review of the Red Cross Vol. 92 No. 879, 574.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun