Mohon tunggu...
Alfi Rohmah
Alfi Rohmah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Garut

Ambil baiknya, buang buruknya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembelajaran Fiqih di Madrasah Ibtidaiyah Al-Mukhlis

16 Juni 2023   23:28 Diperbarui: 16 Juni 2023   23:33 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hasil wawancara dengan Ibu Sartika Putri sebagai wali kelas di kelas 5 Madrasah Ibtidaiyah Al-Mukhlis menunjukkan bahwa :

 "..... RPP yang saya kembangkan dari awal sebelum kegiatan pembelajaran dilakukan, saya mempersiapkannya secara mandiri, membuat RPP tidak harus dirancang dari awal, dikarenakan sudah ada rencana pelaksanaan pembelajaran dari tahun-tahun sebelumnya maka saya tinggal menyesuaikan dengan materi yang sudah ada"

Perencanaan pembelajaran bertujuan untuk mengorganisir pembelajaran yaitu proses mengelola seluruh aspek yang terkait dengan pembelajaran agar tertata secara teratur, logis, dan sistematis untuk memudahkan melakukan proses dan pencapaian hasil pembelajaran secara efektif dan efisien. Disamping itu, melalui perencanaan pendidik dituntut untuk berfikir kreatif dan mengembangkan apa yang harus di lakukan peserta didik yaitu melalui perencanaan, proses pembelajaran yang di rancang secara kreatif dan inovatif. Dengan demikian, peserta didik tidak akan terlalu jenuh dan bosan ketika pembelajaran berlangsung.

Pada saat merencanakan kegiatan pembelajaran, hal lain yang dilakukan adalah adanya sarana dan prasarana untuk mendukung kegiatan belajar mengajar agar mudah diidentifikasi dan mengelola sehingga sarana dan prasarana menjadi suatu hal yang sangat penting bagi lembaga pendidikan dan hal yang tidak kalah penting lainnya ialah menggambarkan indicator hasil belajar dan cara mencapainya melalui perencanaan yang matang.

Kegiatan Pembelajaran Fiqih di Madrasah Ibtidaiyah Al-Mukhlis

Mempelajari Fiqih di Madrasah Ibtidaiyah bertujuan untuk memberikan kemampuan dasar pada peserta didik tentang pelaksanaan hukum Islam baik yang menyangkut aspek ibadah maupun muamalah untuk dijadikan pedoman hidup dalam kehidupan pribadi dan sosial. Pelaksanaan pembelajaran Fiqih dalam kurikulum 2013 yang berkompetensi pengetahuan, sikap dan keterampilan dalam membentuk karakter peserta didik yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan sehingga dalam penerapan nya menggunakan pendekatan naturalistic yang menekankan sifat deskriptif.

Bapak Dani selaku guru Fiqih, melaksanakan pembelajaran selalu berpedoman kepada apa yang sebelumnya direncanakan di awal semester, terkait dengan waktu, pelaksanaan pembelajaran Fiqih beliau mengatakan:

"...pembelajaran fiqih dilakukan satu kali dalam seminggu nya, sesuai dengan RPP yang telah dibuat , namun kendala sering muncul, terutama terkait dengan kondisi anak yang memiliki kecerdasan yang berbeda-beda dan memiliki potensi yang berbeda, materi yang disampaikan oleh pendidik kepada kelas 5 seringnya bersifat praktek seperti bagaimana tata cara pelaksanaan wudhu dengan benar ataupun gerakan shalat yang tepat. Kemudian kami terkadang mengalami masalah pada sarana prasarana yang kami miliki sangat terbatas sedikit sehingga sulit untuk menunjang pembelajaran yang efektif."

Adapun masalah yang dihadapi oleh pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran Fiqih di Madrasah Ibtidaiyah Al- Mukhlis selain pada aspek sarana prasarana dan metode pembelajaran yang digunakan, ada kesulitan lain misalnya mengenai komunikasi peserta didik dengan pendidik berikut hasil wawancara dengan Ibu Sartika Putri selaku wali kelas di kelas 5, sebagai berikut:

"... pelaksanaan pembelajaran di Madrasah Ibtidaiyah digambarkan bahwa, ketersediaan sarana masih minim, dan lokasi sekolah yang berada di tengah-tengah rumah masyarakat yang menyebabkan hambat nya laju kendaraan. Selanjutnya kesulitan pada komunikasi pendidik dan peserta didik kenapa di katakan sulit karena peserta didik seringkali merasa bosan jika kami sebagai pendidik menerapkan metode ceramah dan yang paling efektif adalah metode diskusi misalnya keluar dari kelas mencari suasana baru yang tidak membosankan." 

Pembelajaran fiqih adalah bagian dari upaya untuk melatih peserta didik sejak dini agar siswa mengenali dan memahami cara-cara pelaksanaan rukun Islam dan pembiasaannya dalam kehidupan sehari-hari, serta fiqih muamalah yang menyangkut pengenalan dan pemahaman sederhana yang berdasarkan tentang ketentuan makanan dan minuman antara yang halal dan haram, khitan, aqiqah, qurban serta tata cara jual beli dan pinjam meminjam. Pelaksanaan pembelajaran fiqih di madrasah Ibtidaiyah al- Mukhlis yang menjadi objek penelitian kami menunjukkan bahwa kegiatan pembelajaran yang dilakukan di madrasah berdasarkan pada apa yang telah dirancang sebelumnya pada RPP yang dikembangkan setiap awal semester. Adapun kendala yang sering muncul dan menjadi keluh para pendidik pada kegiatan pembelajaran adalah terkait dengan pengayaan sarana dan prasarana pembelajaran. Pada Madrasah Ibtidaiyah Al-Mukhlis yang menjadi masalah adalah minimnya sarana dan prasarana. Hal tersebut dapat menjadi masalah yang serius karena mengingat fungsi sarana dalam hal ini adalah sebagai alat bantu pembelajaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun