Mohon tunggu...
Alfira Najmi Ramadhani
Alfira Najmi Ramadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga

Ilmu Komunikasi'21 (21107030064)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Artikel Utama

Kondisi Jalan Malioboro Pasca Aturan Baru Tentang Larangan Skuter Listrik Dikeluarkan

8 April 2022   19:35 Diperbarui: 9 April 2022   21:51 1309
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kota Yogyakarta adalah salah satu kota andalan yang dijadikan sebagai salah satu destinasi. Daya Tarik kota wisata ini semakin bertambah dengan ada layanan skuter listrik sejak beberapa waktu lalu. 

Wahana skuter listrik ini bak menjadi primadona baru bagi wisawatan yang berkujung ke Kota Yogyakarta. 

Kita dapat menjumpai banyaknya skuter listrik yang berkeliaran di beberapa titik di Kota Yogyakarta, seperti di Tugu Pal Putih, Jalan Malioboro, sampai ke Titik Nol Kilometer. Skuter listrik itu bisa disewa dari tempat penyewaan yang ada di sekitar lokasi-lokasi tersebut.

Namun dengan seiring berjalannya waktu, pengguna skuter listrik di Kawasan Tugu, Malioboro, dan Titik Nol Kilometer semakin naik setiap harinya. Bagaimana tidak, kita hanya cukup membayar sebesar Rp.20.000 dan bisa menikmati asyiknya berkeliling menggunakan skuter listrik selama 15 menit lamanya. 

Hal ini menyebabkan perlunya jalur khusus skuter listrik. Pasalnya, sampai saat ini pengguna skuter listrik sering menggunakan jalan umum sehingga dinilai dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.

Peraturan ini secara resmi diterbitkan dalam SE No. 551/5671 mengenai larangan operasional kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulyo. 

Selain itu, Sultan juga menegaskan bahwa di Malioboro dilarang terdapat kendaraan yang belum ada izin operasionalnya secara resmi seperti skuter listrik, hoverboard, electric unicycle, dan otoped listrik. 

Kendaraan listrik jenis skuter ini tetap tidak diperbolehkan meski misalnya Jalan Malioboro sedang digunakan untuk event car free day.

Alasan yang mendasari Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan aturan ini dikarenakan telah ditetapkannya Malioboro sebagai jalur pedestarian. 

Larangan ini tentunya untuk mengutamakan keselamatan wisatawan pejalan kaki dari pada keberadaan kendaraan bermotor yang tak memiliki izin operasional. Hal ini dikarenakan pengendalian kecepatan kendaraan ini memiliki pengaruh besar terhadap wisatawan pejalan kaki. 

Sultan berharap dengan diresmikannya SE ini membuat Malioboro lebih ramah lagi untuk para wisatawan sehingga wisatawan menjadi betah dan nyaman saat berkunjung.

Sebelumnya, Gubernur DI Yogyakarta juga telah menertibkan para pedagang kaki lima yang memenuhi trotoar untuk pindah lapak. Karena trotoar hanya diperuntukkan untuk pejalan kaki. 

Namun akhir-akhir ini, persewaan sekuter listrik semakin menjamur dan memenuhi trotoar sehingga mengganggu kenyamanan pejalan kaki. Terlebih lagi, tidak sedikit dari pengguna sekuter listrik yang tidak memperhatikan kecepatan saat mengendarainya sehingga dapat membahayakan wisatawan lain. 

Oleh sebab itu, Gubernur DI Yogyakarta berharap masyarakat memperhatikan dan menjalankan dengan tertib Surat Edaran yang diterbitkan.

Foto: Dokumentasi Pribadi
Foto: Dokumentasi Pribadi

Singgih Raharja, selaku Kepala Dinas Pariwisata DI Yogyakarta mengatakan, larangan ini sebenarnya untuk memberikan kesempatan kepada wisatawan-wisawatan untuk lebih mengeksplor ruas-ruas jalan di sumbu filosofis ini. 

Seperti yang kita ketahui memang DI Yogyakarta terkenal dengan sumbu filosofi ini yang tentunya sangat nyaman untuk berkeliling dan berjalan kaki di sekitarnya. 

“Saya harap nanti wisawatan akan semakin nyaman berjalan kaki mulai dari Tugu Pal Putih hingga Margo Mulyo,” ujarnya, Kamis (31/3/2022).

Pengguna skuter nantinya akan dimungkinkan untuk melewati beberapa jalur baru. Pemkot Yogyakarta akan membuat jalur khusus untuk skuter listrik. 

Pemkot Yogyakarta juga berencana menyediakan jalur khusus yang terpisah dengan kendaraan bermotor dan juga pejalan kaki agar tidak saling mengganggu.

Hingga saat ini, Pemkot Yogyakarta mengaku masih dalam proses untuk menyempurnakan teknis pelaksaan pengoperasian skuter listrik, termasuk pemilihan jalan yang diperbolehkan untuk dilintasi oleh pengguna skuter listrik.

Sosialisasi kepada para penggerak usaha skuter listrik di Kawasan Malioboro telah dilakukan pada hari Senin (4/4) lalu, dipantau bersama instansi terkait dan penindakan jika ditemukan pelanggaran. 

Selain itu, nantinya juga akan diatur terkait masalah kapasitas kendaraan yang dapat dioperasionalkan sehingga tidak membludak seperti sebelumnya. Dengan begitu, akan ada pengawasan yang dilakukan nantinya terhadap pengelola atau penyewa kendaraan yang menggunakan penggerak listrik itu.

Tak hanya itu, larangan yang dikeluarkan oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X itu langsung ditanggapi oleh pihak Satpol PP DI Yogyakarta. Mereka juga tak segan-segan untuk menyita kendaraan-kendaraan skuter listrik itu, memberi sanksi dan memberikan pembinaan kepada penggerak motor listrik apabila masih nekat untuk beroperasi. 

Pemilik perseorangan ataupun pelaku usaha penyewaan skuter dapat mengambil kembali barang yang telah disita oleh petugas, namun akan diminta untuk tidak beroperasi di tiga ruas jalan tersebut.

Ni Made Dwipanti Indrayanti, selaku Kepala Dinas Perhubungan DIY juga mengatakan bahwa akan ada operasi-operasi yang terdapat di tiga ruas jalan yaitu, Jalan Malioboro, Jalan Margo Utomo, dan Jalan Margo Mulyo. Penertiban ini akan dilakukan oleh sejumlah petugas terkait untuk menertibkan dan menjalankan SE yang berlaku.

Foto: Dokumentasi Pribadi
Foto: Dokumentasi Pribadi

Meski begitu karena adanya aturan baru ini, suasana jalanan di sekitar Malioboro menjadi sangat sepi. Sebelumnya, kita dapat menjumpai banyak sekali wisawatan bermain skuter listrik di sepanjang teras pertokoan di Jalan Malioboro. 

Banyak sekali tersebar petugas yang menjaga sepanjang kawasan Jalan Malioboro. Sosialisasi SE itu terbilang berhasi, pasalnya, sejak hari Selasa (5/4/2022) tim dari Satpol PP DI Yogyakarta sudah tidak menemukan skuter yang beroperasi maupun tempat penyewaan skuter yang masih beroperasi. 

Meski begitu, tim Satpol PP DI Yogyakarta akan tetap melakukan pengawasan pada kawasan terlarang dan sekitarnya agar mengantisipasi kemungkinan adanya pengoperasian kembali skuter-skuter listrik di sekitar kawasan tersebut. 

Dengan adanya SE ini diharapkan masyarakat ikut turut menjalankan dan mematuhi peraturan dengan baik, sehingga menimbulkan lingkungan wisata yang aman dan nyaman.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun