- Pengertian Pendidikan dan Pembelajaran Fiqih
Pendidikan sejatinya adalah gerbang untuk mengantar umat manusia menuju peradaban yang lebih tinggi dengan berlandaskan pada keselarasan hubungan manusia, lingkungan dan sang pencipta, untuk mewujudkan itu semua salah satunya harus ada pendidikan atau pengajaran Islam di dalamnya.Â
Ajaran Islam menempatkan pendidikan sebagai salah satu dari misi ajaran Islam yang paling utama, sehingga memberikan perhatian yang sangat signifikan terhadap pendidikan. Ajaran Islam ini juga mengkaji tentang upaya manusia dalam memelihara, mengembangkan, dan mengarahkan fitrah dan atau potensi manusia menuju terbentuknya manusia seutuhnya (insan kamil) sesuai dengan norma ajaran Islam. Salah satu lembaga yang terdapat pendidikan Islam di dalamnya adalah Madrasah Ibtidaiyah.Â
Madrasah Ibtidaiyah yaitu suatu Lembaga Pendidikan Dasar Islam yang memadukan antara pendidikan pesantren dan sekolah, dengan menerapkan materi integrasi agama dan pengetahuan umum. Madrasah bertujuan untuk membentuk karakter peserta didik agar tertanam dalam dirinya akhlakul karimah. Madrasah Ibtidaiyah ini tidak hanya tertuju pada pembentukan atau pembinaan intelektualitas dan jasmaniah tetapi juga mewujudkan kepribadian luhur. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan penelitian kualitatif dan metode deskriptif dengan mengkaji subyek tertentu dan memberikan gambaran serta mendeskripsikan subyek tersebut.Â
Pada kegiatan perencanaan pembelajaran di Madrasah Ibtidaiyah Al-Mukhlis ini menerapkan kurikulum 2013. Kemudian pada pelaksanaan pembelajaran Madrasah Ibtidaiyah Al-Mukhlis mengacu pada RPP yang telah dibuat dan dikembangkan. Dan pada evaluasi pembelajaran selalu dilakukan setiap tahunnya untuk mengukur sampai sejauh mana pengetahuan peserta didik selama pembelajaran berlangsung.
Pembelajaran Fiqih merupakan proses interaksi antara pendidik dan peserta didik dalam memahami konsep fiqih yang seutuhnya, sehingga peserta didik dapat menerapkan hukum yang benar dalam kehidupan sehari-harinya. Adapun pengertian fiqih itu sendiri jika dilihat secara bahasa fiqih ialah al-fahm yang berarti pengetahuan atau pemahaman. Menurut Abdul Wahab Khallaf, fiqh adalah korelasi hukum-hukum syara' praktis yang diambil dari dalil-dalilnya yang terperenci. Sedangkan Abu Zahrah dalam bukunya Ushul al-Fiqh mendefinisikan fiqh sebagai ilmu tentang hukum-hukum syara' yang berkaitan dengan perbuatan orang-orang mukallaf dan dihasilkan dengan cara ijtihad dari dalil-dalil yang terperinci.Â
- Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif deskriptif yang bertujuan untuk menggambarkan, melukiskan, menerangkan, menjelaskan dan menjawab secara lebih rinci permasalahan yang akan diteliti dengan mempelajari semaksimal mungkin seorang individu, suatu kelompok atau suatu kejadian. Dalam penelitian kualitatif manusia merupakan instrument penelitian dan hasil penulisannya berupa kata-kata atau pernyataan yang sesuai dengan keadaan sebenarnya
Jenis data dalam penelitian ini dapat dibedakan menjadi dua; primer dan sekunder. Data primer diperoleh dalam bentuk verbal atau kata-kata atau ucapan lisan dan perilaku dari subjek (informan) berkaitan dengan rancangan dan pengelolaan program unggulan. Sedangkan data sekunder berupa dokumen- dokumen, foto-foto, dan benda-benda yang dapat digunakan sebagai pelengkap data primer.
Sumber data dalam penelitian ini dapat dibedakan menjadi dua; yaitu manusia/orang dan bukan manusia. Sumber data manusia berfungsi sebagai subjek atau informan. Sedangkan sumber data bukan manusia berupa dokumen yang relevan dengan focus penelitian, seperti gambar, foto, catatan rapat, atau tulisan-tulisan yang ada kaitannya dengan focus penelitian.
Peneliti menggunakan beberapa teknik pengumpulan data, yaitu wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Masing-masing jenis alat pengumpul data yang digunakan antara lain: Observasi, Wawancara, Dokumentasi.
- Perencanaan Pembelajaran Fiqih di Madrasah Ibtidaiyah Al-Mukhlis
Pembelajaran pada dasarnya merupakan proses aktivitas yang dilakukan secara tertata dan teratur, berjalan secara logis dan sistematis mengikuti aturan- aturan yang telah disepakati sebelumnya. Setiap kegiatan pembelajaran bukan merupakan proyeksi keinginan dari guru secara sebelah pihak, akan tetapi merupakan perwujudan dari berbagai keinginan yang dikemas dalam suatu kurikulum. Kurikulum sebagai program pendidikan, masih bersifat umum dan sangat ideal. Untuk merealisasikan dalam bentuk kegiatan yang lebih operasional yaitu dalam pembelajaran, pendidik terlebih dahulu harus memahami materi yang akan disampaikan pada peserta didik secara luas agar peserta didik memahami materi yang disampaikan oleh pendidik, dan pendidik harus mempunyai RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) sesuai dengan kurikulum yang berlaku di Madrasah Ibtidaiyah Al-Mukhlis sebelum melakukan kegiatan pembelajaran di kelas.
Berikut adalah hasil wawancara kami dengan para dewan guru dan kepala sekolah terkait dengan kegiatan belajar mengajar mata pelajaran Fiqih. Wawancara dengan Bapak Dani sebagai kepala sekolah sekaligus pendidik mata pelajaran fiqih kelas 5, beliau mengatakan:
".... seperti pada umumnya, kami selaku pendidik sebelum memulai kegiatan belajar mengajar berlangsung, saya selaku kepala sekolah merasa perlu memperhatikan pendidik yang akan menyampaikan materi pembelajaran kepada peserta didik dengan cara melaksanakan rapat terlebih dahulu, seperti para dewan guru harus mempersiapkan RPP terlebih dahulu dengan menyesuaikan materi pembelajaran yang dibutuhkan oleh Madrasah Ibtidaiyah Al-Mukhlis kelas 5 agar pembelajaran berjalan dengan kondusif, dikarenakan sering terjadinya perubahan terutama pada media dan metode pembelajaran yang digunakan. Sebagai pendidik seharusnya menyesuaikan dengan kemampuan dan kondisi peserta didik."
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang dikembangkan secara rinci dari suatu materi pokok atau tema tertentu yang mengacu pada silabus, sehingga menjadi pegangan seorang pendidik dalam kegiatan belajar mengajar di dalam kelas. Perencanaan pembelajaran juga merupakan penjabaran, pengayaan, dan pengembangan dari kurikulum. Tentu saja dalam membuat rencana pelaksanaan pembelajaran harus mengacu pada tuntutan kurikulum, juga harus mempertimbangkan situasi dan kondisi serta potensi yang ada di sekolah.
Hasil wawancara dengan Ibu Sartika Putri sebagai wali kelas di kelas 5 Madrasah Ibtidaiyah Al-Mukhlis menunjukkan bahwa :
 "..... RPP yang saya kembangkan dari awal sebelum kegiatan pembelajaran dilakukan, saya mempersiapkannya secara mandiri, membuat RPP tidak harus dirancang dari awal, dikarenakan sudah ada rencana pelaksanaan pembelajaran dari tahun-tahun sebelumnya maka saya tinggal menyesuaikan dengan materi yang sudah ada"
Perencanaan pembelajaran bertujuan untuk mengorganisir pembelajaran yaitu proses mengelola seluruh aspek yang terkait dengan pembelajaran agar tertata secara teratur, logis, dan sistematis untuk memudahkan melakukan proses dan pencapaian hasil pembelajaran secara efektif dan efisien. Disamping itu, melalui perencanaan pendidik dituntut untuk berfikir kreatif dan mengembangkan apa yang harus di lakukan peserta didik yaitu melalui perencanaan, proses pembelajaran yang di rancang secara kreatif dan inovatif. Dengan demikian, peserta didik tidak akan terlalu jenuh dan bosan ketika pembelajaran berlangsung.
Pada saat merencanakan kegiatan pembelajaran, hal lain yang dilakukan adalah adanya sarana dan prasarana untuk mendukung kegiatan belajar mengajar agar mudah diidentifikasi dan mengelola sehingga sarana dan prasarana menjadi suatu hal yang sangat penting bagi lembaga pendidikan dan hal yang tidak kalah penting lainnya ialah menggambarkan indicator hasil belajar dan cara mencapainya melalui perencanaan yang matang.
Kegiatan Pembelajaran Fiqih di Madrasah Ibtidaiyah Al-Mukhlis
Mempelajari Fiqih di Madrasah Ibtidaiyah bertujuan untuk memberikan kemampuan dasar pada peserta didik tentang pelaksanaan hukum Islam baik yang menyangkut aspek ibadah maupun muamalah untuk dijadikan pedoman hidup dalam kehidupan pribadi dan sosial. Pelaksanaan pembelajaran Fiqih dalam kurikulum 2013 yang berkompetensi pengetahuan, sikap dan keterampilan dalam membentuk karakter peserta didik yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan sehingga dalam penerapan nya menggunakan pendekatan naturalistic yang menekankan sifat deskriptif.
Bapak Dani selaku guru Fiqih, melaksanakan pembelajaran selalu berpedoman kepada apa yang sebelumnya direncanakan di awal semester, terkait dengan waktu, pelaksanaan pembelajaran Fiqih beliau mengatakan:
"...pembelajaran fiqih dilakukan satu kali dalam seminggu nya, sesuai dengan RPP yang telah dibuat , namun kendala sering muncul, terutama terkait dengan kondisi anak yang memiliki kecerdasan yang berbeda-beda dan memiliki potensi yang berbeda, materi yang disampaikan oleh pendidik kepada kelas 5 seringnya bersifat praktek seperti bagaimana tata cara pelaksanaan wudhu dengan benar ataupun gerakan shalat yang tepat. Kemudian kami terkadang mengalami masalah pada sarana prasarana yang kami miliki sangat terbatas sedikit sehingga sulit untuk menunjang pembelajaran yang efektif."
Adapun masalah yang dihadapi oleh pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran Fiqih di Madrasah Ibtidaiyah Al- Mukhlis selain pada aspek sarana prasarana dan metode pembelajaran yang digunakan, ada kesulitan lain misalnya mengenai komunikasi peserta didik dengan pendidik berikut hasil wawancara dengan Ibu Sartika Putri selaku wali kelas di kelas 5, sebagai berikut:
"... pelaksanaan pembelajaran di Madrasah Ibtidaiyah digambarkan bahwa, ketersediaan sarana masih minim, dan lokasi sekolah yang berada di tengah-tengah rumah masyarakat yang menyebabkan hambat nya laju kendaraan. Selanjutnya kesulitan pada komunikasi pendidik dan peserta didik kenapa di katakan sulit karena peserta didik seringkali merasa bosan jika kami sebagai pendidik menerapkan metode ceramah dan yang paling efektif adalah metode diskusi misalnya keluar dari kelas mencari suasana baru yang tidak membosankan."Â
Pembelajaran fiqih adalah bagian dari upaya untuk melatih peserta didik sejak dini agar siswa mengenali dan memahami cara-cara pelaksanaan rukun Islam dan pembiasaannya dalam kehidupan sehari-hari, serta fiqih muamalah yang menyangkut pengenalan dan pemahaman sederhana yang berdasarkan tentang ketentuan makanan dan minuman antara yang halal dan haram, khitan, aqiqah, qurban serta tata cara jual beli dan pinjam meminjam. Pelaksanaan pembelajaran fiqih di madrasah Ibtidaiyah al- Mukhlis yang menjadi objek penelitian kami menunjukkan bahwa kegiatan pembelajaran yang dilakukan di madrasah berdasarkan pada apa yang telah dirancang sebelumnya pada RPP yang dikembangkan setiap awal semester. Adapun kendala yang sering muncul dan menjadi keluh para pendidik pada kegiatan pembelajaran adalah terkait dengan pengayaan sarana dan prasarana pembelajaran. Pada Madrasah Ibtidaiyah Al-Mukhlis yang menjadi masalah adalah minimnya sarana dan prasarana. Hal tersebut dapat menjadi masalah yang serius karena mengingat fungsi sarana dalam hal ini adalah sebagai alat bantu pembelajaran.
Adapun kegiatan-kegiatan yang di adakan di Madrasah Ibtidaiyah Al- Mukhlis membantu pembelajaran yaitu dengan mengadakan ekstrakurikuler, shalat dhuha, membaca surah-surah pilihan dan melaksanakan shalat dzuhur berjamaah di masjid.
Berikut adalah hasil wawancara kami dengan Bapak Dani mengenai kegiatan-kegiatan yang ada di Madrasah Ibtidaiyah Al-Mukhlis:
"...Adapun kegiatan yang kami lakukan sebelum pembelajaran di kelas di mulai yaitu melaksanakan shalat dhuha bersama, membaca surah-surah pilihan, shalat dzuhur berjamaah, adapun setelah pembelajaran di kelas selesai kami melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler tetapi tidak setiap hari dilaksanakan, kami menjadwalkan nya 2 kali seminggu yaitu di hari jum'at dan sabtu. Kesulitan di awal pelaksanaan itu juga pernah kami alami, dari mulai ada yang berusaha menghindar, kabur saat pelaksanaan dan bahkan ada yang diam di warung. Tapi alhamdulilah dengan adanya pengertian dari kami yang awalnya terpaksa menjadi biasa dan akhirnya terbiasa sampai sekarang ini."
Dan ternyata kegiatan-kegiatan di luar pembelajaran itu sangat di butuhkan untuk peserta didik karena memang melatih anak itu tidak hanya di rohaninya saja tidak hanya dengan nasihat saja tapi juga bisa dengan jasmani seperti yang di lakukan Madrasah Ibtidaiyah Al-Mukhlis ini yang mengadakan beberapa kegiatan ekstrakurikuler dan kegiatan islami lainnya agar bisa melatih dan membentuk jasmani dan rohani yang sehat dan baik.
Evaluasi Pembelajaran Fiqih di Madrasah Ibtidaiyah Al-Mukhlis
Dalam kegiatan belajar mengajar, interaksi yang berlangsung antara siswa dan guru adalah hal yang penting. Untuk menilai apakah interaksi tersebut membuat peserta didik aktif dalam mengikuti kegiatan belajar mengajar adalah dengan melakukan evaluasi pembelajaran. Hal ini tentu saja karena belajar adalah kegiatan yang sangat penting untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Istilah evaluasi pembelajaran sering di sama artikan dengan ujian. Meskipun saling berkaitan, akan tetapi tidak mencakup keseluruhan makna yang sesungguhnya. Ujian harian yang dilakukan guru di kelas atau bahkan ujian akhir sekolah sekalipun, belum dapat menggambarkan esensi evaluasi pembelajaran, terutama bila dikaitkan dengan kurikulum 2013. Dalam evaluasi ini, pendidik memiliki tugas untuk melakukan penilaian atau proses evaluasi pendidikan terkait dengan pencapaian siswa nya dalam belajar.
Di sisi lain evaluasi pembelajaran merupakan suatu hal yang harus dilakukan dalam setiap pembelajaran. Hal ini digunakan untuk mengukur tingkat kemampuan siswa dalam memahami pelajaran. Oleh sebab itu evaluasi mutlak dilaksanakan oleh para pendidik. Mata pelajaran Aqidah akhlak merupakan mata pelajaran yang digunakan untuk mengetahui kepribadian muslim yang beriman dan bertakwa oleh sebab itu maka perlu adanya alat ukur yang berfungsi sebagai penilaian, sudah sejauh mana kadar pemahaman anak didik terhadap materi pelajaran (kognitif) di samping itu juga untuk mengetahui tingkat perubahan anak didik terhadap sikap yang mereka lakukan sehari-hari.
Ibu Sartika Putri selaku wali kelas di kelas 5 Madrasah Ibtidaiyah Al-Mukhlis menjelaskan bahwa:
"....... evaluasi pembelajaran yang saya lakukan berdasarkan RPP yang sebelumnya dibuat, misalnya dengan bertanya langsung kepada peserta didik dengan mengadakan UTS dan UAS pada saat pertengahan semester dan di akhir semester, lalu saya sebagai pendidik mengevaluasi sudah sejauh mana pengetahuan para peserta didik ini, dilihat dari nilai UTS dan UAS yang telah dilaksanakan dan keaktifan mereka saat pembelajaran, ...".
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H