Negara Indonesia adalah negara yang mempunyai ideologi berupa Pancasila. Negara kita ini mempunyai Undang Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara dan sumber hukum tertinggi atau The supreme law of the land di Indonesia. Maka tidak heran bahwa negara kita disebut sebagai negara hukum, dimana semua tindakan masyarakat atau warga negara Indonesia telah diatur dalam suau peraturan berbentuk undang undang.
Undang undang yang digunakan di negara Indonesia adalah bentuk dari sebuah produk dari politik hukumatau legal policy. Undang undang sebagai peraturan yang dibentuk oleh pemerintah bukan dengan cara asal-asalan, namun dengan melihat kondisi masyarakat terlebih dahulu untuk menciptakan peraturan yang bersifat Regelling atau umum. Dalam undang undang banyak tindakan maupun perilaku warga neara yang diatur di dalamnya. Seperti halnya tentang tindak pidana korupsi.
Lalu, apa itu korupsi? Sering kali kita membaca dan mendengar kata itu pada berita di televisi, surat kabar, maupun pada social media. Korupsi sendiri erat kaitannya dengan upaya seseorang atau tindakan seseorang untuk kesenangan dan keuntungan pribasi dengan merugikan banyak pihak didalamnya.Â
Bisa dikatakan, tindakan ini dilakukan semata mata hanya untuk mencari keuntungan dan memenuhi ego diri sendiri, memenuhi nafsu keduniawi-an, atau memperkaya diri sendiri dengan cara yang salah tanpa memikirkan kepentingan orang lain. Sering kita mendengar tentang korupsi ini terkait dengan uang, dengan cara dan motif melakukan korupsi yang bermacam macam.
Kasus korupsi di Indonesia sangat marak terjadi di lingkungan pemerintah atau pejabat. Memang tidak dapat dipungkiri seringkali pelaku korupsi berasal dari golongan elit pemerintah, sebab, merekalah yang mempunyai peluang besar untuk memperkaya diri sendiri atau golongan dengan penyalahgunaan dan atau penggelapan dana negara.
Apabila oknum koruptor telah tertangkap KPK, lalu apa yang mereka dapat sebagai konsekuensi dan bentuk hukuman dari perbuatan bejat mereka? Pastinya hukuman berupa penjara akan mereka dapat. Namun apakah itu saja? Biasanya dalam tindak pidana korupsi juga ada satu tindakan berupa penyitaan aset milik koruptor oleh pemerintah yang dinilai aset tersebut adalah hasil dari tindak pidana korupsi tersebut. Akan tetapi, tindakan pemerintah tersebut belum kuat secara hukum. Karena memang belum adanya Undang-Undang khusus mengenai perampasan aset dari koruptor.Â
Oleh sebab itu, sering kali dalam pelelangan barang hasil sitaan, masyarakat memiliki rasa takut untuk membelinya karena memang hak kepemilikan dari barang tersebut belum jelas dan kemungkinan digugat oleh pelaku sagat besar. Tidak jarang para pelaku tindak pidana korupsi ini menggugat dan merasa keberatan atas penyitaan aset tersebut. Bahkan dalam gugatan tersebut pelaku tindak pidana korupsi bisa menang dan mendapatkan asetnya kembali.Â
Oleh karena itu, undang-undang mengenai perampasan aset ini sangat penting dan sangat diperlukan agar pemerintah mempunyai kekuatan secara hukumdalam tindakannya. Dan dengan adanya undang-undang tersebut, bisa diyakini juga menjadi sarana pencegah tindakan korupsi di negara ini. Sebab, mereka para oknum akan jatuh miskin akibat perbuatannya.
Oleh karena itu, mengapa RUU Perampasan Aset ini tidak segera disahkan? Meskipun sudah diketahui banyak dampak positif yang akan terjadi dengan adanya pengesahan RUU ini. Apabila RUU ini disahkan maka pemerintah bisa secara leluasa melakukan kewajibannya dibawah naungan hukumyang kuat dan para oknum akan berfikir ribuan kali sebelum melakukan tindak pidana ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H