Mohon tunggu...
Alfira Najmi Ramadhani
Alfira Najmi Ramadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga

Ilmu Komunikasi'21 (21107030064)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Artikel Utama

Kondisi Jalan Malioboro Pasca Aturan Baru Tentang Larangan Skuter Listrik Dikeluarkan

8 April 2022   19:35 Diperbarui: 9 April 2022   21:51 1309
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Dokumentasi Pribadi

Kota Yogyakarta adalah salah satu kota andalan yang dijadikan sebagai salah satu destinasi. Daya Tarik kota wisata ini semakin bertambah dengan ada layanan skuter listrik sejak beberapa waktu lalu. 

Wahana skuter listrik ini bak menjadi primadona baru bagi wisawatan yang berkujung ke Kota Yogyakarta. 

Kita dapat menjumpai banyaknya skuter listrik yang berkeliaran di beberapa titik di Kota Yogyakarta, seperti di Tugu Pal Putih, Jalan Malioboro, sampai ke Titik Nol Kilometer. Skuter listrik itu bisa disewa dari tempat penyewaan yang ada di sekitar lokasi-lokasi tersebut.

Namun dengan seiring berjalannya waktu, pengguna skuter listrik di Kawasan Tugu, Malioboro, dan Titik Nol Kilometer semakin naik setiap harinya. Bagaimana tidak, kita hanya cukup membayar sebesar Rp.20.000 dan bisa menikmati asyiknya berkeliling menggunakan skuter listrik selama 15 menit lamanya. 

Hal ini menyebabkan perlunya jalur khusus skuter listrik. Pasalnya, sampai saat ini pengguna skuter listrik sering menggunakan jalan umum sehingga dinilai dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.

Peraturan ini secara resmi diterbitkan dalam SE No. 551/5671 mengenai larangan operasional kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulyo. 

Selain itu, Sultan juga menegaskan bahwa di Malioboro dilarang terdapat kendaraan yang belum ada izin operasionalnya secara resmi seperti skuter listrik, hoverboard, electric unicycle, dan otoped listrik. 

Kendaraan listrik jenis skuter ini tetap tidak diperbolehkan meski misalnya Jalan Malioboro sedang digunakan untuk event car free day.

Alasan yang mendasari Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan aturan ini dikarenakan telah ditetapkannya Malioboro sebagai jalur pedestarian. 

Larangan ini tentunya untuk mengutamakan keselamatan wisatawan pejalan kaki dari pada keberadaan kendaraan bermotor yang tak memiliki izin operasional. Hal ini dikarenakan pengendalian kecepatan kendaraan ini memiliki pengaruh besar terhadap wisatawan pejalan kaki. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun