5. Kwitansi
6. SPPT untuk tanah garapan
7. Tanah tidak dalam masalah/sengketa
8.Jika tidak memiliki salah satu dari Akta atau surat-surat tersebut maka akan di buatkan alas hak, dengan melapor pada Pak Kampung/Desa, karena nantinya pihak instansi akan bekerja sama dengan perangkat desa.
Dan yang perlu diketahui Program kerja PTSL ini tidak dipungut biaya, namun program ini hanya diterapkan di beberapa titik desa yang telah ditentukan beberapa Desa yang saya ketahui yakni; Desa Gumukmas, Desa Plalangan, Desa Panti, Desa Tanggul Wetan, Desa Mayangan, Desa Wirowongso, Desa Tempurejo, Desa Sidomukti, Desa Sidomulyo, dan masih banyak lagi.
Beberapa hambatan yang terjadi ketika proses pengerjaan pembuatan sertifikat salah satunya kurangnya SDM pada kantor pertanahan, sehingga pengerjaan pembuatan sertifikat sedikit lambat dikarenakan data yang masuk mencapai hampir belasan ribu.Â
Dari hambatan tersebut maka pihak kampus Universitas Jember utamanya Fakultas Hukum melakukan kerjasama dengan beberapa Instansi seperti salah satunya yakni Kantor BPN yang mana berkolaborasi dengan menjalankan program kerja Magang MBKM guna untuk membantu dan juga memberikan pengalam kerja dan ilmu yang tidak didapatkan Mahasiswa/i selama di kampus.
Berikut beberapa kegiatan yang telah dilakukan oleh salah satu tim yang terdiri dari 5 orang Mahasiswa/i tersebut yaitu, membantu penyuluhan di desa, membantu mengurus beberapa berkas yang harus di kerjakan di kantor pertanahan, membantu melakukan pembagian sertifikat tanah kepada masyarakat desa, dan juga membantu tim pengukuran.
Dengan adanya kegiatan Magang MBKM ini sangat diharapkan dapat membantu pihak instansi kantor pertanahan dan juga dapat memberikan ilmu serta pengalaman dan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya kepemilikan Akta Tanah.