Nama  : Alfitra Fariz Miftakhul Arzaq
NIM Â Â : 1405618078
Prodi  : Pendidikan Sosiologi UNJ 2018
Pemberdayaan Mahasiswa Sebagai Upaya Untuk Mengedukasi Masyarakat Desa Dalam Pemanfaatan Kebijakan Perseroan Terbatas (PT) Perseorangan Sebagai Upaya Peningkatan Kegiatan Ekspor produk UKM Desa
Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki segudang komoditas sumber daya alam yang laku di pasar dunia. Bahkan tak jarang kualitas dari komoditas yang dihasilkan dari Indonesia mampu mengalahkan kualitas produk yang serupa dari beberapa negara-negara maju. Meskipun memiliki kuantitas dan kualitas sumber daya yang baik, namun pada nyatanya daya jual produk Indonesia masih sangat minim kontribusinya dipasar dunia.Â
Hal ini mengakibatkan banyak sekali potensi sumber daya alam yang tidak terkelola dengan baik dan terbengkalai akibat dari kurangnya pemahaman dari masyarakat Indonesia, khususnya pada masyarakat dan UMKM-UMKM desa terkait pemanfaatan dan penjualan produk-produknya. Perkembangan UMKM desa di Indonesia sendiri masih dihadapkan pada berbagai persoalan sehingga menyebabkan lemahnya daya saing terhadap produk impor.Â
Persoalan utama yang dihadapi UMKM desa, antara lain keterbatasan infrastruktur dan akses pemerintah terkait dengan perizinan dan birokrasi serta tingginya tingkat pungutan. Dengan segala persoalan yang ada, potensi UMKM yang besar itu menjadi terhambat.Â
Maka dari itu diperlukan sebuah upaya khusus (special treatment) terhadap pemberdayaan masyarakat desa dan UMKM desa agar mampu mengelola dengan baik potensi sumber daya yang ada disekitarnya agar dapat menjangkau pasar yang lebih luas dan menyelesaikan segudang permasalahan yang ada.
Pada awal 2020, masyarakat Indonesia sempat dihebohkan dengan lahirnya RUU Cipta Kerja atau yang biasa dikenal dengan istilah Omnibus Law. RUU Â tentang penciptaan lapangan kerja dan pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah ini pada awalnya diprakarsai lewat pidato presiden Jokowi pada akhir tahun 2019. RUU ini sendiri dibentuk untuk memudahkan iklim berusaha di Indonesia (Rakyat Merdeka, 2020).Â
Urgensi dari terciptanya RUU Cipta Kerja ini sendiri adalah karena adanya dinamika perubahan global yang membutuhkan respon cepat dan tepat, yang mana tanpa adanya rekonstruksi kebijakan maka akan mengakibatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia melambat.Â
RUU Cipta Kerja ini diharapkan akan mampu membawa perubahan dalam struktur ekonomi yang akan menggerakan seluruh sektor untuk mendorong pertumbuhan ekonomi mencapai 5,6%-6%, peningkatan investasi dari pihak asing, serta mendorong peningkatan konsumsi dan peningkatan produktivitas yang akan diikuti dengan peningkatan upah minimum para pekerja sehingga dapat meningkatkan income, daya beli dan konsumsi masyarakat Indonesia.
Secara konteks historis, RUU ini sendiri memang menuai banyak sekali kontroversi dari awal perencanaan hingga pengimlementasiaannya sampai saat ini. Gelombang penolakan RUU Cipta Kerja ini melahirkan berbagai unjuk rasa ditengah masyarakat pada tahun 2020 hingga sepanjang 2021.Â
Alasan utama mengapa RUU ini menuai sekali banyak aksi protes karena RUU ini dinilai lebih berpihak kepada perusahaan besar dan investasi asing. RUU ini juga dianggap mengabaikan aturan perlindungan mengenai isu ketenagakerjaan (buruh), lingkungan hidup, dan sumber daya alam.Â
Pemerintah dianggap hanya mementingkan kenaikan peringkat kemudahan dalam berbisis saja (Ease Of Doing Business) namun mengesampingkan permasalahan jaminan ketenagakerjaan dan ekologis dari sebuah bisnis.
Terlepas dari dinamika pro dan kontra yang timbul dari RUU Cipta Kerja, terdapat beberapa manfaat dari RUU Cipta kerja ini bagi masyarakat menengah dan pelaku usaha mikro, diantara manfaat atau kemudahan itu adalah diaturnya materi mengenai kemudahan berusaha (bagi UMKM), kemudahan pemberdayaan, dan perlindungan UMKM, khususnya pada UMKM-UMKM yang terdapat didaerah pelosok atau desa-desa kecil.Â
Mengingat bahwa UMKM adalah tulang punggung perekonomian negara dengan jumlahnya yang mencapai 64,2 juta atau 99% dari total pelaku usaha, maka diperlukan sebuah upaya pemerhatiaan khusus agar kinerja UMKM ini dapat semakin baik lagi kedepannya.Â
Maka dari itu pemerintah lewat RUU Cipta Kerja ini membuat salah satu bentuk kemudahan berusaha berupa pengaturan variasi bentuk Perseroan Terbatas (PT) yang disesuaikan dengan karakter Usaha Mikro dan Kecil (UMK).Â
PT yang sesuai dengan UMK ini dapat disebut sebagai dengan PT perseorangan karena dapat didirikan hanya dengan satu orang saja. Model PT seperti ini sendiri telah lama dibeberapa negara seperti United Kingdom (UK), Uni Eropa (EU), dan dibeberapa negara asia tenggara seperti Malaysia dan Singapura.
Adanya usulan terkait PT perseorangan ini berpotensi sangat positif bagi peningkatan peringkat kemudahan berusaha Indonesia (EODB) sekaligus mendorong laju pertumbuhan UKM desa agar semakin bersinergi dan menjangkau jaringan yang lebih luas.Â
Selain itu persepsi masyarakat mengenai pendirian PT yang mahal dengan segudang aturan birokrasi yang membingungkan pikiran dapat terhapus apabila model PT Perseorangan ini hadir.Â
PT Perseorangan ini sendiri merupakan perusahaan perseorangan berbentuk badan hukum dengan tanggung jawab terbatas yang didirikan oleh satu orang dan dipimpin oleh satu orang direktur. Model PT perseorangan ini merupakan perkembangan dari bentuk PT yang pada mulanya hanya dapat didirikan oleh dua orang atau lebih.
Adanya kebijakan mengenai pengaturan model PT Perseorangan yang baru ini tentu akan menghasilkan banyak sekali peluang bagi masyarakat khususnya pada UMKM.Â
Kemudahan dalam membuat perusahaan bagi UMKM tanpa prosedur yang kompleks dan biaya yang tinggi disertai dengan tanggung jawabnya yang terbatas menjadi kelebihan atau peluang dari hadirnya usulan PT Perseorangan ini.Â
Peluang lainnya yaitu status PT perseorangan ini tidak mungkin lagi dibedakan apakah dia merupakan perusahaan perorangan biasa atau grup dari sebuah perusahaan besar.Â
PT Perseorangan yang merupakan UMKM ini kemudian dapat memainkan peranan yang sangat vital dalam mempromosikan investasi dan pengembangan ekonomi. PT Perseorangan pun dapat menghindari resiko sengketa antar pemegang saham dan lebih fokus membawa tujuan utama bisnisnya kedepannya.
Pemberdayaan UMKM di tengah arus globalisasi dan tingginya persaingan membuat UMKM harus mampu mengadapai tantangan global, seperti meningkatkan inovasi produk dan jasa, pengembangan sumber daya manusia dan teknologi, serta perluasan area pemasaran.Â
Hal ini perlu dilakukan untuk menambah nilai jual UMKM itu sendiri, utamanya agar dapat bersaing dengan produk-produk asing yang kian membanjiri sentra industri dan manufaktur di Indonesia, mengingat UMKM adalah sektor ekonomi yang mampu menyerap tenaga kerja terbesar di Indonesia.Â
Meskipun pemerintah telah membukakan jalur dalam membantu produk UMKM agar dapat Go Public dan Go Internasional lewat kebijakan PT Perseorangan ini, nyatanya masih banyak sekali masyarakat desa atau UMKM desa itu sendiri yang tidak mengetahui mengenai informasi kebijakan ini.Â
Menurut Ishak, masalah lain yang dihadapi dan sekaligus menjadi kelemahan UMKM adalah kurangnya akses informasi, khususnya informasi pasar (Ishak, 2005). Hal tersebut menjadi kendala dalam hal memasarkan produk-produknya, karena dengan terbatasnya akses informasi pasar yang mengakibatkan rendahnya orientasi pasar dan lemahnya daya saing di tingkat global.Â
Miskinnya informasi mengenai pasar tersebut, menjadikan UMKM tidak dapat mengarahkan pengembangan usahanya secara jelas dan fokus, sehingga perkembangannya mengalami stagnas.
Oleh karena ini penulis mengusulkan sebuah saran untuk mengentaskan permasalahan mandeknya informasi yang belum diterima oleh sebagian besar pelaku UMKM ini, dengan cara memanfaatkan keberadaan mahasiswa yang mana jumlahnya tersebar luas di berbagai daerah.Â
Pemanfaatan pemberdayaan mahasiswa disetiap daerah ini diharapkan akan mampu mengedukasi masyarakat daerah setempatnya dan UMKM-UMKM lokal agar bisa memanfaatkan kemudahan dan semua akses yang telah disediakan dari pemerintah.
 Pembedayaan mahasiswa sebagai agen edukasi masyarakat desa ini juga diharapkan akan mampu menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan prospek usaha yang kurang jelas serta perencanaan, visi dan misi yang belum mantap bagi sebagian UMKM di desa.
Pemanfaatan mahasiswa sebagai pemberdaya masyarakat desa dan agen edukasi ini tentu tidak bisa berjalan dengan sendirinya. Perlu adanya upaya dan dukungan diawal dari pemerintah terkait seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Kementerian Ekonomi Kreatif, dan pemerintah daerah.Â
Pemerintah disini bertugas untuk mengkontrol dan memberikan edukasi diawal kepada para mahasiswa-mahasiswa yang tersebar di berbagai daerah, terkait apa saja yang informasi yang harus disampaikan kepada masyarakat desa dan UMKM lokal. Pemerintah juga bertanggung jawab untuk memfilter setiap informasi yang akan mahasiswa sampaikan agar tidak terjadinya miskomunikasi diantara satu pihak.Â
Oleh sebab itu, pengimplementasian program pemberdayaan mahasiswa ini dibutuhkan waktu dan proses yang cukup panjang sebab pemerintah perlu untuk mengedukasi para mahasiswa terlebih dahulu dalam sebuah forum khusus yang bertemakan pemberdayaan mahasiswa ini, untuk kemudian nantinya selepas program tersebut mahasiswa bisa langsung menyampaikan apa yang didapatnya dalam program tersebut kepada masyarakat sekitarnya. Harapan dari implementasi program semacam ini adalah dapat terbangunnya sinergi antara pemerintah pusat, mahasiswa, dan masyarakat desa serta UMKM lokal agar mampu bersaing dan berkontribusi bagi keadaan ekonomi nasional kedepannya.
Selain itu diharapkan pula agar UMKM desa mampu memanfaatkan segala kemudahan dalam kebijakan yang telah dibangun pemerintah dalam tujuan ekonomi, khususnya kebijakan PT Perorangan ini agar para UMKM dan masyarakat desa bisa mengekspor komoditi produk unggulan daerah setempatnya ke pasar dunia sehingga menghasilkan perputaran ekonomi yang baik bagi kedaulatan negara.
Daftar Pustaka
Rakhmawan, S. d. (2020). Statistik Perdagangan Luar Negeri Indonesia Ekspor 2020 (Vol. 1). Jakarta: BPS RI/BPS-Statistics Indonesia.
Setyaningsih, R. A. (2017, Desember). Pemberdayaan Mahasiswa Sebagai Upaya Untuk Meningkatkan Kemampuan Literasi Media Masyarakat Di Karidenan Madiun. Jurnal ABDIMAS Unmer Malang, Vol. 2 No.2, 51-56.
Rasbin. (2019, September). Strategi Meningkatkan Ekspor Produk-Produk Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Indonesia: Studi Kasus Di Kabupaten Sleman Dan Kota Surabaya. Kajian, Vol. 24 No.3, 149-158.
Aziz, M. F. (2020, April). Mewujudkan Perseroan Terbatas (PT) Perseorangan Bagi Usaha Mikro Kecil (UMK) Melalui Rancangan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja. Jurnal Rechts Vinding, Vol.9 No.01(ISSN 2089-9009), 91-108.
Ishak, Effendi. 2005. Artikel : Peranan Informasi Bagi Kemajuan UKM. Yogyakarta : Kedaulatan Rakyat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI