Mohon tunggu...
alfitra fariz
alfitra fariz Mohon Tunggu... Penulis - amor fati ego fatum brutum

DO your self

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemberdayaan Mahasiswa sebagai Upaya untuk Mengedukasi Masyarakat Desa dalam Pemanfaaatan Kebijakan PT Perorangan

24 Maret 2022   21:15 Diperbarui: 24 Maret 2022   21:19 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Secara konteks historis, RUU ini sendiri memang menuai banyak sekali kontroversi dari awal perencanaan hingga pengimlementasiaannya sampai saat ini. Gelombang penolakan RUU Cipta Kerja ini melahirkan berbagai unjuk rasa ditengah masyarakat pada tahun 2020 hingga sepanjang 2021. 

Alasan utama mengapa RUU ini menuai sekali banyak aksi protes karena RUU ini dinilai lebih berpihak kepada perusahaan besar dan investasi asing. RUU ini juga dianggap mengabaikan aturan perlindungan mengenai isu ketenagakerjaan (buruh), lingkungan hidup, dan sumber daya alam. 

Pemerintah dianggap hanya mementingkan kenaikan peringkat kemudahan dalam berbisis saja (Ease Of Doing Business) namun mengesampingkan permasalahan jaminan ketenagakerjaan dan ekologis dari sebuah bisnis.

Terlepas dari dinamika pro dan kontra yang timbul dari RUU Cipta Kerja, terdapat beberapa manfaat dari RUU Cipta kerja ini bagi masyarakat menengah dan pelaku usaha mikro, diantara manfaat atau kemudahan itu adalah diaturnya materi mengenai kemudahan berusaha (bagi UMKM), kemudahan pemberdayaan, dan perlindungan UMKM, khususnya pada UMKM-UMKM yang terdapat didaerah pelosok atau desa-desa kecil. 

Mengingat bahwa UMKM adalah tulang punggung perekonomian negara dengan jumlahnya yang mencapai 64,2 juta atau 99% dari total pelaku usaha, maka diperlukan sebuah upaya pemerhatiaan khusus agar kinerja UMKM ini dapat semakin baik lagi kedepannya. 

Maka dari itu pemerintah lewat RUU Cipta Kerja ini membuat salah satu bentuk kemudahan berusaha berupa pengaturan variasi bentuk Perseroan Terbatas (PT) yang disesuaikan dengan karakter Usaha Mikro dan Kecil (UMK). 

PT yang sesuai dengan UMK ini dapat disebut sebagai dengan PT perseorangan karena dapat didirikan hanya dengan satu orang saja. Model PT seperti ini sendiri telah lama dibeberapa negara seperti United Kingdom (UK), Uni Eropa (EU), dan dibeberapa negara asia tenggara seperti Malaysia dan Singapura.

Adanya usulan terkait PT perseorangan ini berpotensi sangat positif bagi peningkatan peringkat kemudahan berusaha Indonesia (EODB) sekaligus mendorong laju pertumbuhan UKM desa agar semakin bersinergi dan menjangkau jaringan yang lebih luas. 

Selain itu persepsi masyarakat mengenai pendirian PT yang mahal dengan segudang aturan birokrasi yang membingungkan pikiran dapat terhapus apabila model PT Perseorangan ini hadir. 

PT Perseorangan ini sendiri merupakan perusahaan perseorangan berbentuk badan hukum dengan tanggung jawab terbatas yang didirikan oleh satu orang dan dipimpin oleh satu orang direktur. Model PT perseorangan ini merupakan perkembangan dari bentuk PT yang pada mulanya hanya dapat didirikan oleh dua orang atau lebih.

Adanya kebijakan mengenai pengaturan model PT Perseorangan yang baru ini tentu akan menghasilkan banyak sekali peluang bagi masyarakat khususnya pada UMKM. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun