Mohon tunggu...
ALFIY ALFATARIZQI
ALFIY ALFATARIZQI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya membaca dan menulis berita dan artikel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KKN UNDIP TIM II 2022/2023 - Alur Pelayanan Administrasi Dokumen Kependudukan Desa Ngadirojo Lor

14 Agustus 2023   09:17 Diperbarui: 14 Agustus 2023   22:10 355
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Dokumen Pribadi

Reportase KKN Universitas Diponegoro 2022/2023 pada Desa Ngadirojo Lor: Mewujudkan Alur Pelayanan Administrasi Dokumen Kependudukan yang Efisien

Oleh: Sekar Alifia
Ngadirojo Lor, 14 Agustus 2023 - Sebagai bagian dari program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro, Tim II tahun ajaran 2022/2023 berkolaborasi dengan warga Desa Ngadirojo Lor untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi dokumen kependudukan. Dengan program kerja (proker) bertajuk "Alur Pelayanan Administrasi Dokumen Kependudukan Desa Ngadirjo Lor", kami berkomitmen untuk memperbaiki proses pengurusan dokumen kependudukan agar lebih efisien dan memudahkan masyarakat.

Mengoptimalkan Proses Administrasi Dokumen Kependudukan

Proker kami mengedepankan upaya mengoptimalkan alur pelayanan administrasi dokumen kependudukan. Dalam upaya ini, kami merancang alur pelayanan yang lebih terstruktur dan efisien, serta memberikan edukasi kepada warga desa mengenai pentingnya memiliki dokumen kependudukan yang lengkap dan valid.

Langkah Pertama: Permohonan Surat Pengantar RT/RW

Alur dimulai dengan pemohon, yang datang ke kantor RT/RW untuk meminta surat pengantar. Surat pengantar ini diperlukan sebagai langkah awal untuk pengurusan dokumen kependudukan. Pemohon harus menyampaikan maksud dan tujuan pengurusan dokumen serta melampirkan berkas pendukung yang diperlukan.

Langkah Kedua: Persiapan Surat Pengantar

Pada langkah ini, petugas RT/RW akan membantu pemohon dalam menyusun surat pengantar. Surat ini berisi informasi lengkap mengenai pemohon, maksud pengurusan dokumen, dan lampiran berkas pendukung seperti fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi KTP penduduk yang bersangkutan.

Langkah Ketiga: Pengisian Formulir di Balai Desa

Surat pengantar yang sudah disusun oleh pemohon akan dibawa ke balai desa. Di balai desa, petugas akan membantu pemohon mengisi formulir yang diperlukan untuk proses administrasi dokumen. Formulir ini mencakup data pribadi yang dibutuhkan untuk pembuatan dokumen kependudukan.

Langkah Keempat: Proses di Kecamatan dan Disdukcapil

Setelah formulir diisi dengan lengkap, balai desa akan meneruskan dokumen-dokumen pemohon ke Kecamatan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Di tahap ini, dokumen akan diverifikasi dan diproses lebih lanjut sesuai jenis dokumen yang diajukan.


Jenis Dokumen yang Dapat Diurus

Dalam proker kami, ada empat jenis dokumen kependudukan yang dapat diurus, yaitu Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran, dan Akta Kematian. Semua dokumen ini memiliki peran penting dalam kehidupan bermasyarakat, mulai dari identifikasi personal hingga administrasi berbagai kegiatan resmi.

Manfaat Program untuk Masyarakat

Program "Alur Pelayanan Administrasi Dokumen Kependudukan" ini memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat Desa Ngadirojo Lor. Melalui alur pelayanan yang lebih terstruktur, warga desa dapat mengurus dokumen kependudukan dengan lebih mudah dan cepat. Ini tentu saja mengurangi waktu tunggu dan birokrasi yang seringkali membebani masyarakat dalam pengurusan dokumen.

Dalam suatu wawancara dengan Bapak Sumarno, salah satu warga desa, beliau menyatakan, "Saya sangat mengapresiasi program ini. Sebelumnya, saya harus antri panjang dan melalui proses yang rumit untuk mengurus KTP. Sekarang, dengan alur pelayanan yang baru, semuanya lebih lancar dan cepat."

Dukungan dan Kolaborasi

Proker ini tidak mungkin terwujud tanpa dukungan dan kolaborasi dari berbagai pihak. Kami berterima kasih kepada pihak desa yang telah memberikan izin dan dukungan penuh selama pelaksanaan program ini. Kami juga berterima kasih kepada dosen pembimbing lapangan yang senantiasa memberikan arahan dan masukan berharga selama proses pelaksanaan proker.

Selain itu, dukungan dari masyarakat sangatlah berarti. Respons positif dan partisipasi aktif warga desa telah memotivasi kami untuk memberikan yang terbaik dalam menjalankan proker ini. Semua pihak yang terlibat telah membuktikan bahwa dengan kolaborasi yang kuat, perubahan positif dalam pelayanan administrasi dokumen kependudukan dapat dicapai.

Masa Depan yang Lebih Terarah

Dengan berakhirnya program KKN ini, kami berharap bahwa alur pelayanan administrasi dokumen kependudukan yang baru dapat tetap berjalan dan ditingkatkan oleh pihak desa. Edukasi kepada masyarakat juga perlu terus dilakukan agar kesadaran mengenai pentingnya memiliki dokumen kependudukan yang valid semakin meningkat.

Dalam jangka panjang, kami berharap program ini dapat diadopsi oleh desa-desa lain sebagai contoh baik dalam penyempurnaan pelayanan administrasi dokumen kependudukan. Dengan kerjasama dan komitmen bersama, kita dapat mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik dan efisien.

Sumber : Dokumen Pribadi
Sumber : Dokumen Pribadi
Program "Alur Pelayanan Administrasi Dokumen Kependudukan" di Desa Ngadirojo Lor adalah contoh nyata bagaimana mahasiswa KKN Universitas Diponegoro dapat berkontribusi dalam masyarakat. Dengan perencanaan yang matang, kerjasama yang solid, dan semangat untuk berubah, kami berharap program ini dapat memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi masyarakat desa dan menjadi cerminan dari semangat kebersamaan dalam menciptakan perubahan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun