Mohon tunggu...
Alfira Najmi Ramadhani
Alfira Najmi Ramadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga

Ilmu Komunikasi'21 (21107030064)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Atasi Kemacetan, Pemerintah Menghimbau Beberapa Hal Bagi Para Pemudik Saat Arus Balik Terjadi

4 Mei 2022   18:05 Diperbarui: 11 Mei 2022   23:52 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Source: otomotif.kompas.com

Hari lebaran adalah hari raya umat Islam yang jatuh pada 1 Syawal. Hari lebaran juga disebut sebagai hari kemenangan yang dirayakan setelah umat muslim menjalankan puasa dengan menahan hawa nafsu selama sebulan penuh, karenanya perlu dirayakan secara besar-besaran setelah itu semua berhasil dilalui. Terlebih lebaran tahun 2022 ini sangat dinantikan khususnya para umat muslim Indonesia karena setelah 2 tahun semenjak virus Covid-19 menyebarluas, akhirnya para umat muslim Indonesia bisa kembali melaksanakan sholat ied tanpa berjarak dan menjalankan kembali tradisi mudik pulang ke kampung halaman masing-masing.

Sebagian besar penduduk Indonesia kembali mudik pada tahun ini. Bagaimana tidak, 2 tahun lamanya larangan mudik dikeluarkan oleh pemerintah sehingga banyak penduduk yang tidak bisa merayakan lebaran bersama keluarga tercinta. 1,5 juta kendaraan roda empat diprediksi meninggalkan Jabodetabek pada arus mudik Lebaran 2022. Dari sekian banyak kendaraan itu, sebanyak 450.000 kendaraan menuju arah Timur atau melalui Tol Trans Jawa. Pada 29 April lalu, sebanyak 105.000 kendaraan tercatat sudah meninggalkan Jabodetabek menuju arah Timur via Tol Trans Jawa.

Cucu Mulyana, Direktur Lalu Lintas Jalan Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), mengatakan jumlah kendaraan tersebut juga sudah melampaui puncak pada level pra-pandemi yakni sebanyak 103.000 kendaraan pada 2019.

Puncak arus balik mudik 2022 diprediksikan akan terjadi pada 6-8 Mei 2022 mendatang karena pemerintah hanya menetapkan cuti bersama sampai tanggal 6 Mei. Data tersebut diperoleh dari laporan Survei Potensi Pergerakan Orang Lebaran 2022 yang dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan. Selain itu, sejumlah aktivitas perkantoran akan kembali normal pada 9 Mei 2022.

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, menghimbau masyarakat untuk menghindari pulang mudik pada tanggal 6-8 Mei. Jokowi juga mengharapkan masyarakat dapat kembali pulang sebelum atau setelah puncak arus balik terlewati agar tidak terjadi kepadatan di jalan. Bahkan, Jokowi juga menyarankan perpanjangan cuti bagi masyarakat yang dapat memperpanjang cuti sampai setelah tanggal 8 Mei.

"Untuk menghindari kepadatan arus balik dan agar kita semua nyaman di perjalanan, saya mengimbau, saya mengajak, bapak, ibu, saudara yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi agar kembali lebih awal atau kembali setelah puncak arus balik," ucap Jokowi di Istana Kepresidenan Yogyakarta, Selasa (3/5).

Ia juga memastikan bahwa pemerintah akan kembali memberlakukan aturan one way atau satu arah, ganjil genap, dan larangan truk masuk tol. Hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk mengurangi tingkat kemacetan yang akan terjadi pada arus balik mudik nantinya.

"Kebijakan ganjil genap, satu arah atau one way dan larangan truk masuk jalan tol akan tetap diberlakukan agar masyarakat tetap nyaman," ujar Jokowi.

Dikutip dari laman Kemenhub pada 4 Mei 2022, Budi Karya Sumadi selaku Menteri Perhubungan (Menhub), menyebutkan bahwa akan ada dua titik utama yang akan menjadi titik kemacetan yang harus diperhatikan oleh para pemudik. Kedua titik utama kemacetan itu akan terjadi antara lain di Tol Semarang-Jakarta dan penyeberangan Bakauheni-Merak.

"Dua titik utama yang diwaspadai terjadi kepadatan pada arus balik yaitu tol Semarang-Jakarta dan penyeberangan Bakauheni-Merak," ujar Budi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun